MOJOK.CO – Segala cara dilakukan sejumlah partai politik (parpol) untuk bersaing dalam Pemilihan Umum (pemilu) 2024 mendatang. Bahkan untuk bisa memenuhi syarat kepengurusan parpol, dua nama anggota Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) DIY dicatut menjadi parpol. Tak hanya itu, satu nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Bantul juga dimasukkan dalam kepengurusan salah satu partai.
Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/08/2022) mengungkapkan, pencatutan dua nama staf Bawaslu di DIY diketahui setelah dilakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) komisioner hingga para staf. Dari pengecekan tersebut ditemukan satu nama anggota bertugas di Bawaslu DIY dan satu anggota lain bertugas di Bawaslu Kota Yogyakarta masuk kepengurusan parpol.
“Kami lalu mengajukan keberatan ke pengelola sistem itu untuk diperbaiki. Namun setelah dicek kembali beberapa hari kemudian, nama anggota Bawaslu kembali muncul sebagai anggota parpol,” paparnya.
Namun Bawaslu, menurut Bagus tidak bisa menindak secara pidana kasus pencatutan tersebut. Sebab pencatutan nama tidak masuk dalam kategori tindak pidana Pemilu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu DIY hanya bisa melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI. Hal tersebut akan menjadi catatan KPU dan Bawaslu Pusat untuk ditindaklanjuti karena pencatutan tersebut terus berulang.
Selain itu Bawaslu memberikan rekomendasi dan saran perbaikan ke KPU dan Bawaslu Pusat. Selain itu menindaklanjuti aduan masyarakat yang mengeluhkan kasus yang sama.
“Ini jadi catatan untuk kita juga karena di awal kita sempat mengadu terus sudah dan hilang bersih nama yang dicatut tapi yang hari berikutnya muncul lagi. Ini nggak tahu sistem Sipol (sistem informasi parpol-red) yang bermasalah atau memang dicatut lagi dari partai lain,” tandasnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, lanjut Bagus, Bawaslu DIY mendirikan posko pengaduan. Posko tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang mengetahui nama atau identitasnya dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol yang tercantum dalam Sipol.
“Kami membuka posko bagi yang ingin melapor,” paparnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/08/2022) mengungkapkan, kasus pencatutan nama tersebut tidak hanya terjadi di DIY. Di tingkat nasional, KPU bahkan menemukan 275 nama anggota Bawaslu juga dicatut masuk kepengurusan parpol.
KPU akan meminta klarifikasi dari parpol yang diduga mencatut nama anggota Bawaslu. Parpol juga diminta melakukan perbaikan Sipiol agar memenuhi syarat pendaftaran Pemilu 2024.
“Temuan seperti ini menjadikan data tersebut tidak memenuhi syarat dan ini diberi kesempatan parpol untuk memenuhi syarat dan perbaikan,” ungkapnya.
Munculnya kasus pencatutan, lanjut Hasyim menunjukkan Sipol yang dikembangkan KPU bekerja secara efektif. Sebab sistem itu mampu mengidentifikasi nama seseorang yang seharusnya tidak bisa menjadi anggota parpol namun tercatat menjadi anggota parpol. Sebut saja ASN, anggota TNI dan Polri, serta anggota badan penyelenggara pemilu.
“Sipol bisa mengidentifikasi orang yang sesungguhnya tidak dapat menjadi anggota parpol seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri dan badan penyelenggara itu tidak boleh jadi anggota partai,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi