Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Memori

Zaman Majapahit Pelaku Kekerasan Seksual Dijuluki Babi, Disiksa, dan Dihukum Mati

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
13 Oktober 2023
A A
Pada Zaman Majapahit Pelaku Kekerasan Seksual Dijuluki 'Babi', Disiksa dan Dihukum Mati MOJOK.CO

Ilustrasi Pada Zaman Majapahit Pelaku Kekerasan Seksual Dijuluki 'Babi', Disiksa dan Dihukum Mati. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pada zaman Kerajaan Majapahit, tak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Jangankan mendapat pembelaan, mereka malah punya sebutan “babi”. Sanksinya bisa berupa denda, siksaan, bahkan hukuman mati.

Kerajaan Majapahit memang terkenal ketat dalam mengatur masyarakatnya. Jauh sebelum adanya KUHP yang mulai berlaku di masa kolonial Hindia Belanda, konsep hukum serupa sudah ada pada era Kerajaan Majapahit. 

Kejayaan Majapahit juga diikuti oleh terbitnya peraturan terkait hukum pidana yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat saat itu. Aturan ini bernama Kutaramanawadharmasastra atau yang juga disebut sebagai Kitab Perundang-undangan Agama.

Dalam kitab perundang-undangan tersebut, secara spesifik juga mengatur soal kekerasan seksual. Antara lain terkait jenis-jenis kekerasan seksual, hingga sanksi yang mereka berikan.

Aturan soal kekerasan seksual di Kerajaan Majapahit

Titi Surti Nastiti dalam bukunya, Perempuan Jawa: Kedudukan dan Peranannya dalam Masyarakat Abad VIII-XV (2016), menjelaskan bahwa Kerajaan Majapahit memang sangat tegas dalam menerapkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Para pelaku ini, mereka sebut sebagai “Strisanggrahana”.

Jenis hukuman bagi para pelaku pun amat beragam, mulai dari denda, potong tangan, hingga hukuman mati. Berbagai macam hukuman ini termaktub dalam Kitab Perundangan-undangan Agama, UU Kerajaan Majapahit yang terdiri dari 19 Bab dan 275 pasal.

Dalam satu bab di kitab tersebut, terdapat istilah “paradara” yang punya makna “istri orang lain” atau “main serong”. Di Kitab Perundang-undangan Agama, pembahasan aturan soal paradara ada dalam 17 pasal.

Ketujuh belas pasal inilah yang mengatur jenis hukuman dan denda yang kepada laki-laki yang mengganggu perempuan. 

Paradara juga mengatur ketentuan hukuman bagi pemerkosa istri orang lain yang dendanya disesuaikan dengan kedudukan sang perempuan dalam sistem kasta kerajaan. 

Misalnya, jika korban berkasta tinggi, yang kategorinya sebagai perempuan utama, jumlah dendanya 2 laksa (1 laksa = 10 ribu keping koin). Jika berasal dari kasta menengah, dendanya selaksa atau 1 laksa. Jika istrinya berkasta rendah, dendanya lima tali (1 tali = 1.000 keping koin).

Dalam hal ini penentu jumlah denda memang raja yang berkuasa, dan penerima denda menjadi hak sang suami. 

Sementara jika terjadi pemerkosaan dan tertangkap basah oleh sang suami, maka suami bisa boleh membunuh sang pemerkosa.

Suami boleh bunuh pemerkosa istrinya

Itu tadi merupakan hukuman yang berhubungan dengan denda uang. Dalam bukunya, Nastiti juga menjelaskan ada sanksi lain yang pelaku kekerasan seksual dapatkan di zaman Majapahit.

Jika sang suami tidak menghendaki denda uang, misalnya, ia halal memotong tangan pelaku dan mengusirnya dari desa. Ia bisa memberi tanda kepada pelaku berupa cap dari besi panas atau yang lainnya, sebagai tanda kalau orang itu pernah memperkosa.

Iklan

Kalau zaman sekarang, semacam cancel culture kali, ya.

Sementara jika yang diperkosa belum menikah, kemudian ia dirayu, diajak lari, atau ke tempat sepi (semacam dimanipulasi atau love bombing kalau hari ini), laki-laki ini bakal dapat julukan “babi”. Raja akan menghukum mati sang pelaku kalau ada saksi dari pemerkosaan itu.

