MOJOK.CO – KPU DIY telah menerima daftar bakal calon legislatif DPRD DIY yang diserahkan oleh parpol peserta Pemilu 2024. Lantas, fakta-fakta apa saja yang terkumpul setelah KPU DIY merekapitulasi daftar bacaleg ini? Berikut ini rangkumannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY merilis daftar Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY untuk Pemilu Tahun 2024 pada Senin (14/5/2023) kemarin.
Berdasarkan data tersebut, terdapat 826 daftar calon tetap (DCT) yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu. Jumlah ini meningkat ketimbang Pemilu 2019 lalu, yakni 578 DCT.
Lantas, fakta-fakta apa saja yang perlu diketahui dari pengumuman tersebut? Berikut ini Mojok telah merangkumnya.
#1 Sembilan parpol ajukan bacaleg di hari terakhir
KPU DIY mengumumkan, bahwa pihaknya menerima pengajuan bacaleg DPRD DIY dari sembilan partai politik peserta pemilu di hari terakhir, yakni pada Minggu (14/5/2023).
Adapun, kesembilan parpol tersebut antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelora.
“Dengan demikian, di hari terakhir, telah lengkap seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan status Diterima, yang melakukan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD DIY pada Pemilu Tahun 2024,” tulis KPU DIY.
#2 Hanura ajukan bacaleg tersedikit
Selain mengumumkan sembilan parpol yang mengajukan nama di hari terakhir, KPU juga merilis daftar rekapitulasi jumlah bacaleg yang masing-masing parpol ajukan.
Tercatat, ada 13 parpol yang mengajukan 55 nama bacaleg atau 100 persen dari kuota kursi DPRD DIY. 55 nama ini akan bertarung di tujuh daerah pemilihan (dapil) di seluruh DIY.
13 parpol tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, PKB, PBB, PSI, PPP, Partai Golkar, Partai Perindo, dan Partai Gelora, mengajukan 55 nama.
Sementara lima parpol lain mengajukan nama lebih sedikit. Misalnya, ada Partai Demokrat yang mengajukan 54 nama, Partai Garuda 11 nama, PKN 16 nama, dan Partai Buruh 21 nama.
Adapun Partai Hanura, tercatat punya bacaleg paling sedikit, yakni hanya sembilan nama. Mereka juga hanya akan bertarung di empat dapil.
#3 Semua parpol patuhi kuota 30 persen perempuan
Terkait affirmative action, yang mengharuskan partai mengajukan minimal 30 persen caleg perempuan, diketahui telah dipatuhi semua parpol.
Meskipun demikian, menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU DIY Zainuri Ikhasan, ada beberapa parpol yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
“Ada beberapa yang awalnya kurang dari 30 persen tapi kemudian melakukan perbaikan, tapi ada juga parpol yang sampai akhir pengajuan masih di bawah 30 persen,” kata Zainuri dalam Konferensi Pers di Kantor KPU DIY, Senin (15/5/2023), dikutip dari Antara.
Namun, berdasarkan data yang dirilis KPU DIY, semua parpol tercatat telah memenuhi kuota 30 persen. PAN tercatat punya presentase keterwakilan perempuan paling sedikit, yakni 33 persen.
#4 NasDem dan Perindo bacaleg perempuan terbanyak
Dari banyaknya daftar bacaleg yang dirilis, Partai NasDem dan Partai Perindo punya calon perempuan yang paling banyak.
Dari total 55 nama yang diajukan, masing-masing punya 26 caleg perempuan yang akan mewakili parpolnya.
Sementara Partai Hanura punya caleg perempuan paling sedikit, yakni empat saja. Ini tak lepas karena Partai Hanura cuma mengajukan sembilan caleg.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi