Polemik RKUHP, Draf Gaib hingga Ancaman Pidana Penghina Pemerintah
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas

Polemik RKUHP, Draf Gaib hingga Ancaman Pidana Penghina Pemerintah

Shinta Sigit Agustina oleh Shinta Sigit Agustina
17 Juni 2022
0
A A
Puan Maharani, RKUHP

Puan Maharani memimpin rapat DPR-RI

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menuai kontroversi. Mulai dari draf yang hingga kini tidak dapat diakses publik hingga adanya pasal karet. Salah satunya adalah ancaman penjara bagi penghina pemerintah.

RKUHP sendiri rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR awal bulan Juli 2022. Namun hingga kini, keberadaan draf final tersebut bahkan belum dipegang oleh para anggota DPR.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan RKUHP belum bisa dibagikan lantara masih dalam tahap perbaikan. Oleh sebab itu, draf RKUHP yang pernah beredar beberapa tahun silam ini pun kini belum dapat dibuka masyarakat luas.

Polemik RKUHP bergulir ketika masyarakat mendapati banyak pasal karet di dalamnya. Salah satu yang paling kontroversial adalah Pasal 240 RKUHP sebagai berikut:

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.“

Baca Juga:

A-Z Masalah UU ITE: Panduan Memahami Masalah UU ITE yang Banyak Banget

3 Perkara dalam Semalam: 2 Mahasiswa Tewas, Dandhy Laksono-Ananda Badudu Dijemput Polisi

Jadi Kpoper Itu Berat, Apalagi kalau RKUHP Disahkan

Definisi kerusuhan sebagaimana terdapat dalam RKUHP tersebut adalah tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.

Pasal berikutnya juga tak kalah menuai polemik. Isi Pasal 241 RKUHP adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Dalam RKUHP tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun. Sanki ini dapat meningkat menjadi 4 tahun pidana apabila penghinaan tersebut disebarluaskan melalui media sosial.

Terdapat pula pasal lain bernada serupa yang juga dinilai bermasalah. Pasal 535 ayat 1 RKUHP berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa kekuasaan umum atau Lembaga negara mencakup Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, dan bupati/walikota.

Hal ini tentu saja dikecam oleh banyak pihak. Isi dari pasal tersebut juga bertentangan dengan nilai demokrasi yang dianut oleh NKRI. Pasal karet ini justru menjadi indikasi kemunduran kebebasan berpendapat yang selama ini dilindungi oleh hak asasi manusia dan Undang-undang Dasar.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP pun mendesak pemerintah agar RKUHP segera dapat dibuka ke publik. Sehingga, masyarakat luas dapat mengkaji ulang aturan-aturan yang akan diberlakukan.

Penulis: Shinta Sigit Agustina

BACA JUGA Golden State Warriors Juara NBA, Stephen Curry Jadi MVP dan kabar terbaru lainnya di KILAS

Terakhir diperbarui pada 17 Juni 2022 oleh

Tags: KUHPRKUHP
Shinta Sigit Agustina

Shinta Sigit Agustina

Kontributor

Artikel Terkait

A-Z Masalah UU ITE: Panduan Memahami Masalah UU ITE yang Banyak Banget MOJOK.CO

A-Z Masalah UU ITE: Panduan Memahami Masalah UU ITE yang Banyak Banget

29 September 2021
dandhy laksono ananda badudu mahasiswa tewas demonstrasi mahasiswa MOJOK.CO

3 Perkara dalam Semalam: 2 Mahasiswa Tewas, Dandhy Laksono-Ananda Badudu Dijemput Polisi

27 September 2019
Sindrom Kota Paris Bisa Bikin Wisatawan Delusional Bahkan Lupa Ingatan

Jadi Kpoper Itu Berat, Apalagi kalau RKUHP Disahkan

25 September 2019
Rasionalisasi Hukum dalam Pembatalan UU KPK dan RUU yang Terburu-buru Lainnya MOJOK.CO

Prosedur Hukum untuk Membatalkan UU KPK dan RUU yang Terburu-buru Lainnya

24 September 2019
Tips Agar Spongebob dan Promo Film Gundala Tidak Kena Tegur KPI

Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda, Apa karena Pernyataan Anggota DPR Ini?

20 September 2019
RKUHP cegah kekerasan seksual MOJOK.CO

RKUHP Melindungi Pasangan Sah dari Tindakan Kekerasan Seksual

4 September 2019
Pos Selanjutnya
Universitas Sanata Dharma

Bakso Dab Supri Sanata Dharma yang Mencatat Kisah-kisah Mahasiswa 

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Puan Maharani, RKUHP

Polemik RKUHP, Draf Gaib hingga Ancaman Pidana Penghina Pemerintah

17 Juni 2022
Garuda Pancasila, Sudharnoto

9 Fakta Pencipta Lagu Garuda Pancasila yang Tersingkir dari Sejarah

26 Juni 2022
Lokasi 18 SPBU di Jogja untuk uji coba MyPertamina

Lokasi 18 SPBU di Jogja yang Jadi Tempat Uji Coba MyPertamina untuk Roda Empat

30 Juni 2022
kecurangan SBMPTN

Polisi Amankan 15 Pelaku Kecurangan SBMPTN di UPN Veteran Yogyakarta

28 Juni 2022
baskara aji mojok.co

Soal Jam Malam, Sultan Minta Menyeluruh di Jogja

24 Juni 2022
Pertamina dan aplikasi MyPertamina yang bikin ribet rakyat kecil! MOJOK.CO

MyPertamina dan Logika Aneh Pertamina: Nggak Peka Kehidupan Rakyat Kecil!

29 Juni 2022
Kasman Singodimedjo tagih janji ke Sukarno sial Piagam jakarta

Kasman Singodimedjo, Menagih Janji 7 Kata Piagam Jakarta pada Sukarno

26 Juni 2022

Terbaru

tyrell malacia mojok.co

Tyrell Malacia Resmi ke MU, Target Selanjutnya Lisandro Martinez

2 Juli 2022
adam deni mojok.co

Ahmad Sahroni Laporkan Lagi Adam Deni ke Polisi, Kali Ini Terkait Teror dan Fitnah

2 Juli 2022
prambanan jazz 2022

Asyiknya Nonton Konser Sambil Duduk di Prambanan Jazz 2022

2 Juli 2022
money heist korea mojok.co

3 Pemeran Money Heist Korea Ceritakan Tantangan dan Momen Paling Berkesan Saat Produksi

1 Juli 2022
Tjipto Mangoenkoesoemo [Bag.2]: Anti Raja dan Anti Kolonial

Tjipto Mangoenkoesoemo [Bag.2]: Anti Raja dan Anti Kolonial

1 Juli 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In