Kerajaan Majapahit sudah mengatur pelecehan sejenis catcalling

Selain jenis hukuman tadi, raja Majaphit juga bisa memberikan sanksi unik. Seorang laki-laki yang menegur perempuan lain yang bukan istrinya dianggap melakukan pelecehan dengan denda dua laksa. 

Jenis pelecehan ini mirip-mirip siul-siul sembarangan atau catcalling pada hari ini kali ya.

Lebih jauh, seorang laki-laki juga tidak boleh berbicara empat mata dengan perempuan lain di tempat sepi. Sebab, kata Nastiti, pihak kerajaan khawatir keduanya susah mengendalikan nafsu birahinya.

Bahkan aturan ini juga mengikat pendeta. Jika pendeta tak bisa mematuhinya, status kependetaannya terancam hilang. 

Perbuatan cabul alias strisanggrahana tak sampai pada pelaku saja lho. Orang lain yang membantu, menghasut, atau memfasilitasi perbuatan tersebut pun juga bakal kena sanksi.

Semisal, orang yang menyuruh si laki-laki untuk meniduri atau memperkosa istri orang lain akan kena denda dua laksa. Ia bisa saja kena vonis hukuman mati, yang hanya bisa lolos kalau membayar empat laksa.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Artefak Era Majapahit Ditemukan di Pleret, Kemungkinan Milik Bangsawan

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 13 Oktober 2023 oleh

Tags: kekerasan seksualmajapahit
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Dosen UNIMA diduga lakukan kekerasan seksual ke mahasiswi FIPP hingga trauma dan bunuh diri MOJOK.CO
Aktual

Trauma Serius Mahasiswi UNIMA akibat Ulah Menjijikkan Oknum Dosen, Tertekan hingga Gantung Diri

2 Januari 2026
Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Eko Jinawi: Menelisik Fenomena Santet dari Sebelum Majapahit Sampai Sekarang
Video

Eko Jinawi: Menelisik Fenomena Santet dari Sebelum Majapahit Sampai Sekarang

18 Desember 2024
Soal Kekerasan Seksual di ISI Jogja.MOJOK.CC
Mendalam

Dugaan Dosen Cabul Berkeliaran di ISI Yogyakarta, Bertahun-tahun Lecehkan Para Mahasiswi hingga Trauma  

24 Agustus 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

“Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah”: KDRT Tidak Selalu Datang dari Kekerasan, tapi Juga Lewat Ketidakpedulian .MOJOK.CO

“Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah”: KDRT Tidak Selalu Datang dari Kekerasan, tapi Juga Lewat Ketidakpedulian 

11 Januari 2026
Keluar dari organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek) PMII, dicap pengkhianat tapi lebih sukses MOJOK.CO

Nekat Keluar PMII karena Tak Produktif: Dicap Pengkhianat-Nyaris Dihajar, Tapi Bersyukur Kini “Sukses” dan Tak Jadi Gelandangan Politik

13 Januari 2026
Motor Honda Vario 150 2026, motor tahan banting MOJOK.CO

Honda Vario 150 2016 Motor Tahan Banting: Beli Ngasal tapi Tak Menyesal, Tetap Gahar usai 10 Tahun Lebih Saya Hajar di Jalanan sampai Tak Tega Menjual

15 Januari 2026
Ilustrasi naik bus, bus sumber alam.MOJOK.CO

Sumber Alam, Bus Sederhana Andalan “Orang Biasa” di Jalur Selatan yang Tak Mengejar Kecepatan, melainkan Kenangan

13 Januari 2026
Kos horor di Jogja.MOJOK.CO

5 Tahun Tinggal di Kos-kosan Horor Jogja: Gajiku Lebih “Satanis” dari Tempat Tinggalku

12 Januari 2026
Film Semi Jepang Bantu Mahasiswa Culun Lulus dan Kerja di LN (Unsplash)

Berkat Film Semi Jepang, Mahasiswa Culun nan Pemalas Bisa Lulus Kuliah dan Nggak Jadi Beban Keluarga

14 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.