MOJOK.CO – Delapan ketua umum dan pimpinan partai politik (parpol) parlemen berkumpul di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023) kemarin. Pertemuan ini menghasilkan lima poin, yang berisi penyataan sikap atas wacana sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, proporsional tertutup jadi isu yang ramai di parlemen akhir-akhir ini. Terdapat berbagai komentar dan penolakan atas wacana tersebut, termasuk dari kubu partai yang berkumpul ini.
Pertemuan tersebut terpantau dihadiri oleh Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, hingga Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Selain itu, hadir pula Waketum Partai NasDem Ahmad Ali dan Waketum PPP HM Amir Uskara. Sementara perwakilan Partai Gerindra tidak hadir, tapi disebut menyetujui kesepakatan bersama ini.
“Yang hari ini tidak terlihat adalah Partai Gerindra,” ucap Ketum Partai Golkar Airlangga.
“Namun, Partai Gerindra sudah berkomunikasi baik dengan saya maupun dengan NasDem, dan sudah menyetujui statement yang dibuat ini,” sambungnya.
5 Poin Kesepakatan
Pertemuan yang diinisiasi oleh Partai Golkar ini menghasilkan lima poin kesepakatan. Pada dasarnya, mereka sepakat untuk menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup diberlakukan kembali.
“Salah satu yang ingin dibicarakan, pernyataan Ketua KPU tentang proporsional terbuka,” ujar Waketum NasDem Ahmad Ali dalam acara tersebut, dikutip Tempo.
“Itu menjadi poin yang akan kita diskusikan supaya ada pemahaman sama. Harusnya seperti itu, karena persoalan ini memang domain parpol yang pembuat UU itu, bukan domain MK,” tegasnya.
Lantas, apa saja lima poin kesepakatan yang terumus dalam kesepakatan tersebut. Berikut di antaranya:
- Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
- Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu. Dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.
- KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
- Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.
Menghormati pertemuan
Pihak PDIP, yang menjadi parpol pendukung sistem proporsional tertutup, angkat suara terkait perkumpulan tersebut. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menyebut pihaknya menghormati dan memandang pertemuan tersebut sebagai bagian dari demokrasi.
“Pertemuan-pertemuan itu kan bagus. Sama, kami juga bertemu dengan rakyat, dan itu hal yang biasa di dalam politik untuk saling bertemu,” kata Hasto, dikutip dari Kumparan, Senin (9/1/2023).
“Pertemuan yang ada di Hotel Dharmawangsa itu kita hormati sebagai bagian dalam tradisi demokrasi kita,” sambungnya.
Sementara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD—yang belakangan diketahui juga mendukung sistem proporsional tertutup—juga mengaku menghormati pertemuan delapan elite parpol itu.
Menurut Mahfud, pemerintah sebenarnya tidak boleh bersikap mengenai pertemuan delapan parpol yang menegaskan penolakan atas wacana proporsional tertutup. Namun, secara pribadi ia mengaku sangat mempersilakan para parpol untuk mengambil sikap mereka masing-masing terkait wacana itu.
“Silakan saja, pemerintah tidak boleh bersikap. Karena partai itu yang menentukan pilihannya sendiri dan MK yang memutuskan,” tutur Mahfud.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda