Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Sempat Diizinkan Haryadi Suyuti, Sultan Batalkan Pembangunan Royal Kedhaton 

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
26 Agustus 2022
A A
sumbu filosofi mojok.co

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tentang sumbu filosofi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (25/08/2022).(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemda DIY membatalkan rencana pembangunan Royal Kedhaton di Kemetiran Lor yang sempat diizinkan Walikota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti. Pembatalan dilakukan karena kawasan tersebut merupakan penyangga Sumbu Filosofi.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Royal Kedhaton dari Haryadi pada pengembang yang menjeratnya masuk penjara akibat kasus suap disebut menyalahi aturan kawasan heritage atau bersejarah. Diantaranya apartemen yang akan dibangun hingga ketinggian 40 meter.

“Yang kemarin [kawasan royal kedhaton] kan yang diputus heritage, sebagai kawasan penyangga, ditandatangani wae Hotel Kedhaton (apartemen Royal Kedhaton-red) [oleh haryadi suyuti], ya ukurannya ya melanggar. Akhirnya kita batalkan,” ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (25/08/2022).

Menurut Sultan, sumbu filosofis yang terdiri dari Tugu Pal Putih, Jalan Malioboro, Keraton Yogyakarta, hingga Panggung Krapyak baru dalam proses penilaian oleh tim UNESCO sebagai warisan dunia tak benda. Karenanya pendirian bangunan di kawasan itu, termasuk penyangga tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.

Karenanya itu tidak hanya pembatalan pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang dilakukan, Peraturan Walikota (perwal) pun juga akhirnya dibatalkan. Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) yang berwenang membatalkan perwal tersebut.

“Tapi yang batalke Departemen Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri-red) kita nggak punya hak. Kita sampaikan ini batalkan [perwal] kan gitu,” paparnya.

Sultan menambahkan, pasca dibatalkan, Pemda fokus pada penilaian yang dilakukan UNESCO melaliui visitasi di Yogyakarta sejak Selasa (23/08/2022) kemarin. Tim UNESCO melakukan peninjauan untuk memastikan program yang sudah diaplikasikan Pemda dalam proses penetapan Warisan Dunia Tak Benda.

Setelah peninjauan, UNESCO kedepan akan melakukan evaluasi serta sidang dihadapan 22 negara anggota. Karena itulah kawasan Sumbu Filosofi harus benar-benar dijaga kelestariannya alih-alih diperjualbelikan izin pembangunannya seperti yang dilakukan Haryadi Suyuti.

Apalagi sesuai ketentuan UNESCO, pembangunan yang dilakukan Pemerintah DIY, Pemerintah Kota, maupun pemerintah kabupaten di kawasan sumbu filosofi harus seiizin asosiasi publik yang mewakili di kawasan sumbu filosofis.

“Penepatan itu nanti kalau ada pembangunan dan sebagainya sesuai keputusan UNESCO, tidak sembarang asal ngizinke (tidak asal memberi izin-red),” paparnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kronologi Suap Haryadi Suyuti, Bermula dari Sepeda Listrik Seharga Rp80 Juta

Terakhir diperbarui pada 26 Agustus 2022 oleh

Tags: haryadi suyutiPemda DIYroyal kedhatonsultansumbu filosofi
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Mobilitas bus pariwisata menjadi tantangan tersendiri bagi Kawasan Sumbu Filosofi (KSF) dan tata kelola di Jogja MOJOK.CO
Liputan

Lalu-lalang Bus Pariwisata Jadi “Beban” bagi Sumbu Filosofi Jogja, Harus Benar-benar Ditata

10 Januari 2026
tukang becak, jogja.MOJOK.CO
Ragam

Jogja (Nggak) Istimewa karena Ada Banyak Lansia yang Makan, Tidur, dan Mati di dalam Becaknya

18 Februari 2025
PKL Malioboro Dipermainkan, Diadu dengan Sesama Rakyat Jogja MOJOK.CO
Esai

Duka di Sumbu Filosofi: Jerit Pilu PKL Malioboro yang Dipermainkan dan Diadu dengan Sesama Rakyat Jogja Hanya Demi Sebuah Kepastian

8 Februari 2025
Lawan Keterbatasan Anggaran, Sultan HB X Pacu Digitalisasi dan Pembiayaan Kreatif di DIY.MOJOK.CO
Esai

Jogja Adalah Pusat Alam Semesta? Pantas Dunia Ini Ruwet dan Banyak Masalah

29 Januari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Fakta Pahit soal Stunting. Apabila Tidak Diatasi, 1 dari 5 Bayi di Indonesia Terancam “Bodoh” MOJOK.CO

Fakta Pahit soal Stunting. Apabila Tidak Diatasi, 1 dari 5 Bayi di Indonesia Terancam “Bodoh”

31 Januari 2026
Hanya Orang “Tidak Waras” yang Mau Beli Suzuki APV MOJOK.CO

Misteri Adik Saya yang Berakal Sehat dan Mengerti Dunia Otomotif, tapi Rela Menebus Suzuki APV yang Isinya Begitu Mengenaskan

5 Februari 2026
Sesi mengerikan kehidupan di desa: orang tua nelangsa karena masih hidup tapi anak-anak (ahli waris) sudah berebut pembagian warisan MOJOK.CO

Nelangsa Orang Tua di Desa: Diabaikan Anak di Masa Renta tapi Warisan Diperebutkan, Ortu Sehat Didoakan Cepat Meninggal

3 Februari 2026
guru, stem, guru honorer, pns.MOJOK.CO

Indonesia Hadapi Darurat Kualitas Guru dan “Krisis Talenta” STEM

31 Januari 2026
Aji sarjana hukum UGM, Jogja yang pernah ngojol. MOJOK.CO

Perjuangan Ojol sambil Kuliah: Pernah Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan, Kini Lulus Jadi Sarjana Hukum UGM

5 Februari 2026
blok m jakarta selatan.mojok.co

Blok M, Tempat Pelarian Pekerja Jakarta Gaji Pas-pasan, Tapi Bisa Bantu Menahan Diri dari Resign

5 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.