Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pakar UGM Jelaskan, Mengapa Hewan Mati Tidak Boleh Disembelih

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
8 Juli 2023
A A
Pakar UGM Jelaskan, Mengapa Hewan Mati Tidak Boleh Disembelih

Para pakar peternakan UGM menyampaikan tentang antraks di kampus setempat, Jumat (07/07/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Pemerintah sebaiknya beli tanah bekas penguburan hewan

Warga biasanya melakukan tradisi mbrandu dengan menjual paket daging dengan murah untuk membantu warga yang tidak mampu. Warga kemudian mengumpulkan uang tersebut untuk yang tidak mampu. Namun, mereka tidak menyadari bahwa menyembelih hewan ternak mati yang biasanya mengalami sakit, bisa berbahaya.

Karenanya pemahaman, kesadaran, serta upaya bersama dalam penanganan antraks sangat penting agar tidak lagi menimbulkan korban. Warga harus menghentikan kebiasaan memotong dan membagi-bagikan daging hewan yang mati karena sakit.

Tradisi masyarakat membeli ternak mati milik tetangga sebagai bentuk gotong royong untuk meringankan beban itu justru memunculkan masalah baru karena hewan yang mati kemungkinan besar terpapar penyakit. Apalagi dalam Islam, memakan bangkai ternak haram hukumnya. 

“Boleh lah membantu gotong royong. Tapi tolong dagingnya jangan dimakan, dagingnya dimusnahkan,” tandasnya.

Nanung menambahkan, untuk mengantisipasi penyebaran antraks, pemerintah harapannya mau membeli tanah bekas penguburan hewan yang positif terinfeksi penyakit antraks. Hal itu penting karena dari hasil studi dan pembuktian terkini di Afrika Selatan, spora bakteri Bacillus anthracis penyebab penyakit antraks pada hewan ternak maupun manusia dapat bertahan hingga 250 tahun.

“Spora antraks juga awet, tidak ada pilihan. Pemerintah mungkin harus membeli untung tanah itu, kemudian di pagar tinggi, ada pengumuman yang jelas,”  ungkapnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Tradisi Brandu dalam Pusaran Wabah Antraks di Gunungkidul

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Prev12

Terakhir diperbarui pada 8 Juli 2023 oleh

Tags: antrakshewanhewan matiternak
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

antraks di indonesia mojok.co
Kesehatan

Sejarah Antraks di Indonesia yang Menjadi Penyakit Endemik Ternak di 13 Provinsi

10 Juli 2023
Menjangkiti 87 Warga Gunung Kidul, 12 Ternak Mati Akibat Antraks. MOJOK.CO
Kesehatan

Menjangkiti 87 Warga Gunungkidul, 12 Ternak Mati Akibat Antraks

6 Juli 2023
Ada antraks di Jogja MOJOK.CO
Esai

Mending Jangan Ke Jogja: Ada Klitih, Macet, Sekarang Antraks

6 Juli 2023
tradisi brandu dan antraks mojok.co
Kesehatan

Tradisi Brandu dalam Pusaran Wabah Antraks di Gunungkidul

6 Juli 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur Mojok.co

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur

17 Desember 2025
Gagal dan tertipu kerja di Jakarta Barat, malah hidup bahagia saat pulang ke desa meski ijazah S1 tak laku dan uang tak seberapa MOJOK.CO

Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia

19 Desember 2025
bapakmu kiper.MOJOK.CO

Fedi Nuril Jadi Mantan “Raja Tarkam” dan Tukang Judi Bola di Film Bapakmu Kiper

17 Desember 2025
Peringatan Hari Monyet Ekor Panjang Sedunia di Jogja. MOJOK.CO

Pilu di Balik Atraksi Topeng Monyet Ekor Panjang, Hari-hari Diburu, Disiksa, hingga Terancam Punah

15 Desember 2025
Kegigihan bocah 11 tahun dalam kejuaraan panahan di Kudus MOJOK.CO

Kedewasaan Bocah 11 Tahun di Arena Panahan Kudus, Pelajaran di Balik Cedera dan Senar Busur Putus

16 Desember 2025
Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat "Suami" bahkan "Nyawa" Mojok.co

Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat “Suami” bahkan “Nyawa”

19 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.