Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Polemik RKUHP, Draf Gaib hingga Ancaman Pidana Penghina Pemerintah

Shinta Sigit Agustina oleh Shinta Sigit Agustina
17 Juni 2022
A A
Puan Maharani, RKUHP

Puan Maharani memimpin rapat DPR-RI

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menuai kontroversi. Mulai dari draf yang hingga kini tidak dapat diakses publik hingga adanya pasal karet. Salah satunya adalah ancaman penjara bagi penghina pemerintah.

RKUHP sendiri rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR awal bulan Juli 2022. Namun hingga kini, keberadaan draf final tersebut bahkan belum dipegang oleh para anggota DPR.

Iklan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan RKUHP belum bisa dibagikan lantara masih dalam tahap perbaikan. Oleh sebab itu, draf RKUHP yang pernah beredar beberapa tahun silam ini pun kini belum dapat dibuka masyarakat luas.

Polemik RKUHP bergulir ketika masyarakat mendapati banyak pasal karet di dalamnya. Salah satu yang paling kontroversial adalah Pasal 240 RKUHP sebagai berikut:

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.“

Definisi kerusuhan sebagaimana terdapat dalam RKUHP tersebut adalah tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.

Pasal berikutnya juga tak kalah menuai polemik. Isi Pasal 241 RKUHP adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Dalam RKUHP tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun. Sanki ini dapat meningkat menjadi 4 tahun pidana apabila penghinaan tersebut disebarluaskan melalui media sosial.

Terdapat pula pasal lain bernada serupa yang juga dinilai bermasalah. Pasal 535 ayat 1 RKUHP berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa kekuasaan umum atau Lembaga negara mencakup Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, dan bupati/walikota.

Hal ini tentu saja dikecam oleh banyak pihak. Isi dari pasal tersebut juga bertentangan dengan nilai demokrasi yang dianut oleh NKRI. Pasal karet ini justru menjadi indikasi kemunduran kebebasan berpendapat yang selama ini dilindungi oleh hak asasi manusia dan Undang-undang Dasar.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP pun mendesak pemerintah agar RKUHP segera dapat dibuka ke publik. Sehingga, masyarakat luas dapat mengkaji ulang aturan-aturan yang akan diberlakukan.

Penulis: Shinta Sigit Agustina

BACA JUGA Golden State Warriors Juara NBA, Stephen Curry Jadi MVP dan kabar terbaru lainnya di KILAS

Terakhir diperbarui pada 17 Juni 2022 oleh

Tags: KUHPRKUHP
Shinta Sigit Agustina

Shinta Sigit Agustina

Kontributor

Artikel Terkait

video porno mojok.co
Hukum

KUHP Memungkinkan Pembuat Video Porno Tidak Dipenjara, Benarkah?

15 Desember 2022
rkuhp mojok.co
Kotak Suara

Pasal Berbahaya dalam RKUHP: Bisa Kriminalisasi Perempuan

12 Desember 2022
Marco Kartodikromo: KUHP Baru Rasa Kolonial, Karet dan Berbahaya!
Video

Marco Kartodikromo: KUHP Baru Rasa Kolonial, Karet dan Berbahaya!

11 Desember 2022
Ini Bulan Bahasa (Hukum) Indonesia, yang Tidak Berkepentingan Silakan Keluar Ruangan
Esai

Ini Bulan Bahasa (Hukum) Indonesia, yang Tidak Berkepentingan Silakan Keluar Ruangan

28 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pasang WiFi di rumah desa. Niat untuk kenyamanan dan efisiensi pengeluaran keluarga malah dipalak tetangga MOJOK.CO

Punya WiFi di Rumah Desa Bikin Bocil Tetangga Jadi Kurang Ajar dan Hilang Adab, Saya yang Bayar Tagihan Cuma Dapat Emosinya

25 Juni 2026
MLSC, Yogyakarta.MOJOK.CO

Redemsi Yogyakarta All Stars, Menolak Pulang Lebih Awal

26 Juni 2026
Final Essay Contest Beswan Djarum: Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Tawarkan Solusi Isu Sosial MOJOK.CO

Final Essay Contest Beswan Djarum: Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Tawarkan Solusi Isu Sosial

25 Juni 2026
Gen Z, membaca, buku.MOJOK.CO

Gen Z di Indonesia, Generasi Paling Aktif Membaca tetapi Paling Tak “Terliterasi”

24 Juni 2026
dosen.MOJOK.CO

Butuh Biaya Puluhan Juta Demi Ijazah S2-S3, tapi Negara Malah “Melegalkan” Dosen Digaji di Bawah UMR

23 Juni 2026
Dakwah Kok Masuk Roblox! Memangnya Anak Muda Hari Ini Masih Ngumpul di Masjid? MOJOK.CO

Dakwah Kok Masuk Roblox! Memangnya Anak Muda Hari Ini Masih Ngumpul di Masjid?

22 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.