Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

RKUHP Melindungi Pasangan Sah dari Tindakan Kekerasan Seksual

Redaksi oleh Redaksi
4 September 2019
A A
RKUHP cegah kekerasan seksual MOJOK.CO
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kekerasan seksual berupa pemerkosaan kepada pasangan sah bakal kena hukuman pidana kurungan berdasarkan RKUHP 2019. Pelakunya bakal kena kurungan 12 tahun penjara! MAMAM.

Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya soal kekerasan fisik saja. Yang sering luput dari radar adalah kekerasan seksual dan kekerasan psikis. Pemaksaan untuk berhubungan badan yang dilakukan oleh suami atau istri kepada pasangannya sering dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

Iklan

Mungkin, lantaran punya status “pasangan sah”, pemaksaan hanya dianggap sebagai “anjuran” saja. Padahal itu kekerasan seksual.

Apalagi ketika suami merasa punya posisi yang lebih tinggi dan istri harus selalu tunduk. Ketika istri enggan berhubungan badan karena lelah bekerja, si suami masih saja memaksa hingga terjadi kekerasan seksual, mulai dari umpatan-umpatan pakai “alat kelamin” sampai pemaksaan yang berujung kekerasan seksual.

Padahal, ingat, laki-laki itu selalu “ingin” tapi belum tentu “bisa”, sedangkan wanita selalu bisa, tapi tidak selalu “ingin”. Harus ada kompromi dan saling memahami di sana.

Ketika tidak ada rasa saling memahami dan menghormati, pemaksaan untuk berhubungan badan bersalin muka menjadi pemerkosaan. Merujuk Pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang segera disahkan DPR RI, pelaku perkosaan terhadap pasangan sah bakal kena hukuman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.

“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” demikian bunyi Pasal 480 ayat (1).

Sementara Pasal 480 ayat (2) berbunyi “Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan: a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.”

Abdul Fickar Hajar, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti menegaskan kalau RKUHP adalah penyempurnaan KUHP. Tepatnya, Pasal 480 RKUHP adalah penyempurnaan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual berupa perkosaan yang dilakukan seorang suami terhadap istri yang belum waktunya untuk menikah.

Pasal ini juga peringatan bagi pelaku nikah siri agar suami tak sewenang-wenang memperlakukan istri. “Menurut saya ini untuk persoalan kawin siri, tapi perempuannya merasa ditipu atau dikecewakan, itu bisa dikategorisasi sebagai pemerkosaan walaupun melakukannya atas dasar persetujuan. Ini perlindungan terhadap perempuan sebenarnya,” kata Fickar kepada Tirto.

Nah, setelah RKUHP ini resmi disahkan, mari kita lihat berapa banyak laki-laki yang kena batunya karena suka maksa istrinya untuk berhubungan badan. Ehh, tapi jangan salah, istri pun bisa kena pasal ini kalau melakukan kekerasan seksual juga. Selalu kompromi dan saling memahami, ya.

(yms)

RKUHP cegah kekerasan seksual MOJOK.CO

 

Iklan

BACA JUGA VN Garut dan Kekerasan Seksual yang Masih Saja Terus Berulang atau tulisan lainnya dari rubrik KILAS

Terakhir diperbarui pada 4 September 2019 oleh

Tags: kawin siriKDRTkekerasan seksualNikah SiripemerkosaanRKUHP
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Andai ormas-ormas lain seperti Yakuza Maneges Kediri. Bukan tukang malak tapi garda depan berantas kekerasan seksual di pondok pesantren MOJOK.CO
Kabar

Andai Ormas Lain seperti Yakuza Maneges Kediri: Dulu Dihina tapi Buktikan Sangat Berguna

5 Agustus 2026
modus kekerasan seksual.MOJOK.CO
Kabar

Jejak Digital Kekerasan Seksual Bikin Trauma Anak Berkepanjangan, Pemulihan Korban Tak Cukup Hapus Konten

9 Mei 2026
Anak Indonesia bicara soal isu perkawinan anak dan kekerasan di forum dunia. MOJOK.CO
Kabar

Anak-anak Indonesia Muak Dipaksa Kawin tapi Jarang Didengar, Kini Kesal dan Mengadu ke Forum Dunia

8 Mei 2026
Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual MOJOK.CO
Kabar

Bayangkan Kalau Korban adalah Ibumu, Itu Nasihat Paling Nggak Guna bagi Pelaku Kekerasan Seksual

19 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Tinggal di kos dekat kampus niat cari kemudahan di awal menjadi mahasiswa baru (maba), malah jadi pemicu konflik sosial yang merepotkan diri sendiri MOJOK.CO

Kos Dekat Kampus Memang Beri Kemudahan, Tapi Jadi Pemicu Rangkaian Konflik Sosial yang Merepotkan Diri Sendiri

10 Agustus 2026
burnout kerja kantoran mojok.co

Mencintai Pekerjaan tanpa Harus Menyukai Orang-Orang di Dalamnya

4 Agustus 2026
Tangan-tanga pembuat apem ya qowiyyu: alasan kue tradisional khas Jatinom, Klaten, tak lekang waktu MOJOK.CO

Tangan-tangan Pembuat Apem Ya Qowiyyu: Alasan Kue Tradisional Jatinom Klaten Tak Lekang Waktu

4 Agustus 2026
Ngenesnya Jadi Dosen di Rezim Formalistik: Ikut Menyusun Regulasi Negara, Malah Dianggap Tak Bekerja MOJOK.CO

Ngenesnya Jadi Dosen di Rezim Formalistik: Ikut Menyusun Regulasi Negara, Malah Dianggap Tak Bekerja

5 Agustus 2026
Cara Beli Rumah di Desa Tanpa Dihantui KPR Puluhan Tahun MOJOK.CO

Punya Rumah di Desa Itu Perkara Mudah bagi Pasangan Muda, Yang Susah adalah Membeli Privasi dan Rasa Nyamannya

4 Agustus 2026
Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman meluncurkan aplikasi Gandheng ATS untuk atasi masalah anak putus sekolah MOJOK.CO

Sleman Punya Aplikasi Pencegahan Dini Anak Tidak Sekolah

5 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.