MOJOK.CO – Menjelang Pemilu 2024, problem yang dialami anak kos di Yogyakarta masih gitu-gitu aja. Mereka ingin nyoblos, tapi terkendala karena tak bisa pulang kampung ke dapil masing-masing.
Padahal, per 2022 saja ada 212.522 mahasiswa yang tercatat berasal dari luar daerah. Bagi mahasiswa yang kota asalnya dekat, mungkin masih bisa nglaju buat nyoblos. Namun, bagi mahasiswa yang daerah asalnya jauh, tentu itu menjadi kesulitan.
Bagi kalian mahasiswa rantau aka anak kos yang tidak bisa pulang kampung pada 14 Februari 2023 nanti, jangan khawatir. Kalian tetap bisa nyoblos di domisili kalian hari ini, kok. Gimana ‘tuh caranya?
Melansir laman resmi KPU DIY, berikut ini dua cara yang bisa dipakai anak kos di Yogyakarta agar tetap bisa memilih sesuai domisili tanpa harus pulang kampung:
#1 Jalur pindah memilih via Form A.5
Pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, banyak mahasiswa pendatang di Yogyakarta menggunakan hak pilihnya di wilayah DIY. Mereka semua mendapat layanan Form Pindah Memilih (A.5) untuk tetap bisa nyoblos.
Form A-5 merupakan dokumen otentik bahwa yang bersangkutan telah tercatat sebagai pemilih tambahan dan dapat menggunakan hak pilihnya di TPS DIY.
Untuk mendapatkan Form A.5, mahasiswa harap mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU Kabupaten/Kota di mana mereka terdaftar. Maupun di PPS dan KPU Kabupaten/Kota di DIY tempat mereka tinggal.
Misalnya, kalau kamu mahasiswa UGM asal luar daerah yang ngekos di sekitar Klebengan, Pogung, atau Karangmalang, coba datangi PPS setempat atau KPU Sleman untuk meminta form A.5. Syaratnya, cukup membawa salinan data diri.
Pada Pemilu 2019 lalu, pemilih tambahan via jalur Form A.5 di seluruh DIY mencapai 57.319 orang. Jumlah ini sempat memunculkan berbagai problem, sebab surat suara cadangan 2 persen, masih kurang buat meng-handle jumlah pemilih sebanyak itu.
#2 Cara nyoblos lewat jalur TPS Lokasi Khusus
Selain menggunakan form pindah memilih alias Form A.5, para mahasiswa yang tidak bisa pulang kampung juga akan dilayani oleh KPU dengan mendirikan TPS Lokasi Khusus.
Kebijakan untuk mendirikan TPS Lokasi Khusus, telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 jo Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Isinya: “KPU melimpahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dapat mendirikan TPS Lokasi Khusus setelah penanggung jawab lokasi khusus tersebut mengajukan permohonan untuk memfasilitasi pemilih yang terkonsentrasi dengan jumlah yang cukup memenuhi syarat untuk didirikan TPS”.
TPS Khusus ini biasanya berdiri di lapas-lapas yang diperuntukkan bagi napi, di pondok pesantren bagi para santri, dan di kampus-kampus bagi mahasiswa yang tidak bisa pulkam.
Misalnya, di Yogyakarta sudah ada beberapa TPS Khusus yang tersedia untuk Pemilu 2024 nanti. Seperti Rutan Kelas IIA dan Lapas Kelas IIA Wirogunan di Pakualaman; Madrasah Muallimin di Wirobrajan, UKDW, Politeknik LPP dan Akprind untuk wilayah Gondokusuman; serta Ponpes Nurul Ummah di Kotagede.
Sejumlah kampus seperti UMY dan UTY juga membuka TPS Khusus untuk Pemilu 2024. Kamu tinggal datang ke TPS Khusus kemudian mendaftarkan diri sebagai pemilih di TPS tersebut. Saat hari H, kamu akan memilih di lokasi ini dengan tetap berdasarkan dapil kamu.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Bawaslu: Jakarta Paling Rawan Isu SARA, Yogyakarta Tertinggi Ketiga
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News