MOJOK.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan kembali menyegel delapan tanah kas desa (TKD) di Sleman. Penyegelan karena pemanfaatan TKD yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Senin (12/06/2023) mengungkapkan, delapan tanah kas desa yang akan disegel berada di Maguwoharjo, Condong Catur, Catur Tunggal, Sadonoharjo dan Ngaglik. Kawasan tersebut saat ini justru untuk perumahan, kafe, dan rumah.Â
“Rencananya ada delapan lokasi [tkd] lagi yang sedang kita proses untuk penutupan pada selasa (13/6/2023) besok,” jelasnya.
Pengembang dipanggil
Menurut Noviar, sebelum melakukan penutupan, Satpol PP akan memanggil pengembang dan pemilik terlebih dahulu untuk melakukan klarifikasi. Hal ini sesuai Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 tentang Penertiban Nonyustisial.
Dalam aturan tersebut disebutkan, tahap awal tata cara penertiban melalui pemanggilan selama dua kali. Kemudian bila tidak diindahkan maka Satpol PP akan melakukan penyegelan properti.
“Tanah kas desa yang [akan disegel] paling besar 2,8 hektar di Maguwo. Itu tidak dibangun perumahan tapi kafe, villa, mini soccer, berbagai macam objek wisata,” paparnya
Pembangunan tanah kas desa tak sesuai perizinan
Noviar menyebutkan, Pemda DIY sebenarnya tidak mempermasalahkan pemanfaatan tanah kas desa. Namun, harus mendapatkan izin dari Gubernur DIY maupun Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah.Â
Sayangnya dalam beberapa kasus, pengembang tidak mendapatkan izin pembangunan maupun membangun kawasan tidak sesuai perizinan. Padahal untuk mendapatkan izin penggunaan tanah kas desa, pengembang harus melalui sejumlah tahap. Mulai dari kesepakatan dengan kalurahan hingga izin dari Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta.
“Jadi kemungkinan sudah dapat kesepakatan dengan kalurahan tapi belum dapat izin dari gubernur untuk dilakukan sewa menyewa dengan pihak kalurahan,” ungkapnya.
Noviar menjelaskan, dari data Dispertaru DIY, selama tahun 2020 hingga triwulan pertama tahun 2023 ditemukan 13 pemanfaatan TKD yang tidak sesuai perizinan di 80 kalurahan. Contohnya, izin TKD yang sesuai perizinan untuk bengkel ternyata jadi rumah toko (ruko). Contoh lain perizinan TKD untuk gudang ternyata jadinya depo parkir bus.
“Ijin pemanfaatan tkd yang sesuai ada 605 (izin TKD), dan yang tidak sesuai itu 13,” tandasnya.
Penertiban tanah kas desa di semua kabupaten
Noviar mengharapkan pengembang maupun masyarakat bisa lebih memperhatikan aturan dalam pemanfaatan tanah kas desa. Dengan demikian penyalahgunaan tidak akan terjadi lagi kedepannya.Â
Apalagi Pemda DIY akan terus melakukan penertiban pemanfaatan TKD. Penertiban tidak hanya di Sleman tapi juga kabupaten lain seperti Gunung Kidul.
“Kalau di Gunung Kidul ada, tapi karena [penertiban] kami bertahap ya, karena kalau sekaligus secara keseluruhan kami juga keterbatasan personil dan sarana prasarana. Sehingga prioritas di daerah sleman, jadi baru kabupaten lain,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas DesaÂ