MOJOK.CO – Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) bagi rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Lantas, berapa harga rokok setelah kenaikan ini?
Kebijakan kenaikan cukai rokok diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022) kemarin.
Ia mengatakan, bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai golongannya.
“Rata-rata 10%,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari keterangannya di laman resmi BPMI Sekretariat Presiden, Jumat (4/11/2022).
“Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%,”
Lebih lanjut, menurut Menkeu, Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT. Namun, Presiden juga meminta agar rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) juga dinaikan.
Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan,” sambungnya.
Lalu, bagaimana cara menghitung harga rokok setelah kenaikan cukai?
Rumus menghitung harga rokok pasca-kenaikan cukai
Sebelum mulai menghitung, hal pertama yang harus diketahui adalah komponen apa saja yang masuk ke rumus harga jual rokok. Secara umum, ada tiga komponen, yakni Harga Jual Eceran (HJE), Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Setelah menentukan komponen, langkah berikutnya adalah mulai menghitung untuk masing-masing komponen, dimulai dari HJE. Besaran HJE sendiri telah ditentukan oleh pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Menurut PMK tersebut, besaran HJE harus disesuaikan dengan tarif cukai hasil tembakau yang ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif cukai hasil tembakau sendiri didasarkan pada tiga hal, yakni (1) jenis hasil tembakau, (2) golongan pengusaha, (3) dan batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram.
Mari mencoba menghitung, dengan menggunakan rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) golongan 1. Ambil contoh, rokok Djarum Super isi 16, yang masuk dalam golongan ini. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2022, HJE terendah SKM golongan 1 adalah Rp1.905, dengan tarif cukai Rp985.
Pertama, menghitung cukai rokok untuk SKM golongan 1. Tarif cukai per batang SKM golongan 1 adalah Rp985. Dengan demikian, karena dalam sebungkus rokok ini berisi 16 batang, harga yang dipatok adalah Rp985 x 16 = Rp15.760.
Kedua, menghitung PDRD. Jika mengacu pada undang-undang cukai, pungutan PDRD pada sebatang rokok sebesar 10% dari tarif cukai yang dikenakan. Jadi, 10% dari Rp985 (pungutan cukai SