Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

RKUHP Melindungi Pasangan Sah dari Tindakan Kekerasan Seksual

Redaksi oleh Redaksi
4 September 2019
A A
RKUHP cegah kekerasan seksual MOJOK.CO
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kekerasan seksual berupa pemerkosaan kepada pasangan sah bakal kena hukuman pidana kurungan berdasarkan RKUHP 2019. Pelakunya bakal kena kurungan 12 tahun penjara! MAMAM.

Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya soal kekerasan fisik saja. Yang sering luput dari radar adalah kekerasan seksual dan kekerasan psikis. Pemaksaan untuk berhubungan badan yang dilakukan oleh suami atau istri kepada pasangannya sering dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

Mungkin, lantaran punya status “pasangan sah”, pemaksaan hanya dianggap sebagai “anjuran” saja. Padahal itu kekerasan seksual.

Apalagi ketika suami merasa punya posisi yang lebih tinggi dan istri harus selalu tunduk. Ketika istri enggan berhubungan badan karena lelah bekerja, si suami masih saja memaksa hingga terjadi kekerasan seksual, mulai dari umpatan-umpatan pakai “alat kelamin” sampai pemaksaan yang berujung kekerasan seksual.

Padahal, ingat, laki-laki itu selalu “ingin” tapi belum tentu “bisa”, sedangkan wanita selalu bisa, tapi tidak selalu “ingin”. Harus ada kompromi dan saling memahami di sana.

Ketika tidak ada rasa saling memahami dan menghormati, pemaksaan untuk berhubungan badan bersalin muka menjadi pemerkosaan. Merujuk Pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang segera disahkan DPR RI, pelaku perkosaan terhadap pasangan sah bakal kena hukuman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.

“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” demikian bunyi Pasal 480 ayat (1).

Sementara Pasal 480 ayat (2) berbunyi “Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan: a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.”

Abdul Fickar Hajar, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti menegaskan kalau RKUHP adalah penyempurnaan KUHP. Tepatnya, Pasal 480 RKUHP adalah penyempurnaan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual berupa perkosaan yang dilakukan seorang suami terhadap istri yang belum waktunya untuk menikah.

Pasal ini juga peringatan bagi pelaku nikah siri agar suami tak sewenang-wenang memperlakukan istri. “Menurut saya ini untuk persoalan kawin siri, tapi perempuannya merasa ditipu atau dikecewakan, itu bisa dikategorisasi sebagai pemerkosaan walaupun melakukannya atas dasar persetujuan. Ini perlindungan terhadap perempuan sebenarnya,” kata Fickar kepada Tirto.

Nah, setelah RKUHP ini resmi disahkan, mari kita lihat berapa banyak laki-laki yang kena batunya karena suka maksa istrinya untuk berhubungan badan. Ehh, tapi jangan salah, istri pun bisa kena pasal ini kalau melakukan kekerasan seksual juga. Selalu kompromi dan saling memahami, ya.

(yms)

RKUHP cegah kekerasan seksual MOJOK.CO

 

Iklan

BACA JUGA VN Garut dan Kekerasan Seksual yang Masih Saja Terus Berulang atau tulisan lainnya dari rubrik KILAS

Terakhir diperbarui pada 4 September 2019 oleh

Tags: kawin siriKDRTkekerasan seksualNikah SiripemerkosaanRKUHP
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Kesulitan korban kekerasan seksual dalam berbicara
Ragam

Korban Kekerasan Seksual Sering Jatuh Ditimpa Tangga: Sulit Bicara, Bukan Dipahami, tapi Malah Dihakimi

11 Februari 2026
Dosen UNIMA diduga lakukan kekerasan seksual ke mahasiswi FIPP hingga trauma dan bunuh diri MOJOK.CO
Aktual

Trauma Serius Mahasiswi UNIMA akibat Ulah Menjijikkan Oknum Dosen, Tertekan hingga Gantung Diri

2 Januari 2026
Menyoal nikah siri (tak tercatat di KUA): Sah, tapi jadi ruang untuk pemuas syahwat, dalih perselingkuhan, dan menghindari tanggung jawab semata MOJOK.CO
Ragam

Biro Jasa Nikah Siri Maikin Marak: “Jalan Ninja” untuk Pemuas Syahwat, Dalih Selingkuh, dan Hindari Tanggung Jawab Rumah Tangga

29 Desember 2025
Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Curhat Jadi Ketua RT: Pekerjaan Kuli yang Dibalut Keikhlasan MOJOK.CO

Anak Muda Jadi Ketua RT: Antara Kerja Kuli, Keikhlasan, dan Dewasa Sebelum Waktunya

27 Februari 2026
kelemahan honda beat, jupiter z.mojok.co

Menyesal Ganti Jupiter Z ke Honda BeAT: Menang “Rupa” tapi Payah, Malah Tak Bisa Dipakai Ngebut dan Terasa Boros

27 Februari 2026
Penerima beasiswa LPDP prasejahtera asal Ngawi lolos S2 di UGM Jogja (Mojok.co/Ega Fansuri)

Pernah Hidup dari Belas Kasih Tetangga, Anak Muda Asal Ngawi Lolos Beasiswa S2 LPDP UGM padahal Merasa “Tidak Pantas”

23 Februari 2026
Culture shock mahasiswa Kalimantan dengan budaya guyub Jawa di Jogja

Culture Shock Mahasiswa Kalimantan di Jawa: “Dipaksa” Srawung, Berakhir Tidak Keluar Kos dan Pindah Kontrakan karena Tak Nyaman

26 Februari 2026
Siksaan naik bus ekonomi Surabaya Semarang seperti Indonesia dan Sinar Mandiri MOJOK.CO

Siksaan di Bus Ekonomi Rute Surabaya Semarang bikin Frustrasi dan Kapok Naik Lagi: Murah tapi Harus Pasrah Jadi “Ikan Pindang” Sepanjang Jalan

22 Februari 2026
Pekerja gila Surabaya yang melamun di Danau UNESA. MOJOK.CO

Danau UNESA, Tempat Pelarian Pekerja Surabaya Gaji Pas-pasan dan Gila Kerja. Kuat Bertahan Hanya dengan Melamun

24 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.