ADVERTISEMENT
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Komen Status

Alfian Tanjung Divonis Lepas, Bukan Bebas

Teguh Arifiyadi oleh Teguh Arifiyadi
4 Juni 2018
0
A A
Logika-Alfia-Tanjung MOJOK.CO
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Kasus ujaran kebencian yang menimpa Alfian Tanjung gara-gara twit “PDIP berisi 85% kader PKI” tidak membuahkan hukuman. Sebelumnya, ia juga melempar tuduhan PKI yang membuatnya terseret UU ITE dan diganjar penjara dua tahun. mengapa vonisnya berbeda-beda?

Apabila Anda mengikuti kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung berupa twitnya yang berbunyi “PDIP yang 85% isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam”, mungkin Anda bertanya-tanya mengapa ia divonis lepas. Padahal, di saat yang sama ia juga terlibat kasus ujaran kebencian (menyebut Jokowi dan orang China sebagai PKI serta mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya diindikasi PKI dalam sebuah ceramah) dan divonis bersalah dengan hukuman bui dua tahun.

Menurut kutipan media, di kasus twit tersebut Alfian Tanjung divonis bebas. Menurut kutipan media juga, polisi menyebut vonis putusan Alfian Tanjung itu adalah lepas (onslag van recht vervolging) dan bukan bebas (vrijspraak). Secara hukum, diksi lepas dan bebas adalah dua hal yang berbeda.

Secara singkat, putusan bebas berarti perbuatan yang disangkakan penuntut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sementara itu, putusan lepas berarti perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, tapi bukan merupakan tindak pidana. Bingung? Ambil kuliah hukum pidana saja. 🙂

Masih menurut kutipan media, pertimbangan hakim untuk memvonis lepas adalah karena terdakwa hanya melakukan copy paste informasi dari media online.

Saya tidak bermaksud mengomentari putusan hakim yang dikutip media. Saya sendiri tidak terlalu yakin dasar pertimbangan putusan lepas hanya karena perkara copy paste. Sebab, di banyak kasus ITE, postingan hasil copy paste hanya akan menjadi dasar bagi hakim untuk meringankan vonis terdakwa. Bahkan di beberapa kasus, terdakwa yang meng-copy paste konten ilegal dianggap turut serta (medepleger) melakukan tindakan melawan hukum. Tentu dengan catatan pelaku utamanya (pleger) ada.

Baca Juga:

Jogokariyan, Kampung Komunis Jadi Kampung Islam MOJOK.CO

Jogokariyan, Kampung Komunis yang Berubah Jadi Kampung Islam

29 September 2023
Di Jogja, Militer Mendukung G 30 S Hingga Menggeruduk Kantor Sri Sultan MOJOK.CO

Di Jogja, Militer Mendukung G 30 S hingga Menggeruduk Kantor Sri Sultan

29 September 2023

Dengan demikian, jangan pernah berasumsi apabila kita hanya meng-copy paste ujaran kebencian atau konten ilegal dari sumber lain, kita tidak bisa dipidana. Itu salah besar.

Pada kasusnya yang diputus lepas, Alfian Tanjung didakwa menggunakan UU ITE Pasal 28 ayat 2 yang isi pasalnya adalah “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Mari kita urai berdasarkan masing-masing unsur UU ITE Pasal 28 ayat 2 tersebut.

Alfian Tanjung adalah orang perseorangan sebagai subjek hukum dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2. Tindakannya mengepos twit yang berada di dalam pengusaannya pribadi adalah contoh bentuk tindakan kesengajaan dengan sadar akan maksud (opzet als oogmerk). Mengunggah konten di Twitter yang bisa diakses terbuka oleh publik adalah bentuk perbuatan “menyebarkan”. Narasi dalam Twitter adalah contoh bentuk “informasi”.

Unsur penting dalam pasal ini ialah apakah narasi yang disebarkan oleh Alfian Tanjung ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)?

Unsur pokok tersebut biasanya dinilai berdasarkan pendapat ahli bahasa, ahli pidana, ahli sosial/komunikasi, dan ahli hukum ITE. Namun, jika dilihat menggunakan pemahaman gramatikal, mungkin semua sepakat bahwa twit Alfian Tanjung bisa saja menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat (partai berlogo banteng).

Namun… apakah ujaran kebencian tadi berdasarkan suku tertentu? Tidak. Berdasarkan agama tertentu? Jelas tidak. Berdasarkan ras? Tidak juga. Lalu berdasarkan golongan? Nah, ini dia kata kuncinya.

Apakah partai masuk dalam definisi “antargolongan”? Jika tidak salah ingat, merujuk pada sejarah pembentukan UU ITE Pasal 28 ayat 2, “antargolongan” mengacu pada KUHP Pasal 156 dengan konteks yang berbeda. Menurut R. Soesilo (beliau ahli yang menjadi rujukan penting para pakar pidana dalam mendefinisikan KUHP), “golongan” adalah “tiap-tiap bahagian dari penduduk Negara Indonesia, yang berbedaan dengan sesuatu atau beberapa bahagian dari penduduk itu lantaran bangsanya (ras), agamanya, tempat asalnya, keturunannya, kebangsaannya atau keadaan hukum negaranya.”

