Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pengembangan 300+ Pondok Pesantren di Semarang agar Tak Tertinggal, Bukan Cuma Jadi Pusat Dakwah tapi Juga Pemberdayaan Sosial

Redaksi oleh Redaksi
31 Desember 2025
A A
Wali Kota Agustina Wilujeng berharap pondok pesantren di Kota Semarang makin tertata usai Raperda disahkan MOJOK.CO

Wali Kota Agustina Wilujeng berharap pondok pesantren di Kota Semarang makin tertata usai Raperda disahkan. (Dok. Pemkot)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Ada lebih dari 300 pondok pesantren yang bergeliat di Kota Semarang, Jawa Tengah. Ratusan pesantren tersebut, ke depan, diharapakan bisa lebih tertata. Baik sistem pembelajarannya, sarana dan prasarananya, hingga kontribusi nyatanya sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia. 

Harapan tersebut coba direalisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi dalam rapat paripurna Selasa, (30/12/2025).

Dengan disahkannya regulasi tersebut, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, berharap penataan dan pengembangan pondok pesantren di Kota Semarang dapat berjalan lebih optimal ke depannya.

“Alhamdulillah Perda ini bisa segera disahkan. Kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren semakin tertata dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” ujarnya.

Wali Kota Agustina Wilujeng berharap pondok pesantren di Kota Semarang makin tertata usai Raperda disahkan MOJOK.CO
Wali Kota Agustina Wilujeng berharap pondok pesantren di Kota Semarang makin tertata usai Raperda disahkan. (Dok. Pemkot)

3 poin pengembangan pondok pesantren di Kota Semarang

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Sodri bercerita, pengesahan Perda tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang aspirasi pondok pesantren. Pasalnya, para santri dan tokoh masyarakat telah lama menginginkan adanya payung hukum khusus bagi pondok pesantren di Kota Semarang.

Sodri menjelaskan, ada tiga poin utama yang termuat dalam Perda tersebut, antara lain:

  1. Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan non-formal seperti kegiatan mengaji yang dapat didukung oleh Pemkot Semarang.
  2. Pengembangan fisik sarana prasarana (sarpras), baik asrama, MCK, dan lainnya yang selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah.
  3. Penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat, termasuk peningkatan kapasitas santri dan lembaga pesantren, yang memerlukan dukungan pemerintah daerah.

Menurut Sodri, ketiga aspek tersebut akan difasilitasi oleh Pemkot Semarang melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, serta pihak swasta.

“Pesantren yang berhak mendapatkan fasilitasi adalah pesantren yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama serta tercatat secara administratif di Pemerintah Kota Semarang,” tegas Sodri. Berdasarkan data, saat ini terdapat lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang yang telah memiliki izin dan berpotensi memperoleh fasilitasi. Masih banyak lagi pesantren-pesantren aktif, tapi memang belum tercatat dalam izin resmi Kemenag.

Sementara bagi pondok pesantren yang belum memiliki izin, Sodri menaruh harapan agar Perda tersebut bisa menjadi motivasi agar pondok-pondok pesantren terkait lekas mengurus izin dan administrasi.

Kemudahan untuk membangun pondok pesantren di Kota Semarang

Tidak berhenti pada pengembangan pondok pesantren yang sudah berdiri, kata Sodri, Perda tersebut juga memberikan kemudahan dalam pendirian pesantren, dengan ketentuan minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, serta asrama.

Sodri juga menegaskan, regulasi ini tidak hanya berlaku bagi pesantren umum, tetapi juga mencakup pesantren disabilitas, selama memenuhi persyaratan pendirian yang telah ditetapkan.

“Tidak hanya yang normal saja. Artinya kita juga memperhatikan pondok pesantren disabilitas. Mereka bisa mendapat fasilitasi dengan syarat pendirian pondok pesantren (yang sudah ditentukan),” jelas Sodri.

