MOJOK.CO – Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta mengirimkan surat kepada Raja Kraton Jogja,Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (14/03/2023). Mereka mengadukan salah seorang abdi dalem sekaligus mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang saat ini menjadi terpidana kasus korupsi.
Aksi kirim surat tersebut sebagai wujud kepedulian terhadap lembaga budaya di Yogyakarta. Sebab kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton oleh Haryadi Suyuti sebagai Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura di Kraton Jogja merupakan tindakan tercela sebagai abdi dalem.
JAK mempertanyakan sikap Sultan terhadap Haryadi Suyuti yang melakukan korupsi. Sebab hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kraton Jogja terkait Haryadi yang sudah vonis 7 tahun penjara.
“Pada tahun 2014 Haryadi Suyuti mendapatkan kenaikan pangkat dari Bupati Anom menjadi Bupati Sepuh. Bupati Sepuh ini levelnya di TNI dan Polri itu Brigjen, ini tentu level tinggi dalam kepangkatan di abdi dalem. Tujuan kami, tanya mekanisme seperti apa, kalau ada abdi dalem yang melakukan kejahatan luar biasa, korupsi, apalagi vonisnya 7 tahun penjara,” ungkap Koordinator Jaringan Anti Korupsi Jogjakarta Tri Wahyu di komplek Kraton Jogja.
Menurut Wahyu, vonis 7 tahun terhadap Haryadi jadi bukti ia melakukan korupsi. Kasus tersebut berdampak pada nama baik Kraton Jogja, terutama pandangan masyarakat akan sosok abdi dalem.
“Kita tahu dulu Sri Sultan Hamengku Buwono IX konsepnya tahta untuk rakyat, tapi tentu ini berkebalikan 180 derajat tahta untuk korupsi dilakukan oleh abdi dalem bupati sepuh,” tandasnya.
Aktivis Yogyakarta, Elanto menambahkan, korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab di birokrasi pemerintahan. Kraton yang merepresentasikan kultural atau budaya Yogyakarta pun perlu ikut bertanggungjawab.
“Surat ke Raja Jogja HB X agar memiliki komitmen antikorupsi tidak hanya level birokrasi, tetapi juga level kultural atau kebudayaan,” paparnya.
Kraton akan bahas status Haryadi Suyuti
Secara terpisah, Sultan mengungkapkan akan membahas status abdi dalem Haryadi. Kraton belum memutuskan status Haryadi karena yang bersangkutan masih menjalani masa hukuman.
“Nanti ndak (menjadi) beban tambahan (Haryadi). Ya itu nanti aja, (Haryadi) baru menjalani (hukuman) ya. Nanti,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura atau bagian yang mengurusi urusan administrasi, kehumasan, dan personalia Kraton Jogja, GKR Condrokirono. Menurutnya, abdi dalem yang terlibat kasus korupsi biasanya akan dikembalikan.
“Ya biasanya kan kalau seperti itu biasanya kan dikembalikan,” ungkapnya.
Kraton, lanjut puteri kedua Sultan tersebut, tengah berproses dalam menentukan status abdi dalem Haryadi. Kraton akan melakukan evaluasi jika ada abdi dalem yang bermasalah atau sedang bergelut dengan kasus, khususnya kasus korupsi.
“Ya kita juga masih menunggu, kan baru kemarin toh, ini baru kita berproses untuk ke depannya. Yang jelas karena ini sudah putusan kita akan segera atasi. Akan evaluasi untuk abdi dalem yang mempunyai kasus atau apa,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA 4 Fakta Makam Tua di Pasar Godean yang Tetap Berdiri di Tengah Pembongkaran dan tulisan menarik lainnya di Kilas.