Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Menaker Pastikan Upah Naik Lebih Tinggi Tahun Depan, Seberapa Besar?

Kenia Intan oleh Kenia Intan
10 November 2022
A A
Menaker pastikan upah naik lebih tinggi tahun depan atau ump 2023 lebih tinggi Mojok.co

Ilustrasi upah (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2022. Peningkatannya akan menyesuaikan berbagai variabel, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kenaikan upah tahun depan memang dipastikan lebih tinggi daripada tahun ini, akan tetapi Ida belum mengungkap angka pastinya. Saat ini pihaknya masih melakukan finalisasi aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

“Kalau dilihat dari data BPS, maka relatif akan ada kenaikan dibanding UMP 2022. Jadi kalau lihat data itu, kita bisa lihat akan ada kenaikan upah minimum,” kata Ida di Gedung DPR RI, Selasa (7/11/2022), seperti dilansir dari Kumparan.

Angka pasti kenaikan UMP 2023 baru akan akan diumumkan pada 21 November 2022 untuk diterapkan mulai 1 Januari 2023. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2022.

Sebagai pengingat, kenaikan UMP 2022 tidak begitu tinggi, rata-rata 1,09%. Peningkatan yang tidak signifikan itu dipengaruhi minimnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Tarik-menarik kepentingan

UMP 2023 memang dipastikan meningkat dibanding tahun ini, akan tetapi kenaikannya diproyeksi tidak mencapai dua digit seperti yang dituntut oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Asal tahu saja, Presiden KSPI, Said Iqbal, sebelumnya sempat mengajukan kenaikan upah hingga 13% dengan alasan inflasi tinggi karena melonjaknya harga BBM.

Merespon tuntutan KSPI, Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, angka yang diminta KSPI terlalu tinggi dan menyulitkan dunia usaha. 

“Kalau kita asumsikan inflasi tumbuh 4%, maka sebenarnya paling rasional untuk menaikkan upah di tahun 2023 nanti adalah di kisaran 8% sampai 9%,” kata Ajib seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (10/11/2022). Selain mempertimbangkan inflasi, perhitungan tersebut juga mengacu pada proyeksi pertumbuhan ekonomi akhir tahun 2023.

Sementara Ida memastikan, penentuan upah yang nanti akan diumumkan sudah mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan. Beleid turunan Omnibus Law itu juga digunakan untuk menentukan UMP 2022.

Ida pun menekankan, pihaknya telah menerima data-data BPS yang akan diolah dan diserahkan kepada gubernur sebagai dasar penentuan upah. Ia juga sudah berkoordinasi dan mendengar aspirasi berbagai pihak seperti Dewan Pengupahan Daerah, pengusaha, dan buruh.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Akhirnya! Waroeng SS Cabut Kebijakan Pemotongan Gaji

Terakhir diperbarui pada 10 November 2022 oleh

Tags: kenaikan upahUmpUMP 2023
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

ump diy.MOJOK.CO
Ragam

Working Poor dalam Bayang-Bayang UMP DIY 2026 dan Biaya Hidup yang Semakin Tinggi

28 November 2025
umk 2023 mojok.co
Ekonomi

Tok, Pemda DIY Pastikan UMK 2023 Naik

7 Desember 2022
ump mojok.co
Ekonomi

Mengenal Apa Itu Upah Minimum yang Diperdebatkan Tiap Akhir Tahun

3 Desember 2022
Esai

Yang Bisa Sultan HB X Tegur dari Kebijakan Gubernur DIY soal UMP Jogja yang ‘Humble’

7 November 2020
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.