Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Jokowi Desak RUU PPRT Disahkan, Mandek 19 Tahun Lamanya

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
20 Januari 2023
A A
uu pprt mojok.co

Ilustrasi pekerja rumah tangga (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO– Presiden Jokowi mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Pasalnya, regulasi ini belum disahkan sejak 19 tahun lamanya.

Jokowi menyebut, bahwa pemerintah akan berupaya memprioritaskan Rancangan RUU PPRT menjadi undang-undang pada 2023 ini. Alasannya, pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, sehingga membutuhkan jaminan hukum.

“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT),” serunya dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun Instagram resmi @jokowi, dikutip Kamis (19/1/2023).

“Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,” sambung Jokowi.

Jokowi juga menyampaikan, RUU tersebut telah tertunda selama belasan tahun. Menurutnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini belum secara khusus dan tegas dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.

Lantas, ia pun mengatakan bahwa RUU PPRT saat ini sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapannya menjadi UU PPRT.

“Sudah lebih dari 19 tahun Rencana Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini,” ujar Jokowi.

Maka dari itu, ia pun memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR, serta semua stakeholder.

Jokowi berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan bisa memberikan perlindungan baik kepada pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur kerja.

Pengesahan UU PPRT memang selalu menjadi pembahasan yang mendesak tiap tahunnya.  Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva K. Sundari, menyebut bahwa pengesahan undang-undang ini menjadi genting karena akan menjadi regulasi yang mengatur tentang pekerja di sektor domestik agar terhindar dari praktik perbudakan modern.

Berdasarkan temuan tim Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) yang sampaikan Eva, ada sebanyak 1.300-an pengaduan terkait kekerasan PRT, dan terbanyak adalah korban perdagangan manusia (human trafficking).

Eva juga mengingatkan keterlibatan PDIP dan Presiden Jokowi dalam perancangan UU PPRT, karena aturan ini merupakan salah satu janji kampanye sang presiden.

“Ini (RUU PPRT) adalah janji dari PDIP yang dituangkan dalam Nawacita satu dan dua tahun 2014 dan 2018. Selain itu Pak Jokowi juga menjanjikan ini pada saat menjelang Pilpres 2014,” kata Eva.

Lebih lanjut, pada masa pandemi Covid-19 kondisi PRT juga semakin parah dengan tidak diberikannya hak-hak mereka.

Iklan

Survei Jala PRT pada Desember 2020 menunjukkan, sekitar 60 persen atau 417 dari 668 PRT—atau setiap 6 dari 10 PRT—melaporkan tidak menerima upah, di-PHK sepihak tanpa upah dan pesangon, dan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) atau menerima pemotongan upah. Selain itu, 82 persen atau 548 PRT tidak bisa mengakses jaminan sosial.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Para Pekerja Rumah Tangga, Kalian Memiliki Hak-Hak Ini lho

Terakhir diperbarui pada 20 Januari 2023 oleh

Tags: jokowipekerja rumah tanggaPemilu 2024RUU Perlindungan Pekerja Rumah TanggaRUU PPRT
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Aktual

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini MOJOK.CO
Esai

3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini

26 Februari 2025
Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG
Video

Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG

18 Februari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
4 jenis orang/pengendara yang harus dilarang nyetir motor di jalan raya dan dipersulit bikin SIM. Biang kecelakaan lalu lintas MOJOK.CO

4 Jenis Orang yang Harus Dilarang Nyetir Motor di Jalan Raya: Top Level Ngawur dan Tak Tahu Aturan, Biang Nyawa Melayang

2 Februari 2026
DLH Jakarta Khilaf usai Warga Rorotan Keluhkan Bau Sampah dan Bising Truk dari Proyek Strategis Sampah RDF MOJOK.CO

DLH Jakarta Khilaf usai Warga Rorotan Keluhkan Bau Sampah dan Bising Truk dari Proyek Strategis Sampah RDF

31 Januari 2026
Pinjol Jerat Gen Z Fomo tanpa Cuan, Apalagi Tabungan MOJOK.CO

Fakta Indonesia Hari ini: Sisi Gelap Gen Z Tanpa Cuan yang Berani Utang Sampai Ratusan Juta dan Tips Lepas dari Jerat Pinjol Laknat

3 Februari 2026
Sarjana pegasuh anak, panti asuhan Muhammadiyah di Surabaya. MOJOK.CO

Lulusan Sarjana Nekat Jadi Pengasuh Anak karena Susah Dapat Kerja, Kini Malah Dapat Upah 450 Ribu per Jam

5 Februari 2026
bencana.MOJOK.CO

Mitos dan Pamali adalah Sains Tingkat Tinggi yang Dikemas dalam Kearifan Lokal, Bisa Menjadi Peringatan Dini Bencana

4 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.