Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Politik

Parpol Catut Tiga Nama Anggota Bawaslu dan ASN di DIY 

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
20 Agustus 2022
A A
bawaslu diy mojok.co

Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono. (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Segala cara dilakukan sejumlah partai politik (parpol) untuk bersaing dalam Pemilihan Umum (pemilu) 2024 mendatang. Bahkan untuk bisa memenuhi syarat kepengurusan parpol, dua nama anggota Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) DIY dicatut menjadi parpol. Tak hanya itu, satu nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Bantul juga dimasukkan dalam kepengurusan salah satu partai.

Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/08/2022) mengungkapkan, pencatutan dua nama staf Bawaslu di DIY diketahui setelah dilakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) komisioner hingga para staf. Dari pengecekan tersebut ditemukan satu nama anggota bertugas di Bawaslu DIY dan satu anggota lain bertugas di Bawaslu Kota Yogyakarta masuk kepengurusan parpol.

Iklan

“Kami lalu mengajukan keberatan ke pengelola sistem itu untuk diperbaiki. Namun setelah dicek kembali beberapa hari kemudian, nama anggota Bawaslu kembali muncul sebagai anggota parpol,” paparnya.

Namun Bawaslu, menurut Bagus tidak bisa menindak secara pidana kasus pencatutan tersebut. Sebab pencatutan nama tidak masuk dalam kategori tindak pidana Pemilu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu DIY hanya bisa melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI. Hal tersebut akan menjadi catatan KPU dan Bawaslu Pusat untuk ditindaklanjuti karena pencatutan tersebut terus berulang.

Selain itu Bawaslu memberikan rekomendasi dan saran perbaikan ke KPU dan Bawaslu Pusat. Selain itu menindaklanjuti aduan masyarakat yang mengeluhkan kasus yang sama.

“Ini jadi catatan untuk kita juga karena di awal kita sempat mengadu terus sudah dan hilang bersih nama yang dicatut tapi yang hari berikutnya muncul lagi. Ini nggak tahu sistem Sipol (sistem informasi parpol-red) yang bermasalah atau memang dicatut lagi dari partai lain,” tandasnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, lanjut Bagus, Bawaslu DIY mendirikan posko pengaduan. Posko tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang mengetahui nama atau identitasnya dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol yang tercantum dalam Sipol.

“Kami membuka posko bagi yang ingin melapor,” paparnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/08/2022) mengungkapkan, kasus pencatutan nama tersebut tidak hanya terjadi di DIY. Di tingkat nasional, KPU bahkan menemukan 275 nama anggota Bawaslu juga dicatut masuk kepengurusan parpol.

KPU akan meminta klarifikasi dari parpol yang diduga mencatut nama anggota Bawaslu. Parpol juga diminta melakukan perbaikan Sipiol agar memenuhi syarat pendaftaran Pemilu 2024.

“Temuan seperti ini menjadikan data tersebut tidak memenuhi syarat dan ini diberi kesempatan parpol untuk memenuhi syarat dan perbaikan,” ungkapnya.

Munculnya kasus pencatutan, lanjut Hasyim menunjukkan Sipol yang dikembangkan KPU bekerja secara efektif. Sebab sistem itu mampu mengidentifikasi nama seseorang yang seharusnya tidak bisa menjadi anggota parpol namun tercatat menjadi anggota parpol. Sebut saja  ASN, anggota TNI dan Polri, serta anggota badan penyelenggara pemilu.

“Sipol bisa mengidentifikasi orang yang sesungguhnya tidak dapat menjadi anggota parpol seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri dan badan penyelenggara itu tidak boleh jadi anggota partai,” imbuhnya.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Terancam Tak Ikut Pemilu 2024, KPU RI Minta Pemda DIY Identifikasi Pelajar dan Mahasiswa

Terakhir diperbarui pada 20 Agustus 2022 oleh

Tags: bawaslubawaslu diykpuparpolPemilu 2024Pencatutan
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Video

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Langgar Aturan Kampanye, Cuma Kena Sanksi Teguran?

7 Maret 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Berkaca dari Kasus Yurizal, Kita Sibuk Mengajari Anak Menjadi Pintar sampai Lupa Mengajarinya punya empati MOJOK.CO

Berkaca dari Kasus Yurizal: Kita Sibuk Mengajari Anak Menjadi Pintar sampai Lupa Mengajarinya Berempati

7 Agustus 2026
Mahasiswa KKN di desa

Suasana KKN Tak Seindah Konten di TikTok: Banyak Drama Sesama Mahasiswa, hingga Tangis Palsu Saat Perpisahan dengan Warga Desa

5 Agustus 2026
77 persen lulusan sekolah vokasi (sarjana terapan) tembus dunia kerja. Lebih dari dari lulusan S1 MOJOK.CO

Lulusan Sekolah Vokasi (Sarjana Terapan) Lebih Laris di Dunia Kerja dari S1, Industri Butuh yang Berketerampilan

7 Agustus 2026
Lomba Agustusan di desa jadi toxic dan merusak moral anak muda gara-gara paparan kreator konten di media sosial MOJOK.CO

Lomba Agustusan di Desa Jadi Toxic dan “Merusak” Anak Muda karena Terpapar Konten Kreator, Tidak Seasyik Dulu

8 Agustus 2026
buku siswa sekolah.MOJOK.CO

Jangan Jadikan Pergantian Buku Pelajaran sebagai Proyek Politik Tahunan 

10 Agustus 2026
Ngenesnya Jadi Dosen di Rezim Formalistik: Ikut Menyusun Regulasi Negara, Malah Dianggap Tak Bekerja MOJOK.CO

Ngenesnya Jadi Dosen di Rezim Formalistik: Ikut Menyusun Regulasi Negara, Malah Dianggap Tak Bekerja

5 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.