Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Para Pekerja Rumah Tangga, Kalian Memiliki Hak-Hak Ini lho

Kenia Intan oleh Kenia Intan
2 November 2022
A A
pekerja rumah tangga mojok.co

Ilustrasi pekerja rumah tangga. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Bertambah lagi kasus kekerasan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Padahal Permenaker 2/2015 sudah menetapkan hak-hak PRT, salah satunya mendapatkan perlakuan yang baik dari pengguna jasanya dan anggota keluarganya.

Pasangan suami istri, Yulio Kristian (29) dan Francilia (29), resmi menjadi tersangka kasus penyiksaan PRT di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Korban, R (29), merupakan PRT yang sudah lima bulan bekerja di rumah pasangan itu. Kekerasan diterima korban sejak Agustus hingga Oktober 2022. Tidak hanya disiksa, R yang berasal dari Garut itu juga di disekap di dalam rumah. Tersangka bahkan menyita telepon genggam milik R. 

Ini menjadi kasus kekerasan PRT yang kesekian kali di Indonesia. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat, lebih dari 400 PRT menerima tindakan kekerasan sejak tahun 2012 hingga 2021. 

Kondisi ini miris karena hak dan kewajiban PRT maupun Pengguna PRT sebenarnya sudah diatur dalam  Permenaker 2/2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Pasal 7 beleid itu memuat sembilan hak PRT: 

  1. memperoleh informasi mengenai Pengguna;
  2. mendapatkan perlakuan yang baik dari Pengguna dan anggota keluarganya;
  3. mendapatkan upah sesuai Perjanjian Kerja;
  4. mendapatkan makanan dan minuman yang sehat;
  5. mendapatkan waktu istirahat yang cukup;
  6. mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan;
  7. mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  8. mendapatkan tunjangan hari raya; dan
  9. berkomunikasi dengan keluarganya.

Berdampingan dengan haknya, PRT berkewajiban melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja, menyelesaikan pekerjaan dengan baik, serta menjaga etika dan sopan santun di dalam keluarga Pengguna. PRT juga perlu memberitahukan Pengguna dalam waktu yang cukup apabila PRT akan berhenti kerja. 

Pasal 5 aturan itu disebutkan, Pengguna dan PRT memang diwajibkan membuat perjanjian kerja tertulis atau lisan yang memuat hak dan kewajiban yang dapat dipahami oleh kedua belah pihak. Perjanjian Kerja itu perlu diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga atau dengan sebutan lain. 

Mendorong RUU Perlindungan PRT

Komnas Perempuan menilai, ketiadaan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi salah satu penyumbang berulangnya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT, minimnya pemenuhan hak-hak PRT, dan perlindungannya. Oleh karena itu, pada momentum Hari Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Februari yang lalu, Komnas Perempuan mendesak agar RUU PPRT segera disahkan. Permenaker 2/2015 saja dianggap belum cukup. 

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menjelaskan, apabila  RUU PPRT berhasil disahkan, sebenarnya tidak hanya PRT saja yang terlindungi, tetapi juga pemberi kerja. 

“Melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak,” seperti yang dikutip dari Kumparan, Rabu (30/11/2022). Pemerintah bisa juga menjamin hak-hak PRT dengan memberikan perlindungan dan jaminan sosial melalui kesiapan ketenagakerjaan dan bantuan sosial. 

RUU PPRT sebenarnya sudah diusulkan ke DPR sejak tahun 2004 atau sekitar 18 tahun yang lalu. Perkembangan terakhir, RUU PPRT selesai dibahas Badan Legislasi 2020 dan masuk Badan Musyawarah sebagai Prolegnas Prioritas 2021. Akan tetapi, RUU ini kembali tertahan dan belum diketahui bisa menjadi RUU inisiatif DPR atau tidak. Sejauh ini tujuh fraksi telah menyatakan dukungan untuk meloloskan RUU PPRT. Sementara dua fraksi lainnya, Partai Golkar dan PDI-Perjuangan, tidak memberi sikap tegas.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Laki-laki yang Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga Itu Biasa Saja

Terakhir diperbarui pada 2 November 2022 oleh

Tags: ARTasisten rumah tanggapekerja rumah tanggaPRTrumah tanggaRUU PPRT
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Gorengan, Sumber Konflik Rumah Tangga Paling Nggak Terduga
Pojokan

Gorengan, Sumber Konflik Rumah Tangga Paling Nggak Terduga

28 Juni 2025
Merekam Pengalaman dan Keluh Kesah PRT yang Bekerja Sejak Remaja. MOJOK.CO
Geliat Warga

Merekam Pengalaman dan Keluh Kesah PRT yang Bekerja Sejak Remaja

31 Maret 2023
RUU PPRT jadi inisiatif DPR
Kotak Suara

Sah Jadi Inisiatif DPR, RUU PPRT Harusnya Kelar Sebelum Lebaran, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

22 Maret 2023
prt mojok.co
Podium

Curhatan Miris Mantan PRT: Dalam Satu Bulan Bobotku Turun 8 Kilo

18 Maret 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Lupakan Alphard yang Manja, Mobil Terbaik Adalah Daihatsu Sigra MOJOK.CO

Lupakan Alphard yang Manja, Mobil Terbaik Emak-Emak Petarung Adalah Daihatsu Sigra: Muat Sekampung, Iritnya Nggak Ngotak, dan Barokah Dunia Akhirat

20 Januari 2026
Olin, wisudawan terbaik Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) pada 2025. MOJOK.CO

Pengalaman Saya sebagai Katolik Kuliah di UMMAD, Canggung Saat Belajar Kemuhammadiyahan tapi Berhasil Jadi Wisudawan Terbaik

14 Januari 2026
Ilustrasi naik bus, bus sumber alam.MOJOK.CO

Sumber Alam, Bus Sederhana Andalan “Orang Biasa” di Jalur Selatan yang Tak Mengejar Kecepatan, melainkan Kenangan

13 Januari 2026
franz kafka, pekerja urban, serangga.MOJOK.CO

Kita Semua Cuma Kecoa di Dalam KRL Ibu Kota, yang Bekerja Keras Hingga Lupa dengan Diri Kita Sebenarnya

15 Januari 2026
indonesia masters 2026, badminton.MOJOK.CO

Indonesia Masters 2026 Berupaya Mengembalikan Gemuruh Istora Lewat “Pesta Rakyat” dan Tiket Terjangkau Mulai Rp40 Ribu

19 Januari 2026
Luka perempuan pekerja Surabaya, jadi tulang punggung keluarga gara-gara punya kakak laki-laki tak guna MOJOK.CO

Luka Perempuan Pekerja Surabaya: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Duit Ludes Dipalak Kakak Laki-laki Nggak Guna

17 Januari 2026

Video Terbaru

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

18 Januari 2026
Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.