Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Komen Versus

Mengedit Surat Viral Gubernur Kalimantan Utara

Prima Sulistya oleh Prima Sulistya
26 Oktober 2017
A A
surat-gubernur-kaltara-mojok

surat-gubernur-kaltara-mojok

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Sebagai rubrik yang lahir untuk memfokuskan diri pada dunia pertubiran bahasa dan penyuntingan naskah, ketika surat peringatan gubernur Kalimantan Utara kepada wakilnya yang kemudian dibalas si wakil dengan surat resmi pula viral di media sosial, sudah sesuai khitah Versus untuk menyoroti bukan pada inti pertikaian itu, melainkan pada suratnya.

Komentar umum saya selain bahwa isinya lumayan emosional, surat itu terlalu banyak menggunakan kata dalam bentuk pasif dan beberapa kalimat tidak punya subjek atau objek. Namun, untuk ukuran surat pemerintah, yang sering saya jumpai penulisannya kacau balau, surat ini lumayan rapi, walau ada beberapa hal yang masih perlu disunting. Bukan salah penulis (sekretaris Pak Gubernurkah?), ini cuma menunjukkan bahwa di kantor pemerintahan, peran editor juga diperlukan. PNS editor di masa depan tentu akan jadi pekerjaan impian para sarjana Sastra Indonesia yang telah putus asa mengimpi jadi sastrawan.

Iklan

Apa saja yang perlu diedit? Ini versi saya. Bagian asli surat yang saya sarankan dihapus diberi tanda coret atau garis bawah, tambahan dari saya dicetak tebal, dan komentar saya ditulis dalam kurung tegak berketerangan “ed.”.

***

GUBERNUR KALIMANTAN UTARA

Tanjung Selor, 9 Oktober 2017

K e p a d a  [sudah ada “Yth.”, nggak usah pakai “kepada” lagi, ed.]

Yth. Sdr. H. Udin Hianggio, B.Sc B.Sc.

(Wakil Gubernur Kalimantan Utara)

di

Tanjung Selor [langsung diletakkan setelah di saja, tidak usah ganti baris, ed.]

Berdasarkan pPasal 66 ayat (2) Undang-uUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah”. Selanjutnya sesuai dan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.690/2016 Tanggal 29 November 2016 Ttentang Tugas Wakil Gubernur dan Pendelegasian Wewenang Sebagian Tugas Gubernur Kalimantan Utara Kkepada Wakil Gubernur Kalimantan Utara, maka dengan ini saya disampaikan surat peringatan/teguran tertulis kepada Saudara karena Saudara:

1. Ttidak melaksanakan dan melaporkan tugas-tugas sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.690/2016. tentang Tugas Wakil Gubernur dan Pendelegasian Wewenang Sebagian Tugas Gubernur Kalimantan Utara kepada Wakil Gubernur Kalimantan Utara,

2. Ttidak mematuhi pelaksanaan tertib administrasi dalam menjalankan perjalanan dinas (tanpa izin) sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Daerah, CPNS Daerah, dan Tenaga Non–PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara.,

3. Ttidak melakukan koordinasi yang harmonis baik vertikal maupun horiszontal sehingga berakibat menyebabkan dis-sinkronisasi pelaksanaan tugas antar–SKPD,

4. Ttidak menjaga komitmen bagi terselenggaranya tata kelola pemerintah yang baik dengan sering melontarkan pernyataan apriori (kepada?/tentang? ed.) baik kepada dimedia maupun kepada masyarakat., dan

5. Ttidak mendukung kebijakan Kepala Daerah [pakai Gubernur saja karena kepala daerah juga meliputi bupati/wali kota, ed.] dengan melakukan kegiatan ‒ kegiatan kegiatan-kegiatan kontra produktif kontraproduktif terhadap kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan.

