Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Untuk Kafe dan Perumahan, Satpol PP DIY Segel Delapan Tanah Kas Desa di Sleman

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
12 Juni 2023
A A
Untuk Kafe dan Perumahan, Satpol PP DIY Segel Delapan Tanah Kas Desa di Sleman. MOJOK.CO

Salah satu tanah kas desa di Sleman yang bermasalah. (Hammam Izzuddin/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan kembali menyegel delapan tanah kas desa (TKD) di Sleman. Penyegelan karena pemanfaatan TKD yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Senin (12/06/2023) mengungkapkan, delapan tanah kas desa yang akan disegel berada di Maguwoharjo, Condong Catur, Catur Tunggal, Sadonoharjo dan Ngaglik. Kawasan tersebut saat ini justru untuk perumahan, kafe, dan rumah. 

“Rencananya ada delapan lokasi [tkd] lagi yang sedang kita proses untuk penutupan pada selasa (13/6/2023) besok,” jelasnya.

Pengembang dipanggil

Menurut Noviar, sebelum melakukan penutupan, Satpol PP akan memanggil pengembang dan pemilik terlebih dahulu untuk melakukan klarifikasi. Hal ini sesuai Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 tentang Penertiban Nonyustisial.

Dalam aturan tersebut disebutkan, tahap awal tata cara penertiban melalui pemanggilan selama dua kali. Kemudian bila tidak diindahkan maka Satpol PP akan melakukan penyegelan properti.

“Tanah kas desa yang [akan disegel] paling besar 2,8 hektar di Maguwo. Itu tidak dibangun perumahan tapi kafe, villa, mini soccer, berbagai macam objek wisata,” paparnya

Pembangunan tanah kas desa tak sesuai perizinan

Noviar menyebutkan, Pemda DIY sebenarnya tidak mempermasalahkan pemanfaatan tanah kas desa. Namun, harus mendapatkan izin dari Gubernur DIY maupun Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah. 

Sayangnya dalam beberapa kasus, pengembang tidak mendapatkan izin pembangunan maupun membangun kawasan tidak sesuai perizinan. Padahal untuk mendapatkan izin penggunaan tanah kas desa, pengembang harus melalui sejumlah tahap. Mulai dari kesepakatan dengan kalurahan hingga izin dari Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta.

“Jadi kemungkinan sudah dapat kesepakatan dengan kalurahan tapi belum dapat izin dari gubernur untuk dilakukan sewa menyewa dengan pihak kalurahan,” ungkapnya.

Noviar menjelaskan, dari data Dispertaru DIY, selama tahun 2020 hingga triwulan pertama tahun 2023 ditemukan 13 pemanfaatan TKD yang tidak sesuai perizinan di 80 kalurahan. Contohnya, izin TKD yang sesuai perizinan untuk bengkel ternyata jadi rumah toko (ruko). Contoh lain perizinan TKD untuk gudang ternyata jadinya depo parkir bus.

“Ijin pemanfaatan tkd yang sesuai ada 605 (izin TKD), dan yang tidak sesuai itu 13,” tandasnya.

Penertiban tanah kas desa di semua kabupaten

Noviar mengharapkan pengembang maupun masyarakat bisa lebih memperhatikan aturan dalam pemanfaatan tanah kas desa. Dengan demikian penyalahgunaan tidak akan terjadi lagi kedepannya. 

Apalagi Pemda DIY akan terus melakukan penertiban pemanfaatan TKD. Penertiban tidak hanya di Sleman tapi juga kabupaten lain seperti Gunung Kidul.

“Kalau di Gunung Kidul ada, tapi karena [penertiban] kami bertahap ya, karena kalau sekaligus secara keseluruhan kami juga keterbatasan personil dan sarana prasarana. Sehingga prioritas di daerah sleman, jadi baru kabupaten lain,” imbuhnya.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa 

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 12 Juni 2023 oleh

Tags: slemantanahtanah kas desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Konten “Ke Jogja tapi Nggak Ke Malioboro” Adalah Kabar Baik MOJOK.CO
Pojokan

Konten “Ke Jogja tapi Nggak Ke Malioboro” Adalah Kabar Baik, Membuat Derak Roda Ekonomi Bergerak ke Seluruh Pelosok DIY

26 April 2026
Naik Travel dari Jogja ke Surabaya Penuh Derita, Nyawa Terancam (Unsplash)
Pojokan

Naik Travel dari Jogja ke Surabaya, Niatnya Ingin Tenang Berakhir Penuh Derita dan Nyawa Terancam

13 Maret 2026
Anak rantau di Jogja pilih jadi marbot. MOJOK.CO
Sehari-hari

Derita Anak Rantau di Jogja: Sulit Cari Kos Murah, Nyaris Terjebak Dunia Gelap, hingga Temukan “Berkah” di Masjid

6 Maret 2026
Gamplong Studio Alam, Tempat Wisata Sleman yang Unik, tapi Nggak Perlu Diulang Dua Kali Mojok.co
Pojokan

Gamplong Studio Alam, Tempat Wisata Sleman yang Unik, tapi Nggak Perlu Diulang Dua Kali

27 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kopi starling dan kopi keliling: cuma Rp5 ribu tapi beri suntikan kekuatan pekerja kantoran di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk survive kerja tanpa Work Life Balance MOJOK.CO

Kopi Starling Cuma 5 Ribu tapi Beri Kekuatan Pekerja Jaksel Survive Tanpa Work Life Balance, Ketimbang 50 Ribu di Coffee Shop Elite

14 Mei 2026
Pandeglang, Mati-matian Bertahan di Jogja Buat Apa? MOJOK.CO

5 Tahun Merantau, Sadar Kalau Pandeglang dan Jogja Itu Mirip: Tak Ramah Buat Cari Duit, Masyarakatnya pun Pasrah sama Nasib 

17 Mei 2026
Catatan Getir Dosen Kalcer: Tampil Keren, tapi Cemas Mahasiswanya Jadi Sarjana Menganggur MOJOK.CO

Catatan Getir Dosen Kalcer: Tampil Keren, tapi Cemas Mahasiswanya Jadi Sarjana Menganggur

20 Mei 2026
Anak Jakarta vs Anak Kabupaten.MOJOK.CO

4 Tahun Merantau di Jakarta Bikin Sadar, “Orang Kabupaten” Jauh Lebih Toksik dari Anak Jaksel: Sialnya, Susah di-Cut Off

19 Mei 2026
Anak muda alias gen z dan milenial kini tolak kejar jabatan. MOJOK.CO

Anak Muda Tolak Karier Elite dengan Jabatan Tinggi, Pilih Side Job yang Jamin Gaji Stabil di Masa Kini

19 Mei 2026
KIP Kuliah.MOJOK.CO

Mahasiswa Pura-Pura Miskin demi Dapat KIP Kuliah Memang Ada, Uang Beasiswa Habis buat Hedon agar Diakui di Tongkrongan

14 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.