Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Politik

Parpol Catut Tiga Nama Anggota Bawaslu dan ASN di DIY 

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
20 Agustus 2022
A A
bawaslu diy mojok.co

Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono. (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Segala cara dilakukan sejumlah partai politik (parpol) untuk bersaing dalam Pemilihan Umum (pemilu) 2024 mendatang. Bahkan untuk bisa memenuhi syarat kepengurusan parpol, dua nama anggota Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) DIY dicatut menjadi parpol. Tak hanya itu, satu nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Bantul juga dimasukkan dalam kepengurusan salah satu partai.

Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/08/2022) mengungkapkan, pencatutan dua nama staf Bawaslu di DIY diketahui setelah dilakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) komisioner hingga para staf. Dari pengecekan tersebut ditemukan satu nama anggota bertugas di Bawaslu DIY dan satu anggota lain bertugas di Bawaslu Kota Yogyakarta masuk kepengurusan parpol.

“Kami lalu mengajukan keberatan ke pengelola sistem itu untuk diperbaiki. Namun setelah dicek kembali beberapa hari kemudian, nama anggota Bawaslu kembali muncul sebagai anggota parpol,” paparnya.

Namun Bawaslu, menurut Bagus tidak bisa menindak secara pidana kasus pencatutan tersebut. Sebab pencatutan nama tidak masuk dalam kategori tindak pidana Pemilu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu DIY hanya bisa melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI. Hal tersebut akan menjadi catatan KPU dan Bawaslu Pusat untuk ditindaklanjuti karena pencatutan tersebut terus berulang.

Selain itu Bawaslu memberikan rekomendasi dan saran perbaikan ke KPU dan Bawaslu Pusat. Selain itu menindaklanjuti aduan masyarakat yang mengeluhkan kasus yang sama.

“Ini jadi catatan untuk kita juga karena di awal kita sempat mengadu terus sudah dan hilang bersih nama yang dicatut tapi yang hari berikutnya muncul lagi. Ini nggak tahu sistem Sipol (sistem informasi parpol-red) yang bermasalah atau memang dicatut lagi dari partai lain,” tandasnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, lanjut Bagus, Bawaslu DIY mendirikan posko pengaduan. Posko tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang mengetahui nama atau identitasnya dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol yang tercantum dalam Sipol.

“Kami membuka posko bagi yang ingin melapor,” paparnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/08/2022) mengungkapkan, kasus pencatutan nama tersebut tidak hanya terjadi di DIY. Di tingkat nasional, KPU bahkan menemukan 275 nama anggota Bawaslu juga dicatut masuk kepengurusan parpol.

KPU akan meminta klarifikasi dari parpol yang diduga mencatut nama anggota Bawaslu. Parpol juga diminta melakukan perbaikan Sipiol agar memenuhi syarat pendaftaran Pemilu 2024.

“Temuan seperti ini menjadikan data tersebut tidak memenuhi syarat dan ini diberi kesempatan parpol untuk memenuhi syarat dan perbaikan,” ungkapnya.

Munculnya kasus pencatutan, lanjut Hasyim menunjukkan Sipol yang dikembangkan KPU bekerja secara efektif. Sebab sistem itu mampu mengidentifikasi nama seseorang yang seharusnya tidak bisa menjadi anggota parpol namun tercatat menjadi anggota parpol. Sebut saja  ASN, anggota TNI dan Polri, serta anggota badan penyelenggara pemilu.

“Sipol bisa mengidentifikasi orang yang sesungguhnya tidak dapat menjadi anggota parpol seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri dan badan penyelenggara itu tidak boleh jadi anggota partai,” imbuhnya.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Terancam Tak Ikut Pemilu 2024, KPU RI Minta Pemda DIY Identifikasi Pelajar dan Mahasiswa

Terakhir diperbarui pada 20 Agustus 2022 oleh

Tags: bawaslubawaslu diykpuparpolPemilu 2024Pencatutan
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Video

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Langgar Aturan Kampanye, Cuma Kena Sanksi Teguran?

7 Maret 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah PTN Surabaya pertama kali makan di restoran All You Can Eat (AYCE): norak, mabuk daging, hingga sedih karena hanya beri kenikmatan sesaat MOJOK.CO

Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya

6 Februari 2026
Kekerasan di sekolah, Mahasiswa UNY Dibully Gara-Gara Pemilu BEM

“Sekolah Bukan Ring Tinju”: Ortu Pukuli Guru Madrasah di Madura adalah Alarm Darurat Pendidikan Indonesia

9 Februari 2026
Sesi mengerikan kehidupan di desa: orang tua nelangsa karena masih hidup tapi anak-anak (ahli waris) sudah berebut pembagian warisan MOJOK.CO

Nelangsa Orang Tua di Desa: Diabaikan Anak di Masa Renta tapi Warisan Diperebutkan, Ortu Sehat Didoakan Cepat Meninggal

3 Februari 2026
Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan Lebih Mudah Diterima daripada Gagal Jadi Sarjana Hukum UGM MOJOK.CO

Perjuangan Ojol sambil Kuliah: Pernah Diancam Pihak Resto karena Telat Antar Makanan, Kini Lulus Jadi Sarjana Hukum UGM

5 Februari 2026
bpjs kesehatan.MOJOK.CO

Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

5 Februari 2026
Sriwijaya FC, Tim Bola “Mainan” Politisi yang Dikelola seperti Toko Kelontong, Tapi Saya Tak Malu Pernah “Dibaptis” Jadi Fansnya.MOJOK.CO

Sriwijaya FC, Tim Bola “Mainan” Politisi yang Dikelola seperti Toko Kelontong, Tapi Saya Tak Malu Pernah “Dibaptis” Jadi Fansnya

5 Februari 2026

Video Terbaru

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

7 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.