Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pendapat PWNU DIY Soal Capit Boneka yang Diharamkan PCNU Purworejo

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
23 September 2022
A A
capit boneka haram mojok.co
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Purworejo baru saja mengeluarkan fatwa haram pada mainan capit boneka. Fatwa ini diberlakukan karena ada unsur perjudian dalam permainan tersebut.

Sebelumnya, ramai di media sosial soal fatwa haram permainan capit boneka karena mengandung unsur perjudian. Fatwa haram ini disematkan diputuskan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo.

“Permainan ini populer di kalangan anak-anak. Tidak hanya di perkotaan saja, tapi sudah merambah ke desa, tentu hal itu menjadi keprihatinan kami,” ungkap Muhammad Ayub, Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo.

Adapun unsur judi dalam permainan itu, katanya, adalah karena adanya unsur spekulasi. “Setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan diterima pengguna, namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) DIY memberikan tanggapan terkait fatwa tersebut. Sekretaris PWNU DIY Muhajir saat dihubungi, Kamis (22/09/2022) mengungkapkan tidak akan melakukan tindakan yang sama dengan PCNU Purworejo.

“Kami di PWNU Yogayakarta belum mengkaji itu bagaimana hukumnya karena sudah spesifik game-nya. Pada prinsipnya kita dorong game-game yang bersifat edukatif kalau ada nuansa kekerasan dan pornografi harus menghindari itu,” paparnya.

Menurut Muhajir, pemberian fatwa tidak bisa dilakukan tanpa adanya  kajian terlebih dahulu. Alih-alih memberikan fatwa yang sama, PWNU DIY mendorong masyarakat untuk kembali menggunakann mainan tradisional.

Hal ini seiring upaya PWNU DIY untuk ikut mengembalikan game-game yang berbasiskan kearifan lokal, termasuk permainan-permainan tradisional. Hal ini penting mengingat di era digital saat ini, banyak permainan tradisional yang tersingkir dan kalah saing dari permainan daring.

Apalagi pada era digital membuat pengembang game leluasa menjual konten-konten mereka kepada masyarakat. Jika konten yang dijual mengandung kekerasan, pornografi, atau pornoaksi maka konten tersebut tidak boleh untuk dibeli.

“Masyarakat atau orangtua harus bisa memfilter permainan-permainan jika ada unsur kekerasan maupun pornografi dan pornoaksi. Tentu kami tolak kalau ada game yang mengandung unsur kekerasan maupun pornografi,” tandasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Putuskan Capit Boneka Haram, Ada Alasan Khusus dari NU Purworejo

 

Terakhir diperbarui pada 23 September 2022 oleh

Tags: capit bonekaFatwa Harampcnu purworejopwnu diy
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Fatwa Haram Sound Horeg Dilawan: Bukti Ingin Menang Sendiri MOJOK.CO
Esai

Tidak Terima Sound Horeg Difatwakan Haram: Bukti Masyarakat Indonesia yang Keras Kepala dan Selalu Ingin Menang Sendiri

15 Juli 2025
Pertemuan LBM NU Purwerjo di Masjid Al-Firdaus memutuskan permainan capit boneka haram
Kilas

Putuskan Capit Boneka Haram, Ada Alasan Khusus dari NU Purworejo

23 September 2022
PUBG Haram MOJOK.CO
Pojokan

Kalau PUBG Haram, Apakah MUI Perlu Mengharamkan Kitab Suci Sekalian?

26 Maret 2019
mainan capit boneka haram mojok.co
List

5 Hal selain Starbucks yang Juga Diharamkan Ulama

1 Mei 2018
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.