Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Aturan Baru Menaker: Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Dipecat dari Pekerjaan

Kenia Intan oleh Kenia Intan
14 Juni 2023
A A
pelaku kekerasan seksual mojok.co

Ilustrasi kekerasan seksual (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) 88/2023 tentang panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja. Keputusan ini menjadi angin segar terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

Survei dari International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Ketenagakerjaan Internasional mencatat, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada 2022 mencapai 70,93 persen dari total 1.173 responden. Sebanyak 69,356 persen di antaranya merupakan korban yang mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan pelecehan.

Kondisi di Indonesia tidak lebih baik. Komnas Perempuan pada 2021 mencatat, ada 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban. Di 2022, terdapat 324 kasus dan 384 korban. Sementara itu, hingga Mei 2023 terdapat 123 kasus dan 135 korban.

Hadirnya keputusan menteri ini diharapkan bisa menjadi acuan dalam pencegahan, penanganan, dan perlindungan segala bentuk kekerasan seksual di tempat kerja. Ruang lingkup keputusan ini meliputi hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja, upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, pengaduan penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat kerja.

Adapun sembilan bentuk kekerasan seksual yang termasuk dalam keputusan itu sama dengan yang tertuang UU 12/2022 atau UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kekerasan yang dimaksud adalah adalah pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sanksi bagi pelaku

Pengusaha dapat memberikan sanksi kepada pihak yang diadukan. Beberapa sanksi yang bisa keluar di antaranya surat peringatan tertulis. Lalu, Pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangan di perusahaan pemberhentian sememntara, dan pemutusan hubungan kerja.

Sanksi ini berdasakan bentuk kekerasan seksual yang pihak teradu lakukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.

Apabila sanksi dari perusahaan sudah ada untuk pelaku, korban tetap memiliki hak untuk mengadukan tindakan kekerasan seksual itu kepada pihak kepolisian. Pelaku tetap bisa kena sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu, siapa saja yang dapat melaporkan? korban, keluarga korban, rekan kerja korban, dan/atau pihak terkait lainnya.

Oleh karena itu, perusahaan wajib membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja (Satuan Tugas/Satgas). Satgas ini berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perusahaan.

Pemulihan bagi korban

Korban kekerasan seksual berpotensi mendapat tindakan pembalasan, apalagi kalau pihak terlapor adalah atasan korban. Oleh karena itu perusahaan bertanggung jawab memastikan korban tidak mendapat tindakan balasan, mengawasi kondisi dan lingkungan kerja, menjamin korban tidak menderita kerugian akibat kekerasan seksual di tempat kerja.

Perusahaan juga mengambil tindakan pemulihan seperti memberikan hak cuti sakit atau cuti tahunan untuk proses penanganan kekerasan seksual. Lalu, mempertimbangkan memberi cuti sakit tambahan, menghapus penilaian negatif dalam catatan kepegawaian, memperkerjakan kembali korban apabila bersangkutan berhenti kerja secara tidak benar.

Perusahaan juga perlu melihat kembali keputusan terkait hubungan kerja yang merugikan korban dan/atau pihak yang mengajukan untuk memastikan bahwa pelaku atau keputusan tersebut tidak berdasarkan sebagai tindakan pembalasan. Di sisi lain memberi ganti rugi biaya pengobatan.

Penulis: Kenia Intan
Editor:

BACA JUGA Pengalaman Horor Korban Begal Payudara dan Penguntitan di Jogja

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 14 Juni 2023 oleh

Tags: kekerasan seksualPemilu 2024
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

modus kekerasan seksual.MOJOK.CO
Aktual

Jejak Digital Kekerasan Seksual Bikin Trauma Anak Berkepanjangan, Pemulihan Korban Tak Cukup Hapus Konten

9 Mei 2026
Anak Indonesia bicara soal isu perkawinan anak dan kekerasan di forum dunia. MOJOK.CO
Aktual

Anak-anak Indonesia Muak Dipaksa Kawin tapi Jarang Didengar, Kini Kesal dan Mengadu ke Forum Dunia

8 Mei 2026
Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual MOJOK.CO
Aktual

Bayangkan Kalau Korban adalah Ibumu, Itu Nasihat Paling Nggak Guna bagi Pelaku Kekerasan Seksual

19 April 2026
Derita perempuan di grup WA mahasiswa FH UI. Isinya kekerasan seksual. MOJOK.CO
Sehari-hari

Nasib Perempuan di Tongkrongan dan Grup WA yang Isinya Laki-laki Mesum: Jelek Dihina, Cantik Dilecehkan

15 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Janji Bodong Revolusi Industri: Aplikasi AI Mulai Membantai Pekerja Kreatif Lokal MOJOK.CO

Janji Bodong Revolusi Industri: Aplikasi AI Mulai Membantai Pekerja Kreatif Lokal

18 Mei 2026
Guru Besar Fakultas Farmasi UGM bidang fitoterapi, Nanang Fakhrudin sebut usaha madu sangat potensial. Tapi ada masalah utama yang rugikan pelaku usaha madu sendiri MOJOK.CO

Usaha Madu Jadi Ceruk Bisnis Potensial, Tapi Salah Praktik Tanpa Sadar Justru Bisa Rugikan Diri Sendiri

12 Mei 2026
Melalui Seminar Literasi di Pesta Buku Jogja, IKAPI DIY dorong Yogyakarta jadi Ibu Kota Buku UNESCO karena punya ratusan penerbit MOJOK.CO

Jogja dan Produksi Pengetahuan Lewat Ratusan Penerbit Buku, Modal Jadi Ibu Kota Buku UNESCO

16 Mei 2026
KIP Kuliah.MOJOK.CO

Mahasiswa Pura-Pura Miskin demi Dapat KIP Kuliah Memang Ada, Uang Beasiswa Habis buat Hedon agar Diakui di Tongkrongan

14 Mei 2026
Veda Ega Pratama Buktikan Mental Comeback, Start P20 Finis 8 Besar di Catalunya

Veda Ega Pratama Buktikan Mental Comeback di Moto3, Start P20 Finis 8 Besar di Catalunya

17 Mei 2026
Tips hadapi teman toxic dalam pertemanan: tidak akrab tapi selalu datang kalau ada butuhnya MOJOK.CO

Lepas dari Teman Tak Akrab yang Selalu Merepotkan pas Ada Butuhnya, Dibenci tapi Perasaan Tidak Enakan Lebih bikin Rugi!

13 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.