Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Aturan Baru Menaker: Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Dipecat dari Pekerjaan

Kenia Intan oleh Kenia Intan
14 Juni 2023
A A
pelaku kekerasan seksual mojok.co

Ilustrasi kekerasan seksual (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) 88/2023 tentang panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja. Keputusan ini menjadi angin segar terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

Survei dari International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Ketenagakerjaan Internasional mencatat, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada 2022 mencapai 70,93 persen dari total 1.173 responden. Sebanyak 69,356 persen di antaranya merupakan korban yang mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan pelecehan.

Kondisi di Indonesia tidak lebih baik. Komnas Perempuan pada 2021 mencatat, ada 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban. Di 2022, terdapat 324 kasus dan 384 korban. Sementara itu, hingga Mei 2023 terdapat 123 kasus dan 135 korban.

Hadirnya keputusan menteri ini diharapkan bisa menjadi acuan dalam pencegahan, penanganan, dan perlindungan segala bentuk kekerasan seksual di tempat kerja. Ruang lingkup keputusan ini meliputi hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja, upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, pengaduan penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat kerja.

Adapun sembilan bentuk kekerasan seksual yang termasuk dalam keputusan itu sama dengan yang tertuang UU 12/2022 atau UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kekerasan yang dimaksud adalah adalah pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sanksi bagi pelaku

Pengusaha dapat memberikan sanksi kepada pihak yang diadukan. Beberapa sanksi yang bisa keluar di antaranya surat peringatan tertulis. Lalu, Pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangan di perusahaan pemberhentian sememntara, dan pemutusan hubungan kerja.

Sanksi ini berdasakan bentuk kekerasan seksual yang pihak teradu lakukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.

Apabila sanksi dari perusahaan sudah ada untuk pelaku, korban tetap memiliki hak untuk mengadukan tindakan kekerasan seksual itu kepada pihak kepolisian. Pelaku tetap bisa kena sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu, siapa saja yang dapat melaporkan? korban, keluarga korban, rekan kerja korban, dan/atau pihak terkait lainnya.

Oleh karena itu, perusahaan wajib membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja (Satuan Tugas/Satgas). Satgas ini berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perusahaan.

Pemulihan bagi korban

Korban kekerasan seksual berpotensi mendapat tindakan pembalasan, apalagi kalau pihak terlapor adalah atasan korban. Oleh karena itu perusahaan bertanggung jawab memastikan korban tidak mendapat tindakan balasan, mengawasi kondisi dan lingkungan kerja, menjamin korban tidak menderita kerugian akibat kekerasan seksual di tempat kerja.

Perusahaan juga mengambil tindakan pemulihan seperti memberikan hak cuti sakit atau cuti tahunan untuk proses penanganan kekerasan seksual. Lalu, mempertimbangkan memberi cuti sakit tambahan, menghapus penilaian negatif dalam catatan kepegawaian, memperkerjakan kembali korban apabila bersangkutan berhenti kerja secara tidak benar.

Perusahaan juga perlu melihat kembali keputusan terkait hubungan kerja yang merugikan korban dan/atau pihak yang mengajukan untuk memastikan bahwa pelaku atau keputusan tersebut tidak berdasarkan sebagai tindakan pembalasan. Di sisi lain memberi ganti rugi biaya pengobatan.

Penulis: Kenia Intan
Editor:

BACA JUGA Pengalaman Horor Korban Begal Payudara dan Penguntitan di Jogja

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 14 Juni 2023 oleh

Tags: kekerasan seksualPemilu 2024
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Soal Kekerasan Seksual di ISI Jogja.MOJOK.CC
Mendalam

Dugaan Dosen Cabul Berkeliaran di ISI Yogyakarta, Bertahun-tahun Lecehkan Para Mahasiswi hingga Trauma  

24 Agustus 2024
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Babarsari Adalah Contoh Kawasan Pendidikan yang Tak Ramah Perempuan, Kekerasan Seksual Kerap Mengintai.mojok.co
Catatan

Babarsari Adalah Contoh Kawasan Pendidikan yang Tak Ramah Perempuan, Kekerasan Seksual Kerap Mengintai

19 Maret 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal. MOJOK.CO

Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal

26 Desember 2025
Olahraga panahan di MLARC Kudus. MOJOK.CO

Regenerasi Atlet Panahan Terancam Mandek di Ajang Internasional, Legenda “3 Srikandi” Yakin Masih Ada Harapan

23 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Upaya “Mengadopsi” Sarang-Sarang Sang Garuda di Hutan Pulau Jawa

22 Desember 2025
Praja bertanding panahan di Kudus. MOJOK.CO

Nyaris Menyerah karena Tremor dan Jantung Lemah, Temukan Semangat Hidup dan Jadi Inspirasi berkat Panahan

20 Desember 2025
Hari ibu adalah perayaan untuk seluruh perempuan. MOJOK.CO

Ironi Perayaan Hari Ibu di Tengah Bencana Aceh dan Sumatra, Perempuan Makin Terabaikan dan Tak Berdaya

24 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.