Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

4 Temuan KPU Saat Verifikasi Administrasi Bacaleg DPR RI, Hampir 90 Persen Tak Penuhi Syarat

Kenia Intan oleh Kenia Intan
27 Juni 2023
A A
verifikasi administrasi kpu mojok.co

Ilustrasi verifikasi administrasi (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap ribuan bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sabtu (24/6/2023). Lalu, bagaimana hasilnya?

KPU RI sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap 10.323 bakal caleg DPR RI. Verifikasi administrasi itu berjalan sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Adapun sebelum adanya verifikasi administrasi, KPU RI membuka pendaftaran calon anggota DPR selama 14 hari, mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.

Lalu, bagaimana hasil verifikasi administrasi ribuan berkas bakal caleg itu?

89,81 persen bakal caleg belum memenuhi syarat

Berdasar hasil verifikasi administrasi KPU RI, sebanyak 89,91 persen dari total bakal caleg yang terdaftar Belum Memenuhi Syarat alias BMS. Dengan kata lain ada 9.260 BMS dan hanya 1.063 bakal caleg yang memenuhi syarat atau MS.

Ada beberapa alasan yang membuat bakal caleg jadi BMS, mulai tidak sesuainya persyaratan KTP hingga ijazah. Alasan-alasan itu di antaranya, bakal caleg tidak mengunggah KTP elektronik (KTP-el), profil bakal caleg yang tertera pada aplikasi Silon tidak sesuai dengan foto KTP-el, dokumen formulir pernyataan belum dibubuhi tanda tangan dan materai, hingga dokumen fotokopi ijazah yang tidak diunggah.

300 bakal caleg terdaftar ganda

KPU RI mendapati ada 300 bakal caleg DPR terdaftar ganda. Namun, KPU tidak menjelaskan secara rinci soal ini, apakah bakal caleg terdaftar di dua partai beberda atau di dua posisi berbeda. KPU mengimbau mereka yang masih terdaftar ganda untuk segera menentukan pilihan. Keputusan ini bisa disampaikan saat masa perbaikan.

Tidak ada parpol yang seluruh daftar bakal calegnya dinyatakan memenuhi syarat

Ada 18 parpol yang berkontestasi pada Pemilu 2024. Namun, KPU RI tidak mendapati satupun parpol yang seluruh bakal caleg memenuhi syarat. PDIP menjadi parpol dengan jumlah bakal caleg memenuhi syarat paling tinggi, yakni 41,21 persen dari daftar yang masuk ke KPU RI.

Sementara itu, ada enam parpol dengan jumlah bakal caleg memenuhi syarat sebanyak 10-20 persen dari daftar. Begitu pula ada enam parpol dengan jumlah bakal caleg memenuhi syarat sebanyak 1-9,9 persen dari yang diajukan.

Lima parpol lainnya mencatatkan jumlah bakal caleg memenuhi syarat tidak lebih 1 persen dari daftar yang diajukan. Bahkan, ada satu parpol yang menyentuh angka 0 persen.

Diikuti kepala daerah hingga ASN

Dari puluhan ribu bakal caleg yang terdaftar, beberapa di antaranya belum memenuhi syarat karena tidak melampirkan surat pengunduran diri. Asal tahu saja, mereka yang masih bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, kepalada daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh maju sebagai bakal caleg di Pemilu 2024.

Hasil verifikasi administrasi KPU RI mencatat, setidaknya da 25 bakal caleg yang bekerja sebagai ASN, 14 orang sebagai TNI, 2 orang Polri, 1 orang kepala desa, serta 3 orang yang bekerja sebagai kepala daerah hingga wakil kepala daerah. Beberapa di antara jumlah itu belum menyertakan surat pengunduran diri.

Ketua KPU RI Idham Holik menginformasikan, bakal caleg yang belum memenuhi syarat masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan pada masa perbaikan. Mereka diberi waktu mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Here We Go! Nama Besar di Bursa Transfer Pemilu 2024, Siapa Saja yang Pindah Partai?

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

Terakhir diperbarui pada 27 Juni 2023 oleh

Tags: Bacaleg 2024Caleg 2024dprkpuPemilu 2024
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Jurusan Ilmu Politik di UHO mengecewakan. MOJOK.CO
Kampus

Nekat Kuliah Jurusan Ilmu Politik di Kampus Akreditasi B, Berujung Menyesal Tak Dengar Nasihat Ortu

3 Oktober 2025
UI kampus perjuangan tapi BEM-nya kini terbelah. MOJOK.CO
Catatan

UI sebagai Kampus Perjuangan Kini Terbelah dan Hilang Taringnya, Tak Saling Mendukung dan Searah

4 September 2025
Komentar seorang pedagang cendol lulusan SMK terhadap kenaikan gaji DPR. MOJOK.CO
Ragam

Rintihan Pedagang Cendol di Jakarta, Kerja Mati-matian Hanya Dapat Upah Kecil demi “Menggaji” DPR agar Hidup Sejahtera

28 Agustus 2025
Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan Mojok.co
Pojokan

Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan

23 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pulau Bawean Begitu Indah, tapi Menjadi Anak Tiri Negeri Sendiri MOJOK.CO

Pengalaman Saya Tinggal Selama 6 Bulan di Pulau Bawean: Pulau Indah yang Warganya Terpaksa Mandiri karena Menjadi Anak Tiri Negeri Sendiri

15 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO

Raibnya Miliaran Dana Kalurahan di Bantul, Ada Penyelewengan

16 Desember 2025
borobudur.MOJOK.CO

Borobudur Moon Hadirkan Indonesia Keroncong Festival 2025, Rayakan Serenade Nusantara di Candi Borobudur

15 Desember 2025
Lulusan IPB kerja sepabrik dengan teman-teman lulusan SMA, saat mahasiswa sombong kinin merasa terhina MOJOK.CO

Lulusan IPB Sombong bakal Sukses, Berujung Terhina karena Kerja di Pabrik bareng Teman SMA yang Tak Kuliah

17 Desember 2025
Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Elang Jawa Terbang Bebas di Gunung Gede Pangrango, Tapi Masih Berada dalam Ancaman

13 Desember 2025
Drama sepasang pekerja kabupaten (menikah sesama karyawan Indomaret): jarang ketemu karena beda shift, tak sempat bikin momongan MOJOK.CO

Menikah dengan Sesama Karyawan Indomaret: Tak Seperti Berumah Tangga Gara-gara Beda Shift Kerja, Ketemunya di Jalan Bukan di Ranjang

17 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.