Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Polda DIY Tangkap Pengedar 2,6 Juta Obat Berbahaya yang Jualan di Marketplace

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
8 Maret 2023
A A
Polisi memperlihatkan barang bukti obat berbahaya psikotropika di Mapolda DIY, Selasa (07:03:2023). MOJOK.CO

Polisi memperlihatkan barang bukti psikotropika di Mapolda DIY, Selasa (07/03/2023).(Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Lima pengedar obat berbahaya dan psikotropika jaringan antarprovinsi berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda DIY. Dalam penangkapan tersebut,  polisi berhasil mengamankan 2.628.080 butir obat berbahaya.

Dari lima tersangka, dua orang di antaranya, A (24) dan N (27) merupakan warga Semarang.  Sedangkan TP (27) warga Bekasi, S (45) warga Jakarta Timur dan OD (28) warga Sumedang.

Dari 2.628.080 butir obat berbahaya, sebanyak 1.147.350 butir merupakan Trihexilipenidhyl, Tramadol sebanyak 372.490 butir, Hexymer 391.000 butir dan DMP Nova sebanyak 378.000 butir serta berbagai jenis pil lainnya sebanyak 339.000 butir.

Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Bayu Adhi Joyokusumo di Mapolda DIY, Selasa (07/03/2023) mengungkapkan, terbongkarnya peredaran psikotropika berawal dari penangkapan A dan N di Jalan Magelang, Yogyakarta. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan tiga toples pil trihexyphenidhyl.

“Barang tersebut diperoleh dari wilayah Bekasi melalui marketplace. Setelah pemesanan online biasanya kemudian akan chat WA,” jelasnya.

Jualan obat berbahaya di marketplace dengan kode tertentu

Menurut Bayu, berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapatkan barang dari tersangka S. Karenanya polisi melakukan penelusuran hingga meringkus OD di Jakarta Timur.

Para tersangka menawarkan obat-obatan melalui marketplace. Mereka masing-masing mempunyai marketplace dengan kode tertentu. Polisi pun langsung mengamankan OD pada Senin (27/02/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di depan stasiun Cakung, Jakarta Timur.

“Di rumah OD polisi menemukan barang bukti berbagai merek Trihexyilpendhyl, Trmadol, Heximer, Alprazolam dan DMPnova sebanyak 2.609.080,” paparnya.

Dalam kasus ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan mencari pelaku lain di jaringan ini. Tersangka A dan N terancam Pasal 196 UU RI No 36/2009 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 196 UU RI No 36/2009. Mereka berlima terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Kemungkinan bisa berkembang. Memang setelah pelajari di Jogja, konsumen pelajar mahasiswa karena harga cukup terjangkau,” ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, mengatakan lima tersangka merupakan jaringan peredaran narkotika yang cukup besar. Penangkapan itu merupakan prestasi terbesar pengungkapan penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah hukum Polda DIY.

“Ini merupakan jaringan peredaran narkoba yang cukup luas,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Polisi Tangkap Pejabat di Gunungkidul, Korupsi Rp470 Juta di RSUD Wonosari dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

Terakhir diperbarui pada 8 Maret 2023 oleh

Tags: narkobaobat berbahayapolda diyPolisipsikotropika
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Mendalam

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Tanah Abang & Kampung Boncos, Borok Masa Lalu Jakarta MOJOK.CO
Esai

Tanah Abang dan Kampung Boncos, Sisi Gelap Jakarta yang Dijejali Kejahatan: Dari Premanisme Sampai Surga untuk Narkoba

21 September 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Polisi gelontorkan uang banyak untuk gas air mata yang digunakan dalam demo. MOJOK.CO
Aktual

Saat Duit Rakyat Hanya Dipakai buat Membeli Gas Air Mata Kadaluwarsa oleh Polisi

31 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.