Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Untuk Kafe dan Perumahan, Satpol PP DIY Segel Delapan Tanah Kas Desa di Sleman

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
12 Juni 2023
A A
Untuk Kafe dan Perumahan, Satpol PP DIY Segel Delapan Tanah Kas Desa di Sleman. MOJOK.CO

Salah satu tanah kas desa di Sleman yang bermasalah. (Hammam Izzuddin/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan kembali menyegel delapan tanah kas desa (TKD) di Sleman. Penyegelan karena pemanfaatan TKD yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Senin (12/06/2023) mengungkapkan, delapan tanah kas desa yang akan disegel berada di Maguwoharjo, Condong Catur, Catur Tunggal, Sadonoharjo dan Ngaglik. Kawasan tersebut saat ini justru untuk perumahan, kafe, dan rumah. 

“Rencananya ada delapan lokasi [tkd] lagi yang sedang kita proses untuk penutupan pada selasa (13/6/2023) besok,” jelasnya.

Pengembang dipanggil

Menurut Noviar, sebelum melakukan penutupan, Satpol PP akan memanggil pengembang dan pemilik terlebih dahulu untuk melakukan klarifikasi. Hal ini sesuai Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 tentang Penertiban Nonyustisial.

Dalam aturan tersebut disebutkan, tahap awal tata cara penertiban melalui pemanggilan selama dua kali. Kemudian bila tidak diindahkan maka Satpol PP akan melakukan penyegelan properti.

“Tanah kas desa yang [akan disegel] paling besar 2,8 hektar di Maguwo. Itu tidak dibangun perumahan tapi kafe, villa, mini soccer, berbagai macam objek wisata,” paparnya

Pembangunan tanah kas desa tak sesuai perizinan

Noviar menyebutkan, Pemda DIY sebenarnya tidak mempermasalahkan pemanfaatan tanah kas desa. Namun, harus mendapatkan izin dari Gubernur DIY maupun Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah. 

Sayangnya dalam beberapa kasus, pengembang tidak mendapatkan izin pembangunan maupun membangun kawasan tidak sesuai perizinan. Padahal untuk mendapatkan izin penggunaan tanah kas desa, pengembang harus melalui sejumlah tahap. Mulai dari kesepakatan dengan kalurahan hingga izin dari Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta.

“Jadi kemungkinan sudah dapat kesepakatan dengan kalurahan tapi belum dapat izin dari gubernur untuk dilakukan sewa menyewa dengan pihak kalurahan,” ungkapnya.

Noviar menjelaskan, dari data Dispertaru DIY, selama tahun 2020 hingga triwulan pertama tahun 2023 ditemukan 13 pemanfaatan TKD yang tidak sesuai perizinan di 80 kalurahan. Contohnya, izin TKD yang sesuai perizinan untuk bengkel ternyata jadi rumah toko (ruko). Contoh lain perizinan TKD untuk gudang ternyata jadinya depo parkir bus.

“Ijin pemanfaatan tkd yang sesuai ada 605 (izin TKD), dan yang tidak sesuai itu 13,” tandasnya.

Penertiban tanah kas desa di semua kabupaten

Noviar mengharapkan pengembang maupun masyarakat bisa lebih memperhatikan aturan dalam pemanfaatan tanah kas desa. Dengan demikian penyalahgunaan tidak akan terjadi lagi kedepannya. 

Apalagi Pemda DIY akan terus melakukan penertiban pemanfaatan TKD. Penertiban tidak hanya di Sleman tapi juga kabupaten lain seperti Gunung Kidul.

“Kalau di Gunung Kidul ada, tapi karena [penertiban] kami bertahap ya, karena kalau sekaligus secara keseluruhan kami juga keterbatasan personil dan sarana prasarana. Sehingga prioritas di daerah sleman, jadi baru kabupaten lain,” imbuhnya.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa 

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 12 Juni 2023 oleh

Tags: slemantanahtanah kas desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Pembeli di Pasar Jangkang, Sleman. MOJOK.CO
Bidikan

Salah Kaprah soal Pasar Jangkang yang Katanya Buka Setiap Wage dan Cuma Jual Hewan Ternak

9 Februari 2026
Jogja City Mall, Sleman bikin orang nyasar. MOJOK.CO
Catatan

Megahnya Jogja City Mall Bergaya Romawi dengan Filosofi Keberuntungan, Nyatanya Makin Menyesatkan Orang “Buta Arah” Seperti Saya

3 Februari 2026
Alasan Sepele yang Membuat Orang Sleman seperti Saya Iri dengan Kota Jogja Mojok.co
Pojokan

Alasan Sepele yang Membuat Orang Sleman seperti Saya Iri dengan Kota Jogja

25 Januari 2026
Dari keterangan Polresta Yogyakarta: Kantor scammer berbasis love scam di Gito Gati, Sleman, raup omzet puluhan miliar perbulan MOJOK.CO
Aktual

Kantor Scammer Gito Gati Sleman: Punya 200 Karyawan, Korbannya Lintas Negara, dan Raup Rp30 Miliar Lebih Perbulan dari Konten Porno

7 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pertama kali makan donat J.CO langsung nangis MOJOK.CO

Orang Berkantong Tipis Pertama Kali Makan Donat J.CO, Dari Sinis Berujung Nangis

3 Februari 2026
Sriwijaya FC, Tim Bola “Mainan” Politisi yang Dikelola seperti Toko Kelontong, Tapi Saya Tak Malu Pernah “Dibaptis” Jadi Fansnya.MOJOK.CO

Sriwijaya FC, Tim Bola “Mainan” Politisi yang Dikelola seperti Toko Kelontong, Tapi Saya Tak Malu Pernah “Dibaptis” Jadi Fansnya

5 Februari 2026
bencana.MOJOK.CO

Mitos dan Pamali adalah Sains Tingkat Tinggi yang Dikemas dalam Kearifan Lokal, Bisa Menjadi Peringatan Dini Bencana

4 Februari 2026
Kekerasan di sekolah, Mahasiswa UNY Dibully Gara-Gara Pemilu BEM

“Sekolah Bukan Ring Tinju”: Ortu Pukuli Guru Madrasah di Madura adalah Alarm Darurat Pendidikan Indonesia

9 Februari 2026
Dat, pemuda dengan 3 gelar universitas putuskan tinggalkan kota demi bangun bisnis budidaya jamur di perdesaan MOJOK.CO

Cabut dari Kota Tinggalkan Perusahaan demi Budidaya Jamur di Perdesaan, Beberapa Hari Raup Jutaan

4 Februari 2026
Hidup setelah resign dan menikah. MOJOK.CO

Dihujat ‘Salah Pilih Suami’ usai Menikah karena Terlanjur Resign dari Pramugari, Kini Jadi Pedagang Kopi Keliling

3 Februari 2026

Video Terbaru

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

7 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.