Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Memori

Zaman Majapahit Pelaku Kekerasan Seksual Dijuluki Babi, Disiksa, dan Dihukum Mati

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
13 Oktober 2023
A A
Pada Zaman Majapahit Pelaku Kekerasan Seksual Dijuluki 'Babi', Disiksa dan Dihukum Mati MOJOK.CO

Ilustrasi Pada Zaman Majapahit Pelaku Kekerasan Seksual Dijuluki 'Babi', Disiksa dan Dihukum Mati. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pada zaman Kerajaan Majapahit, tak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Jangankan mendapat pembelaan, mereka malah punya sebutan “babi”. Sanksinya bisa berupa denda, siksaan, bahkan hukuman mati.

Kerajaan Majapahit memang terkenal ketat dalam mengatur masyarakatnya. Jauh sebelum adanya KUHP yang mulai berlaku di masa kolonial Hindia Belanda, konsep hukum serupa sudah ada pada era Kerajaan Majapahit. 

Kejayaan Majapahit juga diikuti oleh terbitnya peraturan terkait hukum pidana yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat saat itu. Aturan ini bernama Kutaramanawadharmasastra atau yang juga disebut sebagai Kitab Perundang-undangan Agama.

Dalam kitab perundang-undangan tersebut, secara spesifik juga mengatur soal kekerasan seksual. Antara lain terkait jenis-jenis kekerasan seksual, hingga sanksi yang mereka berikan.

Aturan soal kekerasan seksual di Kerajaan Majapahit

Titi Surti Nastiti dalam bukunya, Perempuan Jawa: Kedudukan dan Peranannya dalam Masyarakat Abad VIII-XV (2016), menjelaskan bahwa Kerajaan Majapahit memang sangat tegas dalam menerapkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Para pelaku ini, mereka sebut sebagai “Strisanggrahana”.

Jenis hukuman bagi para pelaku pun amat beragam, mulai dari denda, potong tangan, hingga hukuman mati. Berbagai macam hukuman ini termaktub dalam Kitab Perundangan-undangan Agama, UU Kerajaan Majapahit yang terdiri dari 19 Bab dan 275 pasal.

Dalam satu bab di kitab tersebut, terdapat istilah “paradara” yang punya makna “istri orang lain” atau “main serong”. Di Kitab Perundang-undangan Agama, pembahasan aturan soal paradara ada dalam 17 pasal.

Ketujuh belas pasal inilah yang mengatur jenis hukuman dan denda yang kepada laki-laki yang mengganggu perempuan. 

Paradara juga mengatur ketentuan hukuman bagi pemerkosa istri orang lain yang dendanya disesuaikan dengan kedudukan sang perempuan dalam sistem kasta kerajaan. 

Misalnya, jika korban berkasta tinggi, yang kategorinya sebagai perempuan utama, jumlah dendanya 2 laksa (1 laksa = 10 ribu keping koin). Jika berasal dari kasta menengah, dendanya selaksa atau 1 laksa. Jika istrinya berkasta rendah, dendanya lima tali (1 tali = 1.000 keping koin).

Dalam hal ini penentu jumlah denda memang raja yang berkuasa, dan penerima denda menjadi hak sang suami. 

Sementara jika terjadi pemerkosaan dan tertangkap basah oleh sang suami, maka suami bisa boleh membunuh sang pemerkosa.

Suami boleh bunuh pemerkosa istrinya

Itu tadi merupakan hukuman yang berhubungan dengan denda uang. Dalam bukunya, Nastiti juga menjelaskan ada sanksi lain yang pelaku kekerasan seksual dapatkan di zaman Majapahit.

Jika sang suami tidak menghendaki denda uang, misalnya, ia halal memotong tangan pelaku dan mengusirnya dari desa. Ia bisa memberi tanda kepada pelaku berupa cap dari besi panas atau yang lainnya, sebagai tanda kalau orang itu pernah memperkosa.

Iklan

Kalau zaman sekarang, semacam cancel culture kali, ya.

Sementara jika yang diperkosa belum menikah, kemudian ia dirayu, diajak lari, atau ke tempat sepi (semacam dimanipulasi atau love bombing kalau hari ini), laki-laki ini bakal dapat julukan “babi”. Raja akan menghukum mati sang pelaku kalau ada saksi dari pemerkosaan itu.

