MOJOK.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap ribuan bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sabtu (24/6/2023). Lalu, bagaimana hasilnya?
KPU RI sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap 10.323 bakal caleg DPR RI. Verifikasi administrasi itu berjalan sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Adapun sebelum adanya verifikasi administrasi, KPU RI membuka pendaftaran calon anggota DPR selama 14 hari, mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.
Lalu, bagaimana hasil verifikasi administrasi ribuan berkas bakal caleg itu?
89,81 persen bakal caleg belum memenuhi syarat
Berdasar hasil verifikasi administrasi KPU RI, sebanyak 89,91 persen dari total bakal caleg yang terdaftar Belum Memenuhi Syarat alias BMS. Dengan kata lain ada 9.260 BMS dan hanya 1.063 bakal caleg yang memenuhi syarat atau MS.
Ada beberapa alasan yang membuat bakal caleg jadi BMS, mulai tidak sesuainya persyaratan KTP hingga ijazah. Alasan-alasan itu di antaranya, bakal caleg tidak mengunggah KTP elektronik (KTP-el), profil bakal caleg yang tertera pada aplikasi Silon tidak sesuai dengan foto KTP-el, dokumen formulir pernyataan belum dibubuhi tanda tangan dan materai, hingga dokumen fotokopi ijazah yang tidak diunggah.
300 bakal caleg terdaftar ganda
KPU RI mendapati ada 300 bakal caleg DPR terdaftar ganda. Namun, KPU tidak menjelaskan secara rinci soal ini, apakah bakal caleg terdaftar di dua partai beberda atau di dua posisi berbeda. KPU mengimbau mereka yang masih terdaftar ganda untuk segera menentukan pilihan. Keputusan ini bisa disampaikan saat masa perbaikan.
Tidak ada parpol yang seluruh daftar bakal calegnya dinyatakan memenuhi syarat
Ada 18 parpol yang berkontestasi pada Pemilu 2024. Namun, KPU RI tidak mendapati satupun parpol yang seluruh bakal caleg memenuhi syarat. PDIP menjadi parpol dengan jumlah bakal caleg memenuhi syarat paling tinggi, yakni 41,21 persen dari daftar yang masuk ke KPU RI.
Sementara itu, ada enam parpol dengan jumlah bakal caleg memenuhi syarat sebanyak 10-20 persen dari daftar. Begitu pula ada enam parpol dengan jumlah bakal caleg memenuhi syarat sebanyak 1-9,9 persen dari yang diajukan.
Lima parpol lainnya mencatatkan jumlah bakal caleg memenuhi syarat tidak lebih 1 persen dari daftar yang diajukan. Bahkan, ada satu parpol yang menyentuh angka 0 persen.
Diikuti kepala daerah hingga ASN
Dari puluhan ribu bakal caleg yang terdaftar, beberapa di antaranya belum memenuhi syarat karena tidak melampirkan surat pengunduran diri. Asal tahu saja, mereka yang masih bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, kepalada daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh maju sebagai bakal caleg di Pemilu 2024.
Hasil verifikasi administrasi KPU RI mencatat, setidaknya da 25 bakal caleg yang bekerja sebagai ASN, 14 orang sebagai TNI, 2 orang Polri, 1 orang kepala desa, serta 3 orang yang bekerja sebagai kepala daerah hingga wakil kepala daerah. Beberapa di antara jumlah itu belum menyertakan surat pengunduran diri.
Ketua KPU RI Idham Holik menginformasikan, bakal caleg yang belum memenuhi syarat masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan pada masa perbaikan. Mereka diberi waktu mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA Here We Go! Nama Besar di Bursa Transfer Pemilu 2024, Siapa Saja yang Pindah Partai?
Cek berita dan artikel lainnya di Google News