MOJOK.CO – Ada lebih dari 300 pondok pesantren yang bergeliat di Kota Semarang, Jawa Tengah. Ratusan pesantren tersebut, ke depan, diharapakan bisa lebih tertata. Baik sistem pembelajarannya, sarana dan prasarananya, hingga kontribusi nyatanya sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia.
Harapan tersebut coba direalisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi dalam rapat paripurna Selasa, (30/12/2025).
Dengan disahkannya regulasi tersebut, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, berharap penataan dan pengembangan pondok pesantren di Kota Semarang dapat berjalan lebih optimal ke depannya.
“Alhamdulillah Perda ini bisa segera disahkan. Kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren semakin tertata dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” ujarnya.

3 poin pengembangan pondok pesantren di Kota Semarang
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Sodri bercerita, pengesahan Perda tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang aspirasi pondok pesantren. Pasalnya, para santri dan tokoh masyarakat telah lama menginginkan adanya payung hukum khusus bagi pondok pesantren di Kota Semarang.
Sodri menjelaskan, ada tiga poin utama yang termuat dalam Perda tersebut, antara lain:
- Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan non-formal seperti kegiatan mengaji yang dapat didukung oleh Pemkot Semarang.
- Pengembangan fisik sarana prasarana (sarpras), baik asrama, MCK, dan lainnya yang selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah.
- Penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat, termasuk peningkatan kapasitas santri dan lembaga pesantren, yang memerlukan dukungan pemerintah daerah.
Menurut Sodri, ketiga aspek tersebut akan difasilitasi oleh Pemkot Semarang melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, serta pihak swasta.
“Pesantren yang berhak mendapatkan fasilitasi adalah pesantren yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama serta tercatat secara administratif di Pemerintah Kota Semarang,” tegas Sodri. Berdasarkan data, saat ini terdapat lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang yang telah memiliki izin dan berpotensi memperoleh fasilitasi. Masih banyak lagi pesantren-pesantren aktif, tapi memang belum tercatat dalam izin resmi Kemenag.
Sementara bagi pondok pesantren yang belum memiliki izin, Sodri menaruh harapan agar Perda tersebut bisa menjadi motivasi agar pondok-pondok pesantren terkait lekas mengurus izin dan administrasi.
Kemudahan untuk membangun pondok pesantren di Kota Semarang
Tidak berhenti pada pengembangan pondok pesantren yang sudah berdiri, kata Sodri, Perda tersebut juga memberikan kemudahan dalam pendirian pesantren, dengan ketentuan minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, serta asrama.
Sodri juga menegaskan, regulasi ini tidak hanya berlaku bagi pesantren umum, tetapi juga mencakup pesantren disabilitas, selama memenuhi persyaratan pendirian yang telah ditetapkan.
“Tidak hanya yang normal saja. Artinya kita juga memperhatikan pondok pesantren disabilitas. Mereka bisa mendapat fasilitasi dengan syarat pendirian pondok pesantren (yang sudah ditentukan),” jelas Sodri.
Upaya agar tak satu pun pesantren dan santri tertinggal
Meski Perda telah disahkan, Agustina menyebut, masih ada tahapan lanjutan yang harus dilakukan, yakni pengundangan Perda serta proses pendataan pesantren dan santri.
“Yang paling menarik bagi saya adalah pendataan, sehingga tidak ada santri satupun yang tertinggal,” kata Agustina.
Selain itu, Pemkot juga akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan guna mengatur teknis pelaksanaan fasilitasi pengembangan pondok pesantren.
“Perwal menyusul, nanti jadi tugas Bagian Hukum, Kesra harus ada kolaborasi dengan dan dinas lain,” tutup Agustina.***(Adv)
BACA JUGA: KH. Sholeh Darat Semarang Harusnya Semat Gelar “Pahlawan”: Penyusun Tafisr Al-Qur’an Jawa Pegon-Guru bagi RA. Kartini hingga KH. Hasyim Asy’ari atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