Kerajaan Majapahit sudah mengatur pelecehan sejenis catcalling

Selain jenis hukuman tadi, raja Majaphit juga bisa memberikan sanksi unik. Seorang laki-laki yang menegur perempuan lain yang bukan istrinya dianggap melakukan pelecehan dengan denda dua laksa. 

Jenis pelecehan ini mirip-mirip siul-siul sembarangan atau catcalling pada hari ini kali ya.

Lebih jauh, seorang laki-laki juga tidak boleh berbicara empat mata dengan perempuan lain di tempat sepi. Sebab, kata Nastiti, pihak kerajaan khawatir keduanya susah mengendalikan nafsu birahinya.

Bahkan aturan ini juga mengikat pendeta. Jika pendeta tak bisa mematuhinya, status kependetaannya terancam hilang. 

Perbuatan cabul alias strisanggrahana tak sampai pada pelaku saja lho. Orang lain yang membantu, menghasut, atau memfasilitasi perbuatan tersebut pun juga bakal kena sanksi.

Semisal, orang yang menyuruh si laki-laki untuk meniduri atau memperkosa istri orang lain akan kena denda dua laksa. Ia bisa saja kena vonis hukuman mati, yang hanya bisa lolos kalau membayar empat laksa.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Artefak Era Majapahit Ditemukan di Pleret, Kemungkinan Milik Bangsawan

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 13 Oktober 2023 oleh

Tags: kekerasan seksualmajapahit
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Kesulitan korban kekerasan seksual dalam berbicara
Ragam

Korban Kekerasan Seksual Sering Jatuh Ditimpa Tangga: Sulit Bicara, Bukan Dipahami, tapi Malah Dihakimi

11 Februari 2026
Dosen UNIMA diduga lakukan kekerasan seksual ke mahasiswi FIPP hingga trauma dan bunuh diri MOJOK.CO
Aktual

Trauma Serius Mahasiswi UNIMA akibat Ulah Menjijikkan Oknum Dosen, Tertekan hingga Gantung Diri

2 Januari 2026
Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Eko Jinawi: Menelisik Fenomena Santet dari Sebelum Majapahit Sampai Sekarang
Video

Eko Jinawi: Menelisik Fenomena Santet dari Sebelum Majapahit Sampai Sekarang

18 Desember 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Makan bersama sia-sia: niat kumpul keluarga, tapi bikin ortu kesepian karena anak-anak sibuk main hp sampai tak nyahut saat diajak bicara MOJOK.CO

Kumpul Keluarga Justru bikin Ortu Makin Kesepian dan Terabaikan, Anak Sibuk sama HP dan Tak Saling Bicara

25 Februari 2026
Lagu religi "Tuhan Itu Ada" jadi ajang promosi Klaten lewat musik MOJOK.CO

Adhit & Carlo Jikustik Gandeng Klaten Project Rilis Lagu Religi “Tuhan itu Ada”

25 Februari 2026
Ramai, 'Cukup Aku Saja yang WNI': Saya Justru Bangga Melepas Status Warga Negara Austria Demi Paspor Indonesia MOJOK.CO

Ramai, ‘Cukup Aku Saja yang WNI’: Saya Justru Bangga Melepas Status Warga Negara Austria Demi Paspor Indonesia

20 Februari 2026
Muhammadiyah selamatkan saya dari tabiat buruk orang NU. MOJOK.CO

Saya Bukan Muhammadiyah atau NU, tapi Pilih Tinggal di Lingkungan Ormas Bercorak Biru agar Terhindar dari Tetangga Toxic

25 Februari 2026
Innova Reborn Terlahir Jadi Mobilnya Orang Bodoh dan Pemalas (Wikimedia Commons)

Innova Reborn Bikin Orang Lupa Diri karena Ia Mobilnya Orang Bodoh dan Pemalas

25 Februari 2026
Jangan Remehkan Supra X 125, Usianya Boleh 16 Tahun, tapi Masih Kuat Diajak Mudik Bali-Semarang Mojok.co

Jangan Remehkan Supra X 125 Lawas, Usianya Boleh 16 Tahun, tapi Masih Kuat Diajak Mudik Bali-Semarang

25 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.