Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

KPU Diminta Tetap Revisi PKPU 10 Tahun 2023 yang Dinilai Rugikan Caleg Perempuan

Kenia Intan oleh Kenia Intan
24 Mei 2023
0
A A
pkpu 10 tahun 2023 mojok.co

Ilustrasi kotak suara (Photo by Element5 Digital on Unsplash)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan kembali menghadapi tantangan. Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri menyepakati tidak akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2023 tentang pembulatan suara bacaleg perempuan. Kesepakatan itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (17/5/2023). 

“Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan RDP, Rabu (17/5/2023).

Doli mengungkapkan, PKPU 10/2023 sudah relevan dengan UU 7/2017, terutama Pasal 245 yang membangkitkan kesadaran seluruh parpol. Ia bilang, dari laporan yang diterima, tidak ada satu parpol yang kepesertaan bacaleg perempuannya kurang dari 30 persen. Pendaftaran bacaleg seluruh tingkatan ke KPU telah selesai dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.

Adapun RDP ini digelar karena ada tuntutan dari  Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka secara lantang menolak poin bermasalah yang termaktub dalam PKPU 10 Tahun 2023. Poin itu tertulis di Pasal 8 Ayat 2. Pasal itu dinilai bisa mendegradasi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Sebelum RDP digelar, KPU sebenarnya melihat ada poin bermasalah dan berniat mengubahnya. Rencana revisi itu intinya akan melakukan pembulatan ke atas dalam perhitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di tiap dapil. Namun, rencana revisi itu ditolak oleh Komisi II DPR.  

Tolak hasil konsultasi dan setia pada komitmen

PKPU 10 Tahun 2023 yang tidak kunjung direvisi mendorong, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melayangkan somasi ke tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Surat teguran itu sudah dikirimkan ke kantor masing-masing lembaga pada Jumat (19/5/2023). 

Mewakili Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Titi  Anggraini mengungkapkan, KPU tidak harus mengikuti hasil konsultasi dengan Komisi II DPR. berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU/XIV/2016 menyatakan bahwa konsultasi KPU ke DPR keputusannya tidak bersifat mengikat.

“KPU kan bisa menolak, bisa menerima karena KPU lembaga yang mandiri, tetapi mestinya KPU kembali pada komitmen publiknya yang menyatakan akan melakukan revisi PKPU 10 Tahun 2023,” ujar Titi seperti dikutip dari VOA, Minggu (21/5/2023). 

Ia sekaligus meminta KPU untuk mempublikasikan data terkait keterwakilan perempuan secara transparan untuk memastikan parpol telah memenuhi ketentuan keterwakilan 30 persen. Permintaan ini menanggapi pernyataan Doli yang mengungkapkan bahwa bacaleg perempuan dari seluruh parpol sudah memenuhi kuota di atas 30 persen, tepatnya sudah mencapai 37,6 persen. 

Di sisi lain, KPU harus memberikan Silon kepada Bawaslu dan masyarakat. Ini diperlukan agar seluruh pihak dapat melakukan pengawasan dokumen pencalonan dan syarat calon ke Silon. Ini demi KPU bisa menerapkan prinsip profesional transparan dan akuntabel. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Merugikan Caleg Perempuan, Peraturan KPU 10/2023 akan Direvisi

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 23 Mei 2023 oleh

Tags: Bacaleg Perempuancaleg perempuanketerwakilan perempuankpuPKPU 10/2023
Iklan
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

kpps bantul.MOJOK.CO
Ragam

Curhat Petugas KPPS Bantul, Gaji Sehari Lumayan tapi Hadapi Saksi Galak dan Tekanan di TPS Lebih Menantang  

11 Februari 2024
Rantis Maung, Spesifikasi Tunggangan Prabowo Gibran ke KPU (foto kompas.com:Nirmala Maulana A)
Politik

Rantis Maung Mengantar Prabowo dan Gibran ke KPU, Ini Spesifikasi Kendaraan Buatan Pindad Itu

25 Oktober 2023
Partai Baru Tidak Bisa Ikut Menyumbang Dana Kampanye MOJOK.CO
Kotak Suara

KPU Ingatkan Partai Baru Tidak Bisa Ikut Menyumbang Dana Kampanye Capres dan Cawapres

13 Oktober 2023
Surat suara caleg. MOJOK.CO
Kotak Suara

Sebanyak 288 Bakal Caleg Perempuan Tercatat dalam Daftar Calon Sementara DPRD DIY

26 Agustus 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Sulitnya Jadi Penjual Warteg: Sehari-hari Siapkan Makanan Enak dan Murah, tapi Kurang Dihargai Pembeli Mojok

Sulitnya Jadi Penjual Warteg: Sehari-hari Siapkan Menu Enak dan Murah, tapi Kerap Kurang Dihargai Pembeli

16 Juli 2025
Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin menyambut kunjungan dari utusan Melaka MOJOK.CO

Potensi Kerja Sama Jateng dan Universiti Teknikal Malaysia Melaka (UTem), Pertukaran Pelajar hingga Bantuan Peralatan

17 Juli 2025
Ironi mahasiswa dan sarjana hukum saat magang kantor advokat MOJOK.CO

Ironi Sarjana Hukum saat Magang Advokat: Perjuangkan Hak Orang Lain tapi Tak Berdaya Atas Hak Sendiri, Dipekerjakan Penuh Waktu Gratisan

14 Juli 2025
Fatwa Haram Sound Horeg Dilawan: Bukti Ingin Menang Sendiri MOJOK.CO

Tidak Terima Sound Horeg Difatwakan Haram: Bukti Masyarakat Indonesia yang Keras Kepala dan Selalu Ingin Menang Sendiri

15 Juli 2025
Tasikmalaya Bikin Malu: Santri, tapi Fitnah Hindia Memuja Setan MOJOK.CO

Saya Malu Menjadi Orang Tasikmalaya, Kota yang Menolak Hindia karena Tuduhan Pemuja Setan tapi Membiarkan Oknum Kiai Cabul ke Santriwati

17 Juli 2025

AmsiNews

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.