Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Aturan Baru Menaker: Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Dipecat dari Pekerjaan

Kenia Intan oleh Kenia Intan
14 Juni 2023
A A
pelaku kekerasan seksual mojok.co

Ilustrasi kekerasan seksual (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) 88/2023 tentang panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja. Keputusan ini menjadi angin segar terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

Survei dari International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Ketenagakerjaan Internasional mencatat, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada 2022 mencapai 70,93 persen dari total 1.173 responden. Sebanyak 69,356 persen di antaranya merupakan korban yang mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan pelecehan.

Iklan

Kondisi di Indonesia tidak lebih baik. Komnas Perempuan pada 2021 mencatat, ada 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban. Di 2022, terdapat 324 kasus dan 384 korban. Sementara itu, hingga Mei 2023 terdapat 123 kasus dan 135 korban.

Hadirnya keputusan menteri ini diharapkan bisa menjadi acuan dalam pencegahan, penanganan, dan perlindungan segala bentuk kekerasan seksual di tempat kerja. Ruang lingkup keputusan ini meliputi hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja, upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, pengaduan penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat kerja.

Adapun sembilan bentuk kekerasan seksual yang termasuk dalam keputusan itu sama dengan yang tertuang UU 12/2022 atau UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kekerasan yang dimaksud adalah adalah pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sanksi bagi pelaku

Pengusaha dapat memberikan sanksi kepada pihak yang diadukan. Beberapa sanksi yang bisa keluar di antaranya surat peringatan tertulis. Lalu, Pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangan di perusahaan pemberhentian sememntara, dan pemutusan hubungan kerja.

Sanksi ini berdasakan bentuk kekerasan seksual yang pihak teradu lakukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.

Apabila sanksi dari perusahaan sudah ada untuk pelaku, korban tetap memiliki hak untuk mengadukan tindakan kekerasan seksual itu kepada pihak kepolisian. Pelaku tetap bisa kena sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu, siapa saja yang dapat melaporkan? korban, keluarga korban, rekan kerja korban, dan/atau pihak terkait lainnya.

Oleh karena itu, perusahaan wajib membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja (Satuan Tugas/Satgas). Satgas ini berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perusahaan.

Pemulihan bagi korban

Korban kekerasan seksual berpotensi mendapat tindakan pembalasan, apalagi kalau pihak terlapor adalah atasan korban. Oleh karena itu perusahaan bertanggung jawab memastikan korban tidak mendapat tindakan balasan, mengawasi kondisi dan lingkungan kerja, menjamin korban tidak menderita kerugian akibat kekerasan seksual di tempat kerja.

Perusahaan juga mengambil tindakan pemulihan seperti memberikan hak cuti sakit atau cuti tahunan untuk proses penanganan kekerasan seksual. Lalu, mempertimbangkan memberi cuti sakit tambahan, menghapus penilaian negatif dalam catatan kepegawaian, memperkerjakan kembali korban apabila bersangkutan berhenti kerja secara tidak benar.

Perusahaan juga perlu melihat kembali keputusan terkait hubungan kerja yang merugikan korban dan/atau pihak yang mengajukan untuk memastikan bahwa pelaku atau keputusan tersebut tidak berdasarkan sebagai tindakan pembalasan. Di sisi lain memberi ganti rugi biaya pengobatan.

Penulis: Kenia Intan
Editor:

BACA JUGA Pengalaman Horor Korban Begal Payudara dan Penguntitan di Jogja

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 14 Juni 2023 oleh

Tags: kekerasan seksualPemilu 2024
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

modus kekerasan seksual.MOJOK.CO
Kabar

Jejak Digital Kekerasan Seksual Bikin Trauma Anak Berkepanjangan, Pemulihan Korban Tak Cukup Hapus Konten

9 Mei 2026
Anak Indonesia bicara soal isu perkawinan anak dan kekerasan di forum dunia. MOJOK.CO
Kabar

Anak-anak Indonesia Muak Dipaksa Kawin tapi Jarang Didengar, Kini Kesal dan Mengadu ke Forum Dunia

8 Mei 2026
Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual MOJOK.CO
Kabar

Bayangkan Kalau Korban adalah Ibumu, Itu Nasihat Paling Nggak Guna bagi Pelaku Kekerasan Seksual

19 April 2026
Derita perempuan di grup WA mahasiswa FH UI. Isinya kekerasan seksual. MOJOK.CO
Sehari-hari

Nasib Perempuan di Tongkrongan dan Grup WA yang Isinya Laki-laki Mesum: Jelek Dihina, Cantik Dilecehkan

15 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Ketika Menstruasi, Perempuan Harus Memilih Membeli Pembalut atau Makan MOJOK.CO

Ketika Menstruasi, Perempuan Harus Memilih Membeli Pembalut atau Makan

19 Juli 2026
Cerita alumnus Unika, side hustle untuk temukan kebermaknaan. MOJOK.CO

Kisah Alumnus Unika Pilih Side Hustle dengan Mengubah Sampah Plastik Jadi Kerajinan agar Waras dari Kerjaan Freelance

15 Juli 2026
Beli Saham karena Finfluencer, Rugi Ditanggung Sendiri? MOJOK.CO

Beli Saham karena Finfluencer, Rugi Ditanggung Sendiri?

20 Juli 2026
Pom mini warung madura kini jadi solusi di tengah antrean panjang SPBU yang tidak masuk akal MOJOK.CO

Strategi Hindari Antrean SPBU Tak Efektif Lagi, Isi Bensin di Pom Mini Warung Madura Jadi Solusi Asal Tak Pakai Logika Takaran

18 Juli 2026
Anak miskin di Yogyakarta masuk Sekolah Rakyat. MOJOK.CO

Saat Kemiskinan Memaksa Anak Lebih Dewasa sebelum Waktunya, Sekolah Rakyat Jadi Pilihan Satu-satunya

20 Juli 2026
Pemuda lulusan SMK tidak menyerah mencari kerja dengan modal ijazah SMK demi orang tua MOJOK.CO

Modal Ijazah SMK dan Pengalaman Tak Nyerah Cari Kerja demi Orang Tua, Meski Sering Terima “Penolakan” karena Fisik

21 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.