Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Tanggapan Pelajar Terkait Kebijakan Jam Malam di Jogja untuk Atasi Klitih

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
27 Juni 2022
A A
jama malam di jogja

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. (Dok Yvesta ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pelajar menanggapi kebijakan jam malam di Jogja dari pukul 22.00 – 04.00 untuk anak usia 18 tahun ke bawah. Gubernur DIY Sultan HB X meminta kebijakan itu yang diberlakukan seluruh kota dan kabupaten di DIY. Sebagian besar pelajar setuju dengan aturan untuk menangkal klitih atau kejahatan jalanan tersebut, tapi dengan beberapa catatan.

Mojok ngobrol dengan beberapa pelajar terkait tanggapan kebijakan tersebut. Amera Amodia Widiasmara (17), siswa kelas 12 SMAN 9 Yogyakarta mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. Toh, ia termasuk orang yang jarang sekali ke luar malam di atas pukul 22.00 WIB. 

“Sekalinya keluar di atas jam tersebut, posisinya saya pasti bareng sama orangtua,” katanya, Minggu (26/6/2022).

Jam malam, menurutnya bisa jadi solusi untuk mencegah klitih dan kenakalan remaja. 

Namun, di sisi lain kebijakan tersebut harus dimbangi dengan banyaknya polisi yang sering berjaga di malam hari. Ia juga menekankan, pelajar tetap diperbolehkan keluar di jam itu asal ada pendampingan orang tua.

Pendapat senada disampaikan Ahmad Faiz Nirpataka (17), siswa kelas 12 SMAN 1 Prambanan, Sleman. Ia sebenarnya kerap keluar malam bareng teman-temannya. Seringnya ngumpul sama teman untuk ngobrol dan ngopi. “Saya sih setuju, tapi ya pembatasan saja nggak cukup. Harus diimbangi patroli polisi terus menerus,” kata Ahmad Faiz. 

Cahyaning Tyas (16) kelas 2 SMAN 9 Yogyakarta mengatakan setuju dengan aturan tersebut. Adanya kebijakan ini secara tidak langsung bisa bikin anak usia sekolah yang awalnya suka kelayapan malam bisa istirahat.  “Kalau kelayapan malem, terus ga tidur sampai sekolah ngantuk, jadi mau gamau harus tinggal di rumah.  Ya paling enggak istirahat buat keesokan harinya di sekolah fresh lagi,” kata Cahyaning Tyas.

Namun, Tyas nggak sepakat kebijakan jam malam di Jogja tersebut jadi solusi terbaik untuk mengatasi klitih. Menurutnya klitih atau kejahatan jalanan tidak sekadar dilakukan anak di bawah umur. 

“Aku kurang setuju kalo ini dijadikan sebagai solusi untuk permasalahan klitih secara kita tahu bahwa sebenernya eksekutor dari klitih itu memang anak di bawah umur tapi ‘dalangnya’ justru orang orang yang sudah berumur,” kata Tyas.

Menurutnya, masalah klitih nggak akan selesai kalau yang kena jam malam hanya bocah-bocah. Jam malam untuk pelajar hanya efektif untuk meningkatkan kualitas siswa.
“Kalau solusi untuk klitih, aturan yang lebih efesien saya nggak tahu ya,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Mojok memuat berita Pemkot Yogya yang memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022. Aturan tersebut mulai disebarkan Pemkot Yogyakarta ke tingkat RT/RW. Kebijakan jam malam bagi anak itu diberlakukan untuk mencapai target Kota Yogyakarta sebagai Kota Ramah Anak. Selain itu memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari kejahatan jalanan atau klitih. 

Jam malam diberlakukan setiap hari mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB bagi anak-anak di bawah 18 tahun. 

Meski demikian, Pemkot masih memberikan pengecualian penerapan jam malam di Jogja. Anak-anak masih diberikan kebebasan keluar rumah bila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga resmi. Selain itu anak-anak yang mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan oleh organisasi masyarakat atau keagamaan di lingkungan tempat tinggal.

