MOJOK.CO – Pesan peringatan virtual dari Tim Siber Polri menanti akun-akun yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Jika selama ini DM-DM akun media sosial kita berisi pesan-pesan dari kawan-kawan atau gebetan-gebetan, maka bersiaplah, sebab setelah ini, kemungkinan akan ada variasi baru dari isi pesan DM kita, yakni pesan peringatan khusus dari pihak kepolisian terkait dengan postingan-postingan kita di media sosial.
Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) memang baru-baru ini merilis program pengiriman peringatan virtual melalui DM kepada akun-akun yang mengunggah konten yang berpotensi pidana seperti postingan hoaks maupun ujaran kebencian.
Program tersebut sejalan dengan surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital utamanya terkait penyelesaian damai dalam kasus UU ITE.
Tim Siber Polri sudah mulai menjalankan program tersebut dengan mengirimkan beberapa DM ke akun-akun yang memposting berita hoaks atau ujaran kebencian melalui akun media sosial mereka.
“Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalan,” terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi kepada Detik.
Nantinya, Tim Siber ini akan rutin melakukan semacam patroli siber untuk mencari postingan-postingan yang berpotensi pidana karena mengandung hoaks atau ujaran kebencian. Jika ditemukan postingan semacam itu, maka pihak kepolisian akan mengirimkan semacam pesan peringatan virtual melalui DM.
Pesan peringatan virtual tersebut berisi narasi pelanggaran yang dibuat oleh pemilik akun atas postingannya lengkap dengan link dan tangkapan layar postingannya.
Si pemilik akun akan diminta untuk mengoreksi atau menghapus postingannya maksimal 1×24 jam. Jika tidak, maka akan dikirimkan peringatan kedua. Jika pada peringatan kedua masih tidak ada tindak lanjut, maka akan dilakukan pemanggilan.
Dalam melakukan programnya ini, Tim Siber Polri dibantu oleh para ahli, di antaranya adalah ahli pidana, ahli bahasa, juga ahli ITE, sehingga pesan peringatan virtual yang dikirimkan itu sudah melalui pertimbangan para ahli.
“Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. Pertama edukasi, kemudian peringatan virtual, setelah dilakukan peringatan virtual kita lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice baru laporan polisi,” ujar Slamet.
Menurut Slamet, hal tersebut menjadi solusi agar tercipta lingkungan digital yang baik dan sehat.
“Tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam.”
Nah, bersiaplah, wahai para netizen. Polisi bukan hanya berpatroli di jalan raya dan perempatan, namun juga di postingan-postingan Twitter apalagi Instagram.
Tinggal menunggu waktu sampai ada akun khusus bernama “Info Cegatan Temlen”. Brace yourself, netizen.
BACA JUGA Hak Cuti Haid dan Cuti Melahirkan Itu Merugikan Pengusaha Nggak Sih? dan artikel KILAS lainnya.