Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Tak Gunakan Tanah Kas Desa Sesuai Peruntukan, Sultan Akan Sanksi Tegas Kalurahan

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
16 November 2022
A A
tanah kas desa mojok.co

Ilustrasi perumahan (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemda DIY akan memberikan sanksi tegas pada kalurahan yang melakukan penyelewengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD). Sebab disinyalir ada kalurahan yang tidak menggunakan TKD sesuai peruntukan dan perjanjian.

“Kalau kita punya kekhawatiran kecenderungan [pemanfaatan tanah kas desa diselewengkan] itu,” ujar Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (16/11/2022).

Menurut Sultan, dirinya mendapatkan laporan ada tanah kas desa (TKD) yang digunakan pihak lain. Realisasi pemanfaatan TKD seringkali tidak sesuai dengan pengajuan awal kalurahan lewat kabupaten ke Pemda DIY maupun ke Keraton Yogyakarta.

Misalnya izin penggunaan TKD di salah satu kalurahan yang diajukan lurah atau kades di wilayahnya untuk obyek wisata air. Namun setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY, pada kenyataannya di lapangan justru kalurahan dan bersama pihak ketiga membangun villa.

Penyelewengan tersebut tidak hanya merugikan Pemda DIY. Namun juga Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah-tanah Kasultanan yang dimanfaatkan kalurahan.

“Izin [pemanfaatan TKD] untuk obyek wisata, untuk air, ning (tapi-red) dadine (jadinya-red) villa, kan jelas beda. Tapi itu tidak seizin gubernur kan menyimpang berarti aspeknya pidana hukum,” ungkapnya.

Sanksi yang diberikan, lanjut Sultan bisa saja berupa pidana hukum. Sebab Sultan tidak menolelir penyelewengan penggunaan TKD.

“Ya kalau ada penyimpangan yang terjadi wis kita tegel (tega-red) menuntut [untuk mempidanakan],” tandasnya.

Berikan danais Rp1 Miliar ke kalurahan 

Bila kalurahan konsisten menggunakan TKD sesuai aturan, lanjut Sultan, Pemda DIY akan memberikan Dana Keistimewaan (danais) di tiap kalurahan atau desa. Bantuan diberikan dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan pengangguran.

Hal ini sesuai visi dan misi Pemda DIY untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di DIY yang difokuskan di tingkat kalurahan. Program ini digagas agar membuka lapangan pekerjaan hingga ke tingkat bawah dan mengatasi imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bila terjadi resesi ekonomi kedepannya.

“Peristiwa [resesi ekonomi] 2009 mengalami permasalahan keuangan sebagian pekerja pulang karena PHK [massal]. Begitu pandemi juga [banyak pekerja] pulang [kampung] lagi karena PHK. Kami sepakat pertumbuhan ekonomi bukan di kabupaten [tapi kalurahan],” paparnya.

Sultan mengungkapkan, danais yang diberikan nantinya bisa dimanfaatkan untuk menyewa TKD. Tanah tersebut bisa digunakan kelompk-kelompok miskin atau masyarakat yang menganggur untuk bertani atau membuka perikanan seperti budidaya ikan lele.

Pemda akan melakukan kontrol sistem manajemen yang dibangun. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan danais.

“Nanti ada pengawasan [pemanfaatan] danais di kalurahan,” ujarnya.

Iklan

Sementara Kepala Bapeda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan setiap kalurahan diminta aktif untuk mengakses danais. Mereka harus melakukan pengajuan program terlebih dahulu.

“Jadi harus mengajukan program ke kami dulu nanti baru disetujui baru dana itu turun. Tidak semua kalurahan mendapatkan nominal yang sama, tapi Rp 1 milyar pada posisi tertentu dapat kan,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Terindikasi Lakukan Korupsi, 26 Kampus Disanksi Berat

Terakhir diperbarui pada 16 November 2022 oleh

Tags: kalurahansultantanah kas desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
korban tanah kas desa menanti kejelasan mojok.co
Hukum

Korban Tanah Kas Desa Menanti Kejelasan, Pembangunan Properti Mangkrak

6 September 2023
kepala dispertaru diy tersandung kasus tkd mojok.co
Hukum

Tersandung Kasus TKD, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi 1,3 Miliar

2 Agustus 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Motor Honda Vario 150 2026, motor tahan banting MOJOK.CO

Honda Vario 150 2016 Motor Tahan Banting: Beli Ngasal tapi Tak Menyesal, Tetap Gahar usai 10 Tahun Lebih Saya Hajar di Jalanan sampai Tak Tega Menjual

15 Januari 2026
Saya Memutuskan Kuliah di Jogja Bukan Hanya untuk Cari Ilmu, tapi Juga Lari dari Rumah

Saya Memutuskan Kuliah di Jogja Bukan Hanya untuk Cari Ilmu, tapi Juga Lari dari Rumah

12 Januari 2026
franz kafka, pekerja urban, serangga.MOJOK.CO

Kita Semua Cuma Kecoa di Dalam KRL Ibu Kota, yang Bekerja Keras Hingga Lupa dengan Diri Kita Sebenarnya

15 Januari 2026
Ngerinya jalan raya Pantura Rembang di musim hujan MOJOK.CO

Jalan Pantura Rembang di Musim Hujan adalah Petaka bagi Pengendara Motor, Keselamatan Terancam dari Banyak Sisi

12 Januari 2026
Film Suka Duka Tawa mengangkat panggung stand-up comedy. MOJOK.CO

“Suka Duka Tawa”: Getirnya Kehidupan Orang Lucu Mengeksploitasi Cerita Personal di Panggung Komedi demi Mendulang Tawa

13 Januari 2026
Momen haru saat pengukuhan Zainal Arifin Mochtar (Uceng) sebagai Guru Besar di Balai Senat UGM MOJOK.CO

Bagi Zainal Arifin Mochtar (Uceng) Guru Besar hanya Soal Administratif: Tentang Sikap, Janji pada Ayah, dan Love Language Istri

16 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.