MOJOK.CO – Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap Heru Prastiyo (23), pelaku mutilasi AI (35), seorang perempuan di Pakem, Sleman beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan pada Selasa (28/03/2023), polisi mendapatkan sejumlah kesimpulan.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP, Tri Panungko dalam keterangannya di Mapolda DIY, Senin (03/04/2023) mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, kesimpulannya pelaku tak memiliki gangguan psikologis atau kejiwaan dari tersangka.
“Tersangka tidak ada gangguan psikologis sehingga proses hukum dapat berlangsung lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut Tri, pelaku memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan secara mandiri dan bertanggung jawab dalam kasus tersebut atas peristiwa terkait dengan tindak pidana yang dilakukan atau disangkakan kepadanya.
Pembunuhan oleh warga Kedu, Temanggung, Jawa Tengah itu atas dasar motif ekonomi. Ada dorongan ekonomi yang distimulasi terus-menerus dari aktivitas rutin tersangka dengan bermain judi online.
“Dalam hal ini karena adanya dorongan ekonomi yang akibat terjerat utang pinjaman online,” jelasnya.
Pelaku mutilasi menonton YouTube
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku juga sempat melihat tayangan YouTube tentang cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal. Dia memilih korban AI dalam melancarkan aksinya karena karakteristik korban dapat lebih memungkinkan untuk mencapai tujuannya.
Karenanya pelaku juga memilih TKP yang sudah diketahui pelaku. Heru dan korban pernah menginap di penginapan yang berada di kawasan Pakem yang diketahui tidak jauh dari tempat kerjanya.
“Lokasi itu tidak jauh dari tempat kerjanya. Jadi TKP atau lokasi tersebut dipergunakan karena pelaku atau tersangka ini sudah mengetahui kondisi TKP atau lokasi tersebut. Mungkin secara hubungan sudah sangat dekat dalam berkomunikasi sehingga pelaku ya terpikirkan korban untuk menjadi korbannya,” jelasnya.
Polisi usut pinjol
Dengan adanya motif pelaku akibat terjebak pinjol, polisi pun akan mengusut keterlibatan pinjol dalam kasus mutilasi tersebut. Namun polisi belum bisa memastikan adanya ancaman atau tekanan-tekanan yang diterima pelaku dari pinjol tersebut yang membuat pelaku nekat melakukan aksi mutilasi.
Karenanya pihak kepolisian berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait pinjol. Hasil koordinasi tersebut akan disampaikan kedepan.
“Ini juga akan kita terus dalami sejauh mana pinjaman online itu bisa menjadi pemicu pelaku dalam melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atau pelaku ini,” tandasnya.
Pelaku mutilasi terancam hukuman mati
Tri menambahkan, dalam kasus itu tersangka cukup memenuhi unsur memiliki risiko keberbahayaan mengulangi perilakunya di masa mendatang. Karena itu perlu dilakukan penanganan hukum dan pendampingan kepada yang bersangkutan.
“Terkait dengan kejadian ini tentunya kita sudah melakukan investigasi lebih mendalam, nanti ke depan kita juga akan terus dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Terkait dengan pembunuhan yang direncanakan, serta pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati sebagai mana yang dimaksud, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
“Untuk ancaman hukumannya hukuman mati,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Isi Lengkap Surat Pelaku Mutilasi di Sleman Sebelum Tertangkap dan tulisan menarik lainnya di Kilas.