MOJOK.CO – Hoaks politik kembali memanas menjelang tahun politik. Ribuan konten hoaks sudah dibasmi agar ruang publik tetap terjaga hingga 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan telah menangani 1.321 hoaks politik hingga 4 Januari 2022. Penanganan ini dilakukan guna mengantisipasi keamanan ruang digital menjelang Pemilu 2024.
Kemenkominfo sempat mengungkapkan, sejak 2018 hingga Desember 2022, hoaks terkait politik paling banyak ditemui pada 2019. Jumlahnya mencapai 928 kasus. Sementara di 2018 dan 2020 jumlahnya masing-masing 62 hoaks dan 240 hoaks. Jumlah hoaks politik sempat menurun drastis di 2021 mencapai 38 kasus saja.
“Tahun ini (2022) atau dua tahun sebelum Pilpres 2024, jumlahnya naik kembali ke angka 50,” jelas data berjudul “Statistik Temuan Hoaks Politik Periode 2016 s.d 20 Desember 2022” dilansir dari CNN Indonesia.
Beberapa hoaks politik yang muncul kembali di tahun 2022 seperti “Presiden Jokowi Resmi Memecat Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh”, “Presiden Jokowi Menunjuk Ahok sebagai Menteri Perdagangan”, “KPU Menganulir Keputusan Peserta Pemilu 2024”.
Selain itu, “Presiden Jokowi Mundur sebagai Presiden pada September 2022”, “Video Jokowi dan Iriana Bagi-bagi Kaus”, “Jokowi Tiga Periode”, serta “Video Mahfud MD Desak KPK agar Menangkap Megawati”.
Kendati hoaks mulai bermunculan seiring gelaran pesta demokrasi yang semakin dekat, Kominfo meyakini jumlahnya tidak akan setinggi 2019. Sebagai pengingat, Kominfo menemukan setidaknya 771 konten hoaks atau berita palsu sepanjang periode pemilu 2019 atau mulai Agustus 2018 hingga Februari 2019.
Dari 771 konten itu, mayoritas berita hoaks yang tersebar pada periode itu berkaitan dengan politik menjelang Pilpres 2019. Jumlahnya mencapai 181 konten. Konten bersisi serangan-serangan terhadap pasangan capres cawapres nomor satu dan dua pada waktu itu, dan parpol-parpol terkait.
“Pemilu Serentak 2024 jangan sampai disibukkan dengan post truth. Jangan sampai ruang-ruang komunikasi diisi hoaks, propaganda, malinfoarmasi, dan disinformasi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate seperti dikutip dalam laman resminya, Rabu (4/1/2022).
Mengantisipasi keamanan di ruang digital, Kementerian Kominfo dan Kepolisian RI telah memperbarui Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi di bidang Komunikasi dan Informatika.
Ada enam bidang ruang lingkup kerja sama tersebut, yakni pertukaran data dan informasi, pencegahan penggunaan data atau dokumen elekronik yang memiliki muatan yang dilarang, bantuan pengamanan, penegakkan hukum (di ruang digital), penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumberdaya manusia (SDM).
“Semua masyarakat mempunyai hak sama dalam memilih pemimpin dan wakilnya masing-masing. Mari kita hormati itu dengan tidak menyebarkan infomasi bersifat post truth, baik hoaks maupun hate speech, dengan mengikuti aturan dan jadwal yang telah diatur dalan Undang-Undang (UU) Pemilu,” jelas Menteri Johnny dalam kesempatan yang sama.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi