ADVERTISEMENT
Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Beranda Kilas

Polemik RKUHP, Draf Gaib hingga Ancaman Pidana Penghina Pemerintah

Shinta Sigit Agustina oleh Shinta Sigit Agustina
17 Juni 2022
0
A A
Puan Maharani, RKUHP

Puan Maharani memimpin rapat DPR-RI

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menuai kontroversi. Mulai dari draf yang hingga kini tidak dapat diakses publik hingga adanya pasal karet. Salah satunya adalah ancaman penjara bagi penghina pemerintah.

RKUHP sendiri rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR awal bulan Juli 2022. Namun hingga kini, keberadaan draf final tersebut bahkan belum dipegang oleh para anggota DPR.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan RKUHP belum bisa dibagikan lantara masih dalam tahap perbaikan. Oleh sebab itu, draf RKUHP yang pernah beredar beberapa tahun silam ini pun kini belum dapat dibuka masyarakat luas.

Polemik RKUHP bergulir ketika masyarakat mendapati banyak pasal karet di dalamnya. Salah satu yang paling kontroversial adalah Pasal 240 RKUHP sebagai berikut:

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.“

Definisi kerusuhan sebagaimana terdapat dalam RKUHP tersebut adalah tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.

Pasal berikutnya juga tak kalah menuai polemik. Isi Pasal 241 RKUHP adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Dalam RKUHP tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun. Sanki ini dapat meningkat menjadi 4 tahun pidana apabila penghinaan tersebut disebarluaskan melalui media sosial.

Terdapat pula pasal lain bernada serupa yang juga dinilai bermasalah. Pasal 535 ayat 1 RKUHP berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa kekuasaan umum atau Lembaga negara mencakup Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, dan bupati/walikota.

Hal ini tentu saja dikecam oleh banyak pihak. Isi dari pasal tersebut juga bertentangan dengan nilai demokrasi yang dianut oleh NKRI. Pasal karet ini justru menjadi indikasi kemunduran kebebasan berpendapat yang selama ini dilindungi oleh hak asasi manusia dan Undang-undang Dasar.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP pun mendesak pemerintah agar RKUHP segera dapat dibuka ke publik. Sehingga, masyarakat luas dapat mengkaji ulang aturan-aturan yang akan diberlakukan.

Penulis: Shinta Sigit Agustina

BACA JUGA Golden State Warriors Juara NBA, Stephen Curry Jadi MVP dan kabar terbaru lainnya di KILAS

Terakhir diperbarui pada 17 Juni 2022 oleh

Tags: KUHPRKUHP
Iklan
Shinta Sigit Agustina

Shinta Sigit Agustina

Kontributor

Artikel Terkait

video porno mojok.co
Hukum

KUHP Memungkinkan Pembuat Video Porno Tidak Dipenjara, Benarkah?

15 Desember 2022
rkuhp mojok.co
Kotak Suara

Pasal Berbahaya dalam RKUHP: Bisa Kriminalisasi Perempuan

12 Desember 2022
Marco Kartodikromo: KUHP Baru Rasa Kolonial, Karet dan Berbahaya!
Movi

Marco Kartodikromo: KUHP Baru Rasa Kolonial, Karet dan Berbahaya!

11 Desember 2022
Ini Bulan Bahasa (Hukum) Indonesia, yang Tidak Berkepentingan Silakan Keluar Ruangan
Esai

Ini Bulan Bahasa (Hukum) Indonesia, yang Tidak Berkepentingan Silakan Keluar Ruangan

28 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Upaya mahasiswa dapat beasiswa s2 dari dosen Unair. MOJOK.CO

Gelar Sarjana Akuntansi Tak Guna, Akhirnya Pilih Kuliah S2 dan Nekat Cari Beasiswa dari “Ordal” dengan Harapan Kerja di Perusahaan Besar

11 Juni 2025
ITS Surabaya MOJOK.CO

Sombong Bisa Kuliah di Jurusan Akreditasi A ITS Surabaya, Kini Menyesal karena Susah Lulusanya: Nyesek Teman Seangkatan Sudah jadi Dosen

7 Juni 2025
Universitas Mercu Buana Yogyakarta Kampus yang Menyedihkan MOJOK.CO

Kuliah di Universitas Mercu Buana Yogyakarta Sungguh Merana, Sudah Habis Puluhan Juta tapi Fasilitas Tidak Ramah Mahasiswa

9 Juni 2025
Tak Berniat Jadi Penulis, Tapi Hidup Berubah Karena Menulis | Semenjana Eps. 16

Tak Berniat Jadi Penulis, Tapi Hidup Berubah Karena Menulis | Semenjana Eps. 16

10 Juni 2025
Belajar Bahasa Inggris Cocok untuk Atlet Brain Rot kayak Kamu MOJOK.CO

Belajar Bahasa Inggris Adalah Tahap Awal untuk Memanusiakan Diri bagi Atlet Brain Rot seperti Saya

10 Juni 2025

AmsiNews

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.