Anak-anak juga diperbolehkan keluar malam bila bersama orang tua atau wali. Mereka juga bisa keluar rumah dengan menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan jam malam juga tidak berlaku bila dalam keadaan bencana atau darurat yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.Gubernur DIY Sultan HB X kemudian meminta kebijakan tersebut dilakukan di seluruh DIY. 

Iklan

Penulis: Hammam Izzuddin

Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA 9 Fakta Pencipta Lagu Garuda Pancasila yang Tersingkir dari Sejarah dan kabar terbaru lainnya di rubrik KILAS

Terakhir diperbarui pada 27 Juni 2022 oleh

Tags: jama malamJogjaklitih
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Kenapa Hidup di Jogja Membuat Saya Terlalu Santai Menghadapi Tagihan yang Seharusnya Bikin Panik MOJOK.CO
Esai

Kenapa Hidup di Jogja Membuat Saya Terlalu Santai Menghadapi Tagihan yang Seharusnya Bikin Panik

3 Juni 2026
ilustrasi sepeda klaten.MOJOK.CO
Eksplor

Belajar Makna “Paseduluran” dari Penjual Onthel Lawas yang Sudah Tiga Dekade Hidup dari Pit Kebo

2 Juni 2026
Fun Football, Cara Pria Dewasa untuk Tetap Waras dan Punya Alasan untuk Hidup Lebih Lama
Pojokan

Fun Football, Cara Pria Dewasa untuk Tetap Waras dan Punya Alasan untuk Hidup Lebih Lama

2 Juni 2026
Memori 20 tahun gempa Jogja di SMAN 1 Kalasan: tak ingin wariskan trauma dan ketakutan MOJOK.CO
Eksplor

Memori 20 Tahun Gempa Jogja di Kalasan: Rumah Ambrol hingga Jeritan di Jalanan, Trauma yang Tak Ingin Diwariskan ke Generasi Sekarang

23 Mei 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

In this economy: momen para laki-laki merasa gagal sebagai anak dan suami karena masalah keuangan (sulit ekonomi) MOJOK.CO

In This Economy: Momen Para Laki-laki Merasa Gagal sebagai Anak dan Suami, Gaji Numpang Lewat tapi Bingung Mau Kerja Model Gimana Lagi

1 Juni 2026
Pengalaman Merusak Astrea Grand Jadi Motor Racing Kampung MOJOK.CO

Pengalaman Saya “Merusak” Astrea Grand Milik Bapak Menjadi Motor Racing Kampung: Jebakan Menyenangkan dari Motor Honda yang Menjerat Saya Sampai Tua

2 Juni 2026
Tren kalcer dan monopoli olahraga bikin gowes (bersepeda) jadi terlalu ambisius MOJOK.CO

Tren Kalcer dan Monopoli Olahraga bikin Gowes Jadi Terlalu Ambisius, Mau Sekadar Bersepeda tapi Malu Dicap Cupu

3 Juni 2026
Riset, Peneliti, Guru Besar Abal-Abal.MOJOK.CO

Sekte “Pemuja Kargo” di Ekosistem Kampus Indonesia yang Mencetak Peneliti Palsu dan Ilmuwan Abal-Abal

3 Juni 2026
Derita Bisnis Laundry: Cuan 15 Juta Hilang karena Kebodohan MOJOK.CO

Pengalaman Bisnis Laundry yang Cukup Menyedihkan, Berharap Cuan Besar 15 Juta per Bulan tapi Cuma Dapat 3 Juta: Boncos karena Kebocoran-Kebocoran Sepele

4 Juni 2026
Usai lulus SMA jadi fotografer di Kota Lama Surabaya. MOJOK.CO

Jadi Fotografer Lepas di Kota Lama Surabaya usai Lulus SMA, Gaji Tak Seberapa asal Bisa Menabung untuk Masa Depan yang Lebih Cerah

4 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.