Upaya agar tak satu pun pesantren dan santri tertinggal

Meski Perda telah disahkan, Agustina menyebut, masih ada tahapan lanjutan yang harus dilakukan, yakni pengundangan Perda serta proses pendataan pesantren dan santri.

“Yang paling menarik bagi saya adalah pendataan, sehingga tidak ada santri satupun yang tertinggal,” kata Agustina.

Iklan

Selain itu, Pemkot juga akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan guna mengatur teknis pelaksanaan fasilitasi pengembangan pondok pesantren.

“Perwal menyusul, nanti jadi tugas Bagian Hukum, Kesra harus ada kolaborasi dengan dan dinas lain,” tutup Agustina.***(Adv)

BACA JUGA: KH. Sholeh Darat Semarang Harusnya Semat Gelar “Pahlawan”: Penyusun Tafisr Al-Qur’an Jawa Pegon-Guru bagi RA. Kartini hingga KH. Hasyim Asy’ari  atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 31 Desember 2025 oleh

Tags: kota semarangpesantren di semarangPondok PesantrenSemarang
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Gotong royong atasi tumpukan sampah Kota Semarang MOJOK.CO
Kilas

Gotong Royong, Jalan Atasi Sampah Menumpuk di Banyak Titik Kota Semarang

16 Januari 2026
Kisah Bu Ngatimah, pekerja serabutan yang iuran BPJS Ketenagakerjaan miliknya ditanggung ASN Kota Semarang MOJOK.CO
Kilas

Kisah Bu Ngatimah: Pekerja Serabutan di Semarang dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, Iurannya Ditanggung ASN

7 Januari 2026
Kota Semarang coba tak sekadar melawan air untuk atasi banjir MOJOK.CO
Kilas

Kota Semarang Coba Tak Sekadar Melawan Air untuk Atasi Banjir, Tapi Pakai Cara Fisika dan Wanti-wanti Kelalaian Sosial

5 Januari 2026
Refleksi Agustina Wilujeng atas penghargaan yang diborong Kota Semarang sepanjang 2025 MOJOK.CO
Kilas

Refleksi atas Penghargaan yang Diborong Semarang di 2025, Harus Hadir dan Beri Dampak Nyata ke Warga

2 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

indonesia masters, badminton, bulu tangkis.MOJOK.CO

Indonesia Masters 2026: Cerita Penonton Layar Kaca Rela Menembus 3 Jam Macet Jakarta demi Merasakan Atmosfer Tribun Istora

20 Januari 2026
Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital: Harga RAM Makin Nggak Ngotak MOJOK.CO

Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital karena Harga RAM Makin Nggak Masuk Akal

16 Januari 2026
Olin, wisudawan terbaik Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) pada 2025. MOJOK.CO

Pengalaman Saya sebagai Katolik Kuliah di UMMAD, Canggung Saat Belajar Kemuhammadiyahan tapi Berhasil Jadi Wisudawan Terbaik

14 Januari 2026
Sebaiknya Memang Jangan Beli Rumah Subsidi, sebab Kamu Akan Rugi Berkali-kali

Sebaiknya Memang Jangan Beli Rumah Subsidi, sebab Kamu Akan Rugi Berkali-kali

20 Januari 2026
Banjir di Muria Raya, Jawa Tengah. MOJOK.CO

Saat Warga Muria Raya Harus Kembali Akrab dengan Lumpur dan Janji Manis Awal Tahun 2026

20 Januari 2026
Sumbangan pernikahan di desa, jebakan yang menjerat dan membuat warga menderita MOJOK.CO

Sumbangan Pernikahan di Desa Tak Meringankan tapi Mencekik: Dituntut Mengembalikan karena Tradisi, Sampai Nangis-nangis Utang Tetangga demi Tak Dihina

20 Januari 2026

Video Terbaru

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Air dari Perut Bumi: Gua Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

18 Januari 2026
Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.