Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Tak Gunakan Tanah Kas Desa Sesuai Peruntukan, Sultan Akan Sanksi Tegas Kalurahan

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
16 November 2022
A A
tanah kas desa mojok.co

Ilustrasi perumahan (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemda DIY akan memberikan sanksi tegas pada kalurahan yang melakukan penyelewengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD). Sebab disinyalir ada kalurahan yang tidak menggunakan TKD sesuai peruntukan dan perjanjian.

“Kalau kita punya kekhawatiran kecenderungan [pemanfaatan tanah kas desa diselewengkan] itu,” ujar Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (16/11/2022).

Menurut Sultan, dirinya mendapatkan laporan ada tanah kas desa (TKD) yang digunakan pihak lain. Realisasi pemanfaatan TKD seringkali tidak sesuai dengan pengajuan awal kalurahan lewat kabupaten ke Pemda DIY maupun ke Keraton Yogyakarta.

Misalnya izin penggunaan TKD di salah satu kalurahan yang diajukan lurah atau kades di wilayahnya untuk obyek wisata air. Namun setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY, pada kenyataannya di lapangan justru kalurahan dan bersama pihak ketiga membangun villa.

Penyelewengan tersebut tidak hanya merugikan Pemda DIY. Namun juga Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah-tanah Kasultanan yang dimanfaatkan kalurahan.

“Izin [pemanfaatan TKD] untuk obyek wisata, untuk air, ning (tapi-red) dadine (jadinya-red) villa, kan jelas beda. Tapi itu tidak seizin gubernur kan menyimpang berarti aspeknya pidana hukum,” ungkapnya.

Sanksi yang diberikan, lanjut Sultan bisa saja berupa pidana hukum. Sebab Sultan tidak menolelir penyelewengan penggunaan TKD.

“Ya kalau ada penyimpangan yang terjadi wis kita tegel (tega-red) menuntut [untuk mempidanakan],” tandasnya.

Berikan danais Rp1 Miliar ke kalurahan 

Bila kalurahan konsisten menggunakan TKD sesuai aturan, lanjut Sultan, Pemda DIY akan memberikan Dana Keistimewaan (danais) di tiap kalurahan atau desa. Bantuan diberikan dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan pengangguran.

Hal ini sesuai visi dan misi Pemda DIY untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di DIY yang difokuskan di tingkat kalurahan. Program ini digagas agar membuka lapangan pekerjaan hingga ke tingkat bawah dan mengatasi imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bila terjadi resesi ekonomi kedepannya.

“Peristiwa [resesi ekonomi] 2009 mengalami permasalahan keuangan sebagian pekerja pulang karena PHK [massal]. Begitu pandemi juga [banyak pekerja] pulang [kampung] lagi karena PHK. Kami sepakat pertumbuhan ekonomi bukan di kabupaten [tapi kalurahan],” paparnya.

Sultan mengungkapkan, danais yang diberikan nantinya bisa dimanfaatkan untuk menyewa TKD. Tanah tersebut bisa digunakan kelompk-kelompok miskin atau masyarakat yang menganggur untuk bertani atau membuka perikanan seperti budidaya ikan lele.

Pemda akan melakukan kontrol sistem manajemen yang dibangun. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan danais.

“Nanti ada pengawasan [pemanfaatan] danais di kalurahan,” ujarnya.

Iklan

Sementara Kepala Bapeda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan setiap kalurahan diminta aktif untuk mengakses danais. Mereka harus melakukan pengajuan program terlebih dahulu.

“Jadi harus mengajukan program ke kami dulu nanti baru disetujui baru dana itu turun. Tidak semua kalurahan mendapatkan nominal yang sama, tapi Rp 1 milyar pada posisi tertentu dapat kan,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Terindikasi Lakukan Korupsi, 26 Kampus Disanksi Berat

Terakhir diperbarui pada 16 November 2022 oleh

Tags: kalurahansultantanah kas desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
korban tanah kas desa menanti kejelasan mojok.co
Hukum

Korban Tanah Kas Desa Menanti Kejelasan, Pembangunan Properti Mangkrak

6 September 2023
kepala dispertaru diy tersandung kasus tkd mojok.co
Hukum

Tersandung Kasus TKD, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi 1,3 Miliar

2 Agustus 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah PTN Surabaya pertama kali makan di restoran All You Can Eat (AYCE): norak, mabuk daging, hingga sedih karena hanya beri kenikmatan sesaat MOJOK.CO

Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya

6 Februari 2026
Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik MOJOK.CO

Masturbasi di KRL dan TransJakarta: Maskulinitas Kota dan Tubuh yang Terjepit di Ruang Publik

4 Februari 2026
Lolos Unair lewat jalur golden ticket tanpa SNBP. MOJOK.CO

Tak Menyesal Ikuti Saran dari Guru BK, Berhasil Masuk Fakultas Top Unair Lewat Golden Ticket Tanpa Perlu “War” SNBP

7 Februari 2026
self reward.mojok.co

Self Reward Bikin Dompet Anak Muda Tipis, Tapi Sering Dianggap sebagai Keharusan

6 Februari 2026
Krian Sidoarjo dicap bobrok, padahal nyaman ditinggali karena banyak industri serap kerja dan biaya hidup yang masuk akal MOJOK.CO

Krian Sidoarjo Dicap Bobrok Padahal Nyaman Ditinggali: Ijazah SMK Berguna, Hidup Seimbang di Desa, Banyak Sisi Jarang Dilihat

5 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.