Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Soal Izin Tempat Ibadah, PSP UGM Minta Pemda Contoh Ridwan Kamil

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
12 April 2023
A A
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyerahkan PBG Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang di Kabupaten Bekasi, Selasa (11/4/2023).

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyerahkan PBG Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang di Kabupaten Bekasi, Selasa (11/4/2023). (Istimewa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Media sosial (medsos) diramaikan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memberikan izin pembangunan Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang, Bekasi. Jemaat gereja yang menunggu keluarnya izin sejak 2014 silam pun bisa bernafas lega.

Pasca-keluarnya izin pembangunan gereja, maka umat Katolik akan segera membangun gereja sebagai tempat ibadah. Berdiri di atas lahan 7.500 meter persegi, gereja tersebut terdiri dari gedung gereja seluas 2.478 meter persegi. Sekitar 2.328 jemaat pun bisa beribadah dengan tenang dan nyaman.

Peristiwa tersebut membawa angin segar bagi toleransi di Indonesia. Mengingat beberapa waktu terakhir terjadi penutupan Patung Bunda Maria di rumah doa di Kulon Progo, DIY dan penyegelan rumah ibadah di Purwakarta.

Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Agus Wahyudi pun menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan tersebut. Agus menyatakan, apa yang dilakukan Ridwan Kamil merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila.

Sebab, Pancasila mengajarkan prinsip prinsip yang cukup jelas. Meskipun narasi politik sering mengaburkannya. Padahal hubungan agama dan negara dan bagaimana warga negara berhubungan satu sama lain tegas ada dalam nilai-nilai Pancasila.

“Pertimbangan kebijakan, misalnya tentang pendirian rumah ibadah mestinya didasarkan pada pertimbangan prinsip yang kita kenali dalam Pancasila. Setiap pemeluk agama dan keyakinan memiliki kebebasan yang sama dalam beribadah dan menjalankan keyakinannya,” papar Agus, Rabu (12/04/2023).

Dosen Fakultas Filsafat UGM tersebut menyebutkan, pemimpin atau mereka yang menduduki jabatan publik dan politik di Indonesia perlu menghormati dan menjaga prinsip prinsip Pancasila tersebut. Pemerintah, termasuk di tingkat daerah harusnya bersikat tegas dengan tidak membuat kebijakan termasuk hukum dan aturan beribadah yang menyulitkan warganya.

Pemda tak boleh batasi rumah ibadah dengan alasan menghindari konflik

Indonesia memiliki keberagaman agama dan keyakinan. Karenanya, Pemda tidak boleh membuat atau menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan para warganya.

Alasan untuk menghindari konflik yang mengemuka dengan membatasi pendirian rumah ibadah mestinya juga tidak dilakukan pemerintah daerah. Sebab, kebebasan beribadah merupakan hak seluruh rakyat Indonesia tanpa pengecualian.

“Pemerintah daerah harus melindungi hak dan kebebasan warga negara yang ingin menjalankan agama atau keyakinannya,” paparnya.

Sebelumnya Ridwan Kamil menyerahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Panitia Pembangunan Kompleks Gereja Katolik Ibu Teresa di Kabupaten Bekasi pada Selasa (11/04/2023) kemarin. Kebijakan itu menandakan sikap Pemkot Bekasi yang memperjuangkan penyelesaian masalah hingga terciptanya solusi pembangunan gereja ini. Apalagi dari survei 10 besar kota paling toleran, dua daerah di antaranya adalah Sukabumi dan Bekasi.

“Saya menitipkan pesan agar para Bupati dan Wali Kota se-Jabar meniru gerak cepat dan keteladanan Penjabat Bupati Bekasi dalam melayani pembangunan rumah ibadah yang memang sudah seharusnya sesuai dengan aturan. Jika sudah lengkap jangan berlama-lama,” paparnya.

Dalam dua tahun terakhir, pemprov tersebut berupaya meningkatkan Indeks Kerukunan Umat Beragama sebesar 7 poin dari 72,71 poin pada 2021 menjadi 79,72 poin pada 2022.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

Iklan

BACA JUGA Kisah 3 Masjid Tertua di Jogja, Ada yang Pembangunannya Melibatkan Masyarakat Lintas Agama dan tulisan lainnya di kanal Kilas.

Terakhir diperbarui pada 12 April 2023 oleh

Tags: ridwan kamilrumah ibadahtempat ibadah
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Ide Bodoh Ridwan Kamil untuk Atasi Kemacetan Jakarta MOJOK.CO
Esai

Ide Nggak Masuk Akal Ridwan Kamil: Datangkan Psikolog dan Ustaz Keliling untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 September 2024
ridwan kamil mahfud md cawapres ganjar pranowo - mojok
Video

Menakar Kekuatan Ridwan Kamil vs Mahfud MD Sebagai Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo

15 September 2023
Pakar UGM: Ridwan Kamil Bisa Lengkapi Kekurangan Ganjar MOJOK.CO
Kilas

Pakar UGM: Ridwan Kamil Bisa Lengkapi Kekurangan Ganjar Pranowo di Medsos

13 September 2023
masa jabatan ganjar pranowo mojok.co
Kotak Suara

Daftar Pejabat yang Segera Habis Masa Jabatan: Ada Ganjar, RK, hingga Khofifah

1 September 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Dugaan penganiayaan anak di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja MOJOK.CO

Hancur Hati Ibu: Amat Percaya ke Daycare LA Jogja dan Suka Kasih Tip ke Pengasuh, Anak Saya Justru Dibuat Trauma Serius

25 April 2026
Setelah Little Aresha, Mengapa Orang Tua Tetap Harus Percaya pada Daycare? MOJOK.CO

Setelah Little Aresha, Mengapa Orang Tua Tetap Harus Percaya pada Daycare?

29 April 2026
Jogja Financial Festival 2026 Segera Hadir di Jogja- Beri Literasi Keuangan dengan Cara Menyenangkan MOJOK.CO

Jogja Financial Festival 2026 Segera Hadir di Jogja: Beri Literasi Keuangan dengan Cara Menyenangkan

25 April 2026
Merawat Nilai Luhur di Dalam Candi Plaosan agar Tak Memudar Seiring Zaman Mojok.co

Merawat Nilai Luhur di Dalam Candi Plaosan agar Tak Memudar Seiring Zaman

27 April 2026
Ibu terpaksa menitipkan anak di daycare karena orang tua harus bekerja

Ibu Menitipkan Anak di Daycare Bukan Tak Tanggung Jawab, Mengusahakan “Aman” Malah Diganjar Trauma Kekerasan

26 April 2026
Sisi Lain Lagu “Kicau Mania” Ndarboy Genk: Berbahaya dan Bukan Perkara Remeh  MOJOK.CO

Sisi Lain Lagu “Kicau Mania” Ndarboy Genk: Berbahaya dan Bukan Perkara Remeh 

1 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.