Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Kata KPU, Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Asalkan…

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
20 Maret 2023
A A
mantan napi korupsi nyaleg

Ilustrasi narapidana korupsi (Mojok.co).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan eks narapidana (napi) korupsi menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 mendatang. Namun, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut, setidaknya ada tiga syarat utama seorang mantan napi korupsi untuk bisa nyaleg. Salah satunya, caleg yang bersangkutan telah mempublikasikan diri ke masyarakat umum terkait kasus yang pernah caleg tersebut alami.

Iklan

“Pertama, eks napi harus mempublikasikan diri bahwa dia pernah menjadi terpidana kasus korupsi,” jelas Hasyim Asy’ari, dalam acara Town Hall Meeting Kemenkumham, di kanal Youtube DPP UGM, Jumat (17/3/2023).

Kedua, lanjut Hasyim, eks napi tersebut sudah bebas atau selesai menjalani masa pidananya. Sementara yang ketiga, melanjutkan syarat sebelumnya, bakal caleg itu telah “Bebas Murni”.

“Bebas Murni artinya sudah bebas sekurang-kurangnya lima tahun sebelum tahap pencalonan,” sambung Hasyim.

“Jadi, misalnya begini, seandainya pencalonan anggota dewan pada 1 Mei 2023, maka yang bisa nyaleg itu yang sudah bebas pidana sebelum 1 Mei 2018. Kalau baru bebas 2019 atau 2020, belum bisa,” jelasnya.

Lebih lanjur, menurut Hasyim, hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46P/HUM/2018 yang terbit 2018 lalu.

Sebagai tindak lanjut atas putusan itu, KPU pun menerbitkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018, yang mana Pasal 45A ayat (1) dan (2)  mengatur soal syarat-syarat yang ia paparkan tersebut.

Pasal rujukan

Berikut ini merupakan isi Pasal 45A Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 yang menjadi rujukan untuk memperbolehkan mantan narapidana korupsi nyaleg:

Ayat (1) berbunyi:

Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

Ayat (2) berbunyi:

Bakal calon sebagaimana pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:

  1. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
  4. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

Iklan

BACA JUGA Ketahui 5 Macam Korupsi Politik, dari Penyuapan sampai Perdagangan Pengaruh

 

Terakhir diperbarui pada 20 Maret 2023 oleh

Tags: calegkpumantan koruptor nyalegmantan napi korupsiPemilu 2024
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
prabowo subianto gerindra jatah 3 menteri pertahanan
Kampus

Cerita Mahasiswa UNAIR Anak Caleg Gerindra Lulus Cepat agar Bisa All Out Bantu Bapak Kampanye

14 April 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kerajinan lokal Yogyakarta di INACRAFT. MOJOK.CO

INACRAFT Jogja: Jembatan bagi Perajin Lokal Menembus Pasar Global Lewat Karya yang Tak Biasa

15 Juli 2026
Ketika Menstruasi, Perempuan Harus Memilih Membeli Pembalut atau Makan MOJOK.CO

Ketika Menstruasi, Perempuan Harus Memilih Membeli Pembalut atau Makan

19 Juli 2026
Kerjabilitas, Jembatan bagi Pencari Kerja Difabel Menembus Tembok Diskriminasi Industri.MOJOK.CO

Kerjabilitas, Jembatan bagi Pencari Kerja Difabel Menembus Tembok Diskriminasi Industri

17 Juli 2026
Anak miskin di Yogyakarta masuk Sekolah Rakyat. MOJOK.CO

Saat Kemiskinan Memaksa Anak Lebih Dewasa sebelum Waktunya, Sekolah Rakyat Jadi Pilihan Satu-satunya

20 Juli 2026
sarjana, ijazah s1, pekerja, gen z, kerja, PNS di desa lebih menyenangkan. MOJOK.CO

Seporsi Kekalahan Sarjana di Sleman: Susah Payah Dapat Ijazah S1, Ujung-ujungnya Kerja Setara Lulusan SMA karena Tak Punya Pilihan

20 Juli 2026
Milenial di Job Fair Yogyakarta 2026 cari peluang kerja di luar negeri. MOJOK.CO

Muak dengan Syarat Kerja di Indonesia: Gaji Numpang Lewat hingga Terbatas Usia, Milenial Pilih Cari Kerja ke Luar Negeri

16 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.