Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Waspadai Pencatutan Nama oleh Parpol, Masyarakat Bisa Lakukan Hal Ini

Kenia Intan oleh Kenia Intan
5 September 2022
A A
Pencatutan Nama oleh Parpol Mojok.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. ANTARA/Azmi Samsul Maarif.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Marak terjadi pencatutan nama masyarakat oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI mencatat, per 23 Agustus 2022, setidaknya ada 121 laporan masyarakat yang mengaku nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut oleh Parpol untuk dimasukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Bawaslu juga menemukan 282 orang pengawas pemilu yang namanya terdapat di Sipol sebagai anggota atau pengurus parpol. Berdasarkan penelusuran, terdapat 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol.

Masyarakat bisa cek di situs ini dan mengambil tindakan

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan nama masing-masing, dapat melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Cukup menuliskan NIK miliknya dalam kolom yang tersedia, kemudian akan muncul keterangan dicatut atau tidaknya identitas yang dimasukan. Jika Sipol mengenali identitas tersebut, artinya ada parpol mencantumkan identitias ke dalam daftar keanggotaan mereka.

Apabila Sipol mengenali identitas tersebut tetapi pemilik identitas tidak mengikuti keanggotaan ataupun kepengurusan parpol, masyarakat diminta untuk melaporkan pencatutan NIK dan nama itu ke Bawaslu Kabupaten/Kota setempat. Mengutip akun resmi Twitter @bawaslu_RI, pelaporan juga dapat dilakukan secara daring melalui kanal media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota setempat.

Pencatutan terjadi di berbagai daerah, Jateng hingga 80 nama

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menerima aduan dari 80 warga yang merasa dirugikan namanya dicatut sebagai anggota Parpol. Jumlah tersebut berasal dari berbagai kabupaten/ kota di Jateng sejak layanan aduan dibuka pada awal Agustus 2022 yang lalu.

Puluhan orang itu mengetahui namanya dicatut sebagai anggota Parpol setelah mengecek dalam aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Nama mereka masuk dalam Sipol karena merasa tidak pernah menjadi anggota suatu parpol, mereka kemudian mengadu ke kami,” jelas Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Roffiudin di Semarang, Rabu (29/8/2022).

Setelah menerima aduan tersebut, Bawaslu Jateng kemudian menginstruksikan ke seluruh jajarannya di 35 kabupaten/kota untuk mengecek keanggotaan partai politik. Setelah pengecekan, ditemukan ada 13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng yang nama, serta NIK tercantum di Sipol.

Bawaslu Jateng berharap proses verifikasi administrasi partai politik yang saat ini masih berlangsung bisa berjalan sesuai ketentuan dan anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dicoret. Begitu pula sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat tidak boleh dicoret.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang menemukan enam nama kepala desa (kades) yang dicatut sebagai anggota Parpol pada Sipol KPU. Kepala Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpika menjelaskan, keenam nama kades itu tercatat sebagai anggota dan pengurus partai politik yang terdaftar di KPU Kabupaten Tangerang. Dia mengatakan dari enam kades, empat di antaranya masuk dalam satu partai yang sama, sedangkan dua lainnya tercatat di partai berbeda.

Asal tahu saja, larangan keterlibatan kepala desa dalam partai politik tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Dengan adanya temuan itu, papar dia, pihaknya langsung melakukan tahapan permintaan klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tangerang serta Parpol terkait.

Disebabkan ketatnya persyaratan

Persyaratan menjadi Parpol peserta Pemilu yang cukup berat menjadi salah satu faktor terjadinya pencatutan nama warga. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, sebuah Parpol mesti memiliki kepengurusan seluruh provinsi, 75 kabupaten/kota, dan 50% kecamatan, serta keanggotaan sebanyak seribu anggota atau 1 per 1000 di kabupaten/kota dari jumlah penduduk.

Pencomotan nama dinilai akan merugikan nama yang dicatut karena bisa berdampak jangka panjang apabila berlarut-larut. Oleh karena itu, ia mengatakan agar KPU cermat dan berhati-hati dalam verifikasi atas keterpenuhan persyaratan yang disampaikan oleh parpol.

“Pencomotan identitas selain tidak memenuhi persyaratan administrasi juga juga merupakan tindakan pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu yang mestinya bisa diproses pidana,” ujar Titi seperti yang dikutip dari Antara.

Iklan

Terkait sanksi untuk Parpol, Titi bilang, Undang-undang tentang Pemilu hanya memberikan sanksi administrasi berupa pencoretan dan juga penggantian sejumlah sekian kali lipat dari dokumen yang dibutuhkan. Titi beranggapan seharusnya pencomotan dan pemalsuan dokumen juga harus diikuti oleh proses pidana agar menimbulkan efek jera.

Ia menambahkan, pencomotan data merupakan indikasi dari praktik koruptif yang berbahaya. Bila dibiarkan, praktik ini dapat terus berlanjut pada penyimpangan lain saat mereka berkompetisi atau terpilih dalam pemilu.

Sumber: Antara
Penulis: Kenia Intan

BACA JUGA Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Parpol Masih Mencurangi Pemilu

Terakhir diperbarui pada 5 September 2022 oleh

Tags: bawaslukpuparpolPemilu 2024pencatutan nama
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Video

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Langgar Aturan Kampanye, Cuma Kena Sanksi Teguran?

7 Maret 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.