MOJOK.CO – Sektor pariwisata nasional tengah ramai membahas kebijakan Gubernur Bali. I Wayan Koster meminta pencabutan Visa on Arrival (VoA) untuk turis asal Rusia dan Ukraina sekaligus melarang turis asing menyewa sepeda motor di Bali.
Kebijakan tersebut diberlakukan setelah munculnya sejumlah kasus turis asing yang melanggar aturan di Bali. Tak hanya melanggar aturan lalu lintas (lalin). Banyak turis yang ugal-ugalan mengendarai motor di pulau tersebut. Bahkan aksi mereka viral di sosial media.
TYak hanya melanggar aturan lalu lintas, turis asing di Bali juga seringkali melakukan tindakan yang melanggar hukum adat. Bahkan mereka berani membuka persewaan motor secara ilegal. Persoalan ini sudah lama terjadi.
Namun, dengan aturan baru dari Gubernur Bali, beberapa pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap sektor pariwisata, tidak hanya di Bali namun sampai ke level nasional, termasuk di Yogyakarta. Sebab selain Bali, Yogyakarta selama ini dikenal sebagai daerah tujuan wisata para turis asing dari berbagai negara.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, jumlah wisman yang datang ke Yogyakarta pada 2022 lalu rata-rata mencapai 1.800 hingga 2.000 orang per bulan. Mereka datang melalui Bandara Internasional Yogyakarta.
Pemda DIY cari solusi
“Saya baru saja dari beberapa hari lalu, pusing lihat kelakuan wisatawan asing yang keterlaluan dalam melanggar aturan. Banyak yang tidak pakai helm saat berkendara di jalan raya,” papar Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo dalam diskusi “Promosi Wisata Unggulan DIY” di Yogyakarta, Jumat (17/03/2023).
Pemda DIY mencoba mencari solusi lain untuk mengatasi dampak aturan dari Pemprov Bali tersebut di sektor pariwisata. Alih-alih membuat kebijakan larangan yang sama, Pemda memilih menerapkan aturan lalu lintas secara tegas bagi pelanggar, termasuk turis asing.
Apalagi selama ini turis asing yang berwisata ke Yogyakarta masih sopan. Singgih belum pernah mendapatkan laporan turis asing melanggar aturan lalu lintas ataupun etika budaya lokal.
“Kalau wisman di Jogja masih aman. Kita lihat situasi, kalau mereka melanggar lalin ya langsung tilang saja, belum perlu ada larangan sewa motor. Reward dan punishment penting, mereka harus mentaati norma-norma yang ada di Jogja,” tandasnya.
Sementara Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kemenkominfo RI, Septriana Tangkary mengungkapkan, persoalan turis asing yang ugal-ugalan semoga tak terjadi di Yogyakarta. Apalagi ketertiban lalu lintas selalu terjaga di kota ini.
“Apa yang dilakukan Pak Gubernur Bali itu [melarang sewa motor] mungkin untuk memberikan rasa nyaman untuk wisatawan dengan tertib lalu lintas,” ujarnya.
Karenanya kebijakan yang diterapkan Pemprov Bali tidak bisa serta merta disalahartikan. Yang penting, aturan tertib lalu lintas harus diberlakukan secara tegas.
“Wisman juga harus mengerti mereka bagaimana mereka bisa menghormati aturan-aturan yang ada di negara masing-masing,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi