Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Komen Versus

Mengedit Surat Viral Gubernur Kalimantan Utara

Prima Sulistya oleh Prima Sulistya
26 Oktober 2017
A A
surat-gubernur-kaltara-mojok

surat-gubernur-kaltara-mojok

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Sebagai rubrik yang lahir untuk memfokuskan diri pada dunia pertubiran bahasa dan penyuntingan naskah, ketika surat peringatan gubernur Kalimantan Utara kepada wakilnya yang kemudian dibalas si wakil dengan surat resmi pula viral di media sosial, sudah sesuai khitah Versus untuk menyoroti bukan pada inti pertikaian itu, melainkan pada suratnya.

Komentar umum saya selain bahwa isinya lumayan emosional, surat itu terlalu banyak menggunakan kata dalam bentuk pasif dan beberapa kalimat tidak punya subjek atau objek. Namun, untuk ukuran surat pemerintah, yang sering saya jumpai penulisannya kacau balau, surat ini lumayan rapi, walau ada beberapa hal yang masih perlu disunting. Bukan salah penulis (sekretaris Pak Gubernurkah?), ini cuma menunjukkan bahwa di kantor pemerintahan, peran editor juga diperlukan. PNS editor di masa depan tentu akan jadi pekerjaan impian para sarjana Sastra Indonesia yang telah putus asa mengimpi jadi sastrawan.

Apa saja yang perlu diedit? Ini versi saya. Bagian asli surat yang saya sarankan dihapus diberi tanda coret atau garis bawah, tambahan dari saya dicetak tebal, dan komentar saya ditulis dalam kurung tegak berketerangan “ed.”.

***

GUBERNUR KALIMANTAN UTARA

Tanjung Selor, 9 Oktober 2017

K e p a d a  [sudah ada “Yth.”, nggak usah pakai “kepada” lagi, ed.]

Yth. Sdr. H. Udin Hianggio, B.Sc B.Sc.

(Wakil Gubernur Kalimantan Utara)

di

Tanjung Selor [langsung diletakkan setelah di saja, tidak usah ganti baris, ed.]

Berdasarkan pPasal 66 ayat (2) Undang-uUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah”. Selanjutnya sesuai dan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.690/2016 Tanggal 29 November 2016 Ttentang Tugas Wakil Gubernur dan Pendelegasian Wewenang Sebagian Tugas Gubernur Kalimantan Utara Kkepada Wakil Gubernur Kalimantan Utara, maka dengan ini saya disampaikan surat peringatan/teguran tertulis kepada Saudara karena Saudara:

1. Ttidak melaksanakan dan melaporkan tugas-tugas sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.690/2016. tentang Tugas Wakil Gubernur dan Pendelegasian Wewenang Sebagian Tugas Gubernur Kalimantan Utara kepada Wakil Gubernur Kalimantan Utara,

2. Ttidak mematuhi pelaksanaan tertib administrasi dalam menjalankan perjalanan dinas (tanpa izin) sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Daerah, CPNS Daerah, dan Tenaga Non–PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara.,

Iklan

3. Ttidak melakukan koordinasi yang harmonis baik vertikal maupun horiszontal sehingga berakibat menyebabkan dis-sinkronisasi pelaksanaan tugas antar–SKPD,

4. Ttidak menjaga komitmen bagi terselenggaranya tata kelola pemerintah yang baik dengan sering melontarkan pernyataan apriori (kepada?/tentang? ed.) baik kepada dimedia maupun kepada masyarakat., dan

5. Ttidak mendukung kebijakan Kepala Daerah [pakai Gubernur saja karena kepala daerah juga meliputi bupati/wali kota, ed.] dengan melakukan kegiatan ‒ kegiatan kegiatan-kegiatan kontra produktif kontraproduktif terhadap kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan.

