Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Tak Sepatutnya Diberi Perlakuan Khusus, 23 Narapidana Korupsi Malah Dibebaskan Bersyarat

Kenia Intan oleh Kenia Intan
8 September 2022
A A
23 narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat mojok.co

Arsif foto - Dua terpidana korupsi Ratu Atut Chosiyah (kanan) dan Eni Maulani Saragih (kiri) mengikuti penyuluhan antikorupsi di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, Selasa (20/4/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sebanyak 23 narapidana korupsi menerima program pembebasan bersyarat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari, tidak seharusnya napi yang terjerat tindak pidana korupsi menerima program tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pembinaan pelaku korupsi pasca putusan pengadilan memang menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham. Akan tetapi, perlakuan khusus terhadap para koruptor dapat mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra,” jelas Ali, Rabu (7/9/2022).

Idealnya penegakan hukum dapat menimbulkan efek jera pada narapidana. Termasuk, dalam pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau lapas. Akan tetapi, program pembebasan bersyarat yang diterima para koruptor malah menimbulkan efek sebaliknya.

Ali menambahkan, KPK melalui kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi juga memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para koruptor. Efek jera itu bisa ditimbulkan melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan, misalnya, pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara.

Hingga Agustus 2022, KPK telah merampas aset atau asset recovery dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp303,89 miliar. Asset recovery itu berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan putusan inkrah tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, KPK akan terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memaksimalkan asset recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Daftar 23 narapidana korupsi penerima pembebasan bersyarat

Pada 6 September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerbitkan SK pembebasan bersyarat. Narapidana korupsi yang menerimanya langsung dikeluarkan.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, ada 23 nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat, yaitu:

1. Ratu Atut Chosiyah
2. Desi Aryani
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati.
5. Syahrul Raja Sampurnajaya
6. Setyabudi Tejocahyono
7. Sugiharto
8. Andri Tristianto Sutrisna
9. Budi Susanto
10. Danis Hatmaji
11. Patrialis Akbar
12. Edy Nasution
13. Irvan Rivano Muchtar
14. Ojang Sohandi.
15. Tubagus Cepy Septhiady
16. Zumi Zola Zulkifli
17. Andi Taufan Tiro
18. Arif Budiraharja
19. Supendi
20. Suryadharma Ali
21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan
22. Anang Sugiana Sudihardjo
23. Amir Mirza Hutagalung.

Ia menjelaskan, dasar pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi mengacu pada pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal itu menyebutkan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan tertentu yang dimaksud adalah berkelakukan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Adapun narapidana yang bisa menerima pembebasan bersyarat juga harus menjalani setidaknya dua per tiga masa pidana, paling singkat sembilan bulan. Terakhir, narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Asal tahu saja, sejak awal tahun hingga bulan September ini, Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air. Di bulan September 2022 saja, jumlahnya mencapai 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.

Sumber: Antara
Penulis: Kenia Intan

BACA JUGA Kronologi Suap Haryadi Suyuti, Bermula dari Sepeda Listrik Rp80 Juta

Terakhir diperbarui pada 8 September 2022 oleh

Tags: korupsiKoruptorpembebasan bersyarat
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO
Aktual

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

2 Januari 2025
Gaji Besar di Kemensos Tapi Nggak Kuat Lihat Kelakuan Teman yang Korup. MOJOK.CO
Ragam

Rasanya Kerja di Kemensos: Gaji Besar, Tapi Nggak Kuat Lihat Kelakuan Teman yang Korup

5 November 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.