MOJOK.CO – Tiga provinsi baru akan hadir di Papua. Keputusan itu disepakati usai DPR menyetuji RUU daerah otonom baru (DOB) Papua menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022) lalu.
Ketiga provinsi baru yang disetujui lewat UU DOB yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya mengatakan tiga RUU DOB Papua itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pasal 76 ayat 2 UU menjelaskan bahwa Pemerintah dan DPR dapat memekarkan daerah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa pemekaran provinsi di papua menjadi bentuk dukungan legislasi DPR untuk menjamin hak rakyat Papua. Selain itu harapannya pemekaran ini dapat membantu pemerataan pembangunan di sana.
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI.
Sementara itu, Bupati Puncak Provinsi Papua Willem Wandik mengutarakan tanggapan terkait disetujuinya RUU DOB Papua ini. Menurutnya langkah ini dapat membantu pembangunan baru di Bumi Cenderawasih.
“Puji Tuhan, ini adalah suatu peradaban baru dalam pemerintahan,” kata Willem di Kompleks Parlemen.
Willem yang juga menjabat sebagai Anggota Tim Kajian Pemekaran DOB mengatakan bahwa masyarakat Papua mendapatkan sejumlah keuntungan berkat keputusan ini.
“Sehingga daerah yang cukup jauh tertinggal, terbelakang, dengan adanya pemekaran-pemekaran provinsi ini membuat satu kendali pemerintahan,” ujarnya
Elemen lain juga sudah bergerak untuk mempersiapkan kelanjutan dari UU DOB yang sudah disetujui DPR RI. Salah satunya Polri yang sudah berencana menyiapkan tiga kepolisian daerah (Polda) provinsi pemekaran.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa teknis pembentukan polda baru tersebut akan direncanakan melalui bagian perencanaan Polri, yang nantinya akan dilaporkan atau meminta petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Nantinya akan berjalan sesuai dengan kebutuhan organisasi, masyarakat dan tentunya kebutuhan dalam rangka menciptakan kondisi situasi masyarakat,” kata Ramadhan.
Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA Membaca Masalah Papua dari Imigran di Tanah Papua