6. Selain itu perlu saya ingatkan kembali, komitmen dan sumpah Saudara yang pernah Saudara sampaikan kepada saya “bahwa Saudara bersumpah Demi Allah akan untuk setia mendampingi saya hingga akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara hingga akhir masa jabatan pada 12 Februari 2021” [nggak usah italik, ed.). Namun faktanya, Saudara telah melanggar sumpah Saudara sendiri tersebut melalui “manuver-manuver politis” [buang tanda petik, huruf nggak usah italik, ed.] dan perilaku Saudara yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, berdasarkan Pasal 66 ayat (3) Undang-uUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan menegaskan bahwa “Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur) BERTANGGUNGJAWAB kepada Kepala Daerah (Gubernur) [buang tanda petik, bertanggung dan jawab ditulis terpisah, nggak usah kapital semua, ini surat resmi, bukan status Facebook, ed.].

Selanjutnya melalui Dengan demikian surat teguran/peringatan tertulis [surat sudah pasti tertulis, ed.] ini dimaksudkan saya sampaikan agar Saudara dapat mawas diri dan lebih bertanggungjawab bertanggung jawab atas pada sumpah jabatan yang Saudara ucapkan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.

GUBERNUR KALIMANTAN UTARA Gubernur Kalimantan Utara

Dr. H. IRIANTO LAMBRIE Dr. H. Irianto Lambrie

Terakhir diperbarui pada 24 Februari 2021 oleh

Tags: ciralediteditorgubernurkalimantan utarasurat
Prima Sulistya

Prima Sulistya

Penulis dan penyunting, tinggal di Yogyakarta

Artikel Terkait

masa jabatan ganjar pranowo mojok.co
Kotak Suara

Daftar Pejabat yang Segera Habis Masa Jabatan: Ada Ganjar, RK, hingga Khofifah

1 September 2023
jabatan gubernur dihapus mojok.co
Politik

Sultan Tak Peduli Soal Usulan Cak Imin Menghapus Jabatan Gubernur

31 Januari 2023
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan visi dan misi 2022-2027 di DPRD DIY.
Kilas

Terapkan Pancamulia, Sri Sultan HB X Sampaikan Visi Misi Jadi Gubernur 

9 Agustus 2022
Fakta Seputar Pengusungan Anies Baswedan Jadi Capres Mojok.co
Esai

3 Hal yang Dilanggar Anies Baswedan soal Larangan Iklan Rokok di Jakarta

26 September 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Dosen Poltani Kupang sekaligus Ahli Peternakan dapat dana LPDP. MOJOK.CO

Getol Kuliah Peternakan Sejak Sarjana hingga S3 di Luar Negeri, Kini Bantu Para Gembala di Kupang Jadi Kaya 

18 Maret 2026
Pengendara motor plat S di jalanan Jombang tidak kalah ngawur dari plat K MOJOK.CO

Motoran di Jatim: Dibuat Sadar kalau Plat S Jadi Motor “Paling Rusuh” di Jalan

23 Maret 2026
Evakuasi WNI saat terjadi konflik luar negeri MOJOK.CO

Saat Terjadi Konflik di Luar Negeri, Evakuasi WNI Tak Sesederhana Asal Pulang ke Negara Asal

16 Maret 2026
Mudik Lebaran mepet dari Jogja dengan kereta demi kumpul keluarga

Mahasiswa UGM Rela Kejar Mudik di Hari Lebaran demi Kumpul Keluarga, Lewatkan “War” Tiket karena Jadwal Kuliah

19 Maret 2026
Burger Aldi Taher Juicy Lucy Mahalini Rizky Febian DUAR CUAN! MOJOK.CO

Memahami Bagaimana Aldi Taher dan Jualan Burgernya yang Cuan Mampus dan Berhasil Menampar Ilmu Marketing Ndakik-Ndakik

17 Maret 2026
Gen Z dapat THR saat Lebaran

3 Cara Gen Z Habiskan THR, padahal Belum Tentu Dikasih dan Jumlahnya Tidak Besar tapi Pasti Dibelanjakan

18 Maret 2026

Video Terbaru

Catatan Tan Malaka tentang Perburuan Aktivis 1926 yang Terlupakan

100 Tahun Naar De Republiek: Catatan Gelap Tan Malaka

20 Maret 2026
Agus Mulyadi dan Segala Obrolan Receh yang Kebablasan Jadi Reflektif

Agus Mulyadi dan Segala Obrolan Receh yang Kebablasan Jadi Reflektif

20 Maret 2026
Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.