Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Para Pekerja Rumah Tangga, Kalian Memiliki Hak-Hak Ini lho

Kenia Intan oleh Kenia Intan
2 November 2022
A A
pekerja rumah tangga mojok.co

Ilustrasi pekerja rumah tangga. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Bertambah lagi kasus kekerasan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Padahal Permenaker 2/2015 sudah menetapkan hak-hak PRT, salah satunya mendapatkan perlakuan yang baik dari pengguna jasanya dan anggota keluarganya.

Pasangan suami istri, Yulio Kristian (29) dan Francilia (29), resmi menjadi tersangka kasus penyiksaan PRT di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Korban, R (29), merupakan PRT yang sudah lima bulan bekerja di rumah pasangan itu. Kekerasan diterima korban sejak Agustus hingga Oktober 2022. Tidak hanya disiksa, R yang berasal dari Garut itu juga di disekap di dalam rumah. Tersangka bahkan menyita telepon genggam milik R. 

Ini menjadi kasus kekerasan PRT yang kesekian kali di Indonesia. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat, lebih dari 400 PRT menerima tindakan kekerasan sejak tahun 2012 hingga 2021. 

Kondisi ini miris karena hak dan kewajiban PRT maupun Pengguna PRT sebenarnya sudah diatur dalam  Permenaker 2/2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Pasal 7 beleid itu memuat sembilan hak PRT: 

  1. memperoleh informasi mengenai Pengguna;
  2. mendapatkan perlakuan yang baik dari Pengguna dan anggota keluarganya;
  3. mendapatkan upah sesuai Perjanjian Kerja;
  4. mendapatkan makanan dan minuman yang sehat;
  5. mendapatkan waktu istirahat yang cukup;
  6. mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan;
  7. mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  8. mendapatkan tunjangan hari raya; dan
  9. berkomunikasi dengan keluarganya.

Berdampingan dengan haknya, PRT berkewajiban melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja, menyelesaikan pekerjaan dengan baik, serta menjaga etika dan sopan santun di dalam keluarga Pengguna. PRT juga perlu memberitahukan Pengguna dalam waktu yang cukup apabila PRT akan berhenti kerja. 

Pasal 5 aturan itu disebutkan, Pengguna dan PRT memang diwajibkan membuat perjanjian kerja tertulis atau lisan yang memuat hak dan kewajiban yang dapat dipahami oleh kedua belah pihak. Perjanjian Kerja itu perlu diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga atau dengan sebutan lain. 

Mendorong RUU Perlindungan PRT

Komnas Perempuan menilai, ketiadaan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi salah satu penyumbang berulangnya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT, minimnya pemenuhan hak-hak PRT, dan perlindungannya. Oleh karena itu, pada momentum Hari Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Februari yang lalu, Komnas Perempuan mendesak agar RUU PPRT segera disahkan. Permenaker 2/2015 saja dianggap belum cukup. 

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menjelaskan, apabila  RUU PPRT berhasil disahkan, sebenarnya tidak hanya PRT saja yang terlindungi, tetapi juga pemberi kerja. 

“Melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak,” seperti yang dikutip dari Kumparan, Rabu (30/11/2022). Pemerintah bisa juga menjamin hak-hak PRT dengan memberikan perlindungan dan jaminan sosial melalui kesiapan ketenagakerjaan dan bantuan sosial. 

RUU PPRT sebenarnya sudah diusulkan ke DPR sejak tahun 2004 atau sekitar 18 tahun yang lalu. Perkembangan terakhir, RUU PPRT selesai dibahas Badan Legislasi 2020 dan masuk Badan Musyawarah sebagai Prolegnas Prioritas 2021. Akan tetapi, RUU ini kembali tertahan dan belum diketahui bisa menjadi RUU inisiatif DPR atau tidak. Sejauh ini tujuh fraksi telah menyatakan dukungan untuk meloloskan RUU PPRT. Sementara dua fraksi lainnya, Partai Golkar dan PDI-Perjuangan, tidak memberi sikap tegas.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Laki-laki yang Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga Itu Biasa Saja

Terakhir diperbarui pada 2 November 2022 oleh

Tags: ARTasisten rumah tanggapekerja rumah tanggaPRTrumah tanggaRUU PPRT
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

tunadaksa lulusan S1 universitas terbuka (UT). MOJOK.CO
Edumojok

Lulus SMA Cuma Diterima Kerja Jadi Babu dan Dihina karena Fisik, Kini Malah Jadi Asesor Sertifikasi dengan Gelar S1 UT

10 Februari 2026
Derita punya pasangan hidup sandwich generation apalagi bonus mertua toxic MOJOK.CO
Sehari-hari

Derita Punya Pasangan Hidup Sandwich Generation sekaligus Mertua Toxic, Rumah Tangga bak Neraka Dunia

5 Februari 2026
Gorengan, Sumber Konflik Rumah Tangga Paling Nggak Terduga
Pojokan

Gorengan, Sumber Konflik Rumah Tangga Paling Nggak Terduga

28 Juni 2025
Merekam Pengalaman dan Keluh Kesah PRT yang Bekerja Sejak Remaja. MOJOK.CO
Geliat Warga

Merekam Pengalaman dan Keluh Kesah PRT yang Bekerja Sejak Remaja

31 Maret 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

UMR Jakarta, merantau ke jakarta, kerja di jakarta.MOJOK.CO

Modal Ijazah S1, Nekat Adu Nasib ke Jakarta: Sudah Bikin Syukuran karena Keterima Kerja, Perusahaan Malah Bubar padahal Gaji Pertama Belum Turun

26 Februari 2026
Makan bersama sia-sia: niat kumpul keluarga, tapi bikin ortu kesepian karena anak-anak sibuk main hp sampai tak nyahut saat diajak bicara MOJOK.CO

Kumpul Keluarga Justru bikin Ortu Makin Kesepian dan Terabaikan, Anak Sibuk sama HP dan Tak Saling Bicara

25 Februari 2026
Perbandingan pengguna iPhone vs Android (Infinix dan Samsung)

8 Tahun Pakai iPhone, Ternyata Saya Dibutakan Gengsi padahal Android Lebih Praktis dan Nyaman

25 Februari 2026
Culture shock mahasiswa Kalimantan dengan budaya guyub Jawa di Jogja

Culture Shock Mahasiswa Kalimantan di Jawa: “Dipaksa” Srawung, Berakhir Tidak Keluar Kos dan Pindah Kontrakan karena Tak Nyaman

26 Februari 2026
Perempuan Jawa Timur kerja di luar negeri rata-rata menjadi ART dan perawat lansia (Caregiver) di Taiwan karena mudah dan gaji besar MOJOK.CO

Susah Payah Kerja di Taiwan: Gaji Rp13 Juta tapi Hampir Gila, Keluarga Tak Pernah Peduli Kabar tapi Cuma Peras Uang

24 Februari 2026
lulusan LPDP, susah cari kerja.MOJOK.CO

Curhatan Alumni LPDP yang Merasa “Downgrade” Ketika Balik ke Indonesia, Susah Cari Kerja Hingga Banting Setir demi Bertahan Hidup

23 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.