6. Selain itu perlu saya ingatkan kembali, komitmen dan sumpah Saudara yang pernah Saudara sampaikan kepada saya “bahwa Saudara bersumpah Demi Allah akan untuk setia mendampingi saya hingga akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara hingga akhir masa jabatan pada 12 Februari 2021” [nggak usah italik, ed.). Namun faktanya, Saudara telah melanggar sumpah Saudara sendiri tersebut melalui “manuver-manuver politis” [buang tanda petik, huruf nggak usah italik, ed.] dan perilaku Saudara yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, berdasarkan Pasal 66 ayat (3) Undang-uUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan menegaskan bahwa “Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur) BERTANGGUNGJAWAB kepada Kepala Daerah (Gubernur) [buang tanda petik, bertanggung dan jawab ditulis terpisah, nggak usah kapital semua, ini surat resmi, bukan status Facebook, ed.].

Iklan

Selanjutnya melalui Dengan demikian surat teguran/peringatan tertulis [surat sudah pasti tertulis, ed.] ini dimaksudkan saya sampaikan agar Saudara dapat mawas diri dan lebih bertanggungjawab bertanggung jawab atas pada sumpah jabatan yang Saudara ucapkan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.

GUBERNUR KALIMANTAN UTARA Gubernur Kalimantan Utara

Dr. H. IRIANTO LAMBRIE Dr. H. Irianto Lambrie

Terakhir diperbarui pada 24 Februari 2021 oleh

Tags: ciralediteditorgubernurkalimantan utarasurat
Prima Sulistya

Prima Sulistya

Penulis dan penyunting, tinggal di Yogyakarta

Artikel Terkait

masa jabatan ganjar pranowo mojok.co

Daftar Pejabat yang Segera Habis Masa Jabatan: Ada Ganjar, RK, hingga Khofifah

1 September 2023
jabatan gubernur dihapus mojok.co

Sultan Tak Peduli Soal Usulan Cak Imin Menghapus Jabatan Gubernur

31 Januari 2023
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan visi dan misi 2022-2027 di DPRD DIY.

Terapkan Pancamulia, Sri Sultan HB X Sampaikan Visi Misi Jadi Gubernur 

9 Agustus 2022
Fakta Seputar Pengusungan Anies Baswedan Jadi Capres Mojok.co

3 Hal yang Dilanggar Anies Baswedan soal Larangan Iklan Rokok di Jakarta

26 September 2021

20 Sesat Logika versi Anak Jurusan Filsafat yang Kerap Terjadi di Medsos

7 September 2021
meminta maaf

Prank Kombo dalam Isu Bantuan 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio feat Polda Sumsel

3 Agustus 2021
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Sikap-sikap sederhana ke pelayan rumah makan atau restoran yang seharusnya jadi kewajaran MOJOK.CO

Sikap-sikap Sederhana ke Pelayan Rumah Makan atau Restoran yang Kita Abaikan karena Ego, Padahal Bermakna Memanusiakan

20 Agustus 2026
ilustrasi MBG

Kisah Pilu Pegawai SPPG: Sering Dicap Ikut Korupsi Anggaran MBG, Padahal Niat Bekerja Sepenuh Hati

21 Agustus 2026
Kemiskinan Struktural di Balik Riuh Operasi Pesta Copet.MOJOK.CO

Kemiskinan Struktural di Balik Riuh Operasi Pesta Copet

25 Agustus 2026
Saya dan Istri Sama-sama Lulusan S2, tapi Sama-sama Tak Punya Pekerjaan Tetap MOJOK.CO

Saya dan Istri Sama-sama Lulusan S2, tapi Sama-sama Tak Punya Pekerjaan Tetap

21 Agustus 2026
Warga Yogyakarta Bisa Perbarui Desil yang Tak Sesuai Data secara Mandiri Lewat Aplikasi. MOJOK.CO

Warga Yogyakarta Bisa Perbarui Desil yang Tak Sesuai Data secara Mandiri Lewat Aplikasi

21 Agustus 2026
dukuh muda di kampung

Seni Menjadi Dukuh Muda di Tengah Gempuran Pemimpin Boomer: Kisah Dukuh Muda yang Rela Mengorbankan Masa Muda untuk Membuat Orang Tua Bangga

24 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

8 Agustus 2026
Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

7 Agustus 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

🤖 PRAYIT AI ×
Salam dari Mojok! Aku Prayit AI. Ada yang bisa dibantu hari ini, Rek?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.