Jika merujuk pada definisi tersebut, partai tidak masuk kriteria “golongan” yang terkandung dalam kata SARA.

Selesai? Belum.

Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017 tanggal 29 Maret 2018 terkait gugatan ketidakjelasan rumusan frasa “antargolongan” dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 justru meluaskan makna “antargolongan” menjadi tidak hanya meliputi suku, agama, dan ras. Menurut putusan tersebut, istilah “antargolongan” bisa dipakai untuk menyebut semua entitas yang tidak terwakili atau terwadahi oleh istilah suku, agama, dan ras (lihat uraian pertimbangan 3.14.2). Nah, lho!

Menariknya, pemohon gugatan , yakni Habiburokhman (salah seorang pengurus DPP Partai Gerindra) dan Asma Dewi (tersangka UU ITE Pasal 28 ayat 2), mereferensikan kasus Alfian Tanjung sebagai dasar permohonannya.

Sudah selesai? Masih belum.

Apakah dengan adanya putusan MK tersebut berarti Alfian Tanjung yang diduga menyebarkan kebencian terhadap PDIP bisa dikenai UU ITE Pasla 28 ayat 2? Tidak juga. Sebab, perbuatan Alfian Tanjung di Twitter terjadi pada 23 Januari 2017 atau sebelum putusan MK diketok.

Lalu, jika kasus ini diajukan kembali di tingkat kasasi, apakah bakal tetap dimenangkan Alfian Tanjung?

Kalau ini mah kewenangan penuh ada pada hakim kasasi. Bisa saja hakim memutus bersalah dengan membuat dasar pertimbangan lain yang tidak kita ketahui.

Terakhir diperbarui pada 4 Juni 2018 oleh

Tags: Alfian TanjungantargolonganbebaskasasilepaspdipPKIsaraujaran kebecianUU ITEvonis
Teguh Arifiyadi

Teguh Arifiyadi

Artikel Terkait

Jogokariyan, Kampung Komunis Jadi Kampung Islam MOJOK.CO
Kilas

Jogokariyan, Kampung Komunis yang Berubah Jadi Kampung Islam

29 September 2023
Di Jogja, Militer Mendukung G 30 S Hingga Menggeruduk Kantor Sri Sultan MOJOK.CO
Memori

Di Jogja, Militer Mendukung G 30 S hingga Menggeruduk Kantor Sri Sultan

29 September 2023
Pernah Wakili Partai Komunis di Parlemen, Mengapa Affandi Selamat dari Peristiwa 1965? MOJOK.CO
Kilas

Pernah Wakili Partai Komunis di Parlemen, Mengapa Affandi Selamat dari Peristiwa 1965? 

28 September 2023
Sejak Deklarasi Anies-Imin, Elektabilitas NasDem Melejit, PDIP-Gerindra Turun MOJOK.CO
Kotak Suara

Sejak Deklarasi Anies-Imin, Elektabilitas NasDem Melejit, PDIP-Gerindra Turun

27 September 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Prediksi Barito vs Persija Jakarta: Momentum Barito Putera

Pelajaran buat Setan

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Universitas Imelda Medan, Kampus Kesehatan yang Layak Diperhitungkan MOJOK.CO

Universitas Imelda Medan, Kampus Kesehatan yang Layak Diperhitungkan

26 September 2023
Cerita Saksi Hidup tentang Kematian Misterius Satu Keluarga di Rembang MOJOK.CO

Cerita Saksi Hidup tentang Kematian Misterius Satu Keluarga di Rembang

28 September 2023
Kisah Mahasiswa UNY Bertahan Hidup di Jogja Bermodalkan Rp250 Ribu per Bulan MOJOK.CO

Kisah Mahasiswa UNY Bertahan Hidup di Jogja Bermodalkan Rp250 Ribu per Bulan

27 September 2023
Membaca Kembali Sejarah Kwitang Sebagai Kampung Jawara Silat dan Titik Penting Bagi Bung Karno di Jakarta Pusat

Membaca Kembali Sejarah Kwitang Sebagai Kampung Jawara Silat dan Titik Penting Bagi Bung Karno di Jakarta Pusat

27 September 2023
Pernah Wakili Partai Komunis di Parlemen, Mengapa Affandi Selamat dari Peristiwa 1965? MOJOK.CO

Pernah Wakili Partai Komunis di Parlemen, Mengapa Affandi Selamat dari Peristiwa 1965? 

28 September 2023
Kesan Pertama Maba UGM dan UPY Saat Kuliah di Jogja- Makanan Nggak Terlalu Murah, Macetnya Parah MOJOK.CO

Kesan Pertama Maba UGM hingga UPY Saat Kuliah di Jogja: Makanan Nggak Terlalu Murah, Macetnya Parah

28 September 2023
Duel Panas, Waroeng Open Wujudkan Ekshibisi Eksklusif MOJOK.CO

Duel Panas, Waroeng Open Wujudkan Ekshibisi Eksklusif Pertemukan Ganda Putra Badminton Kebanggaan Indonesia

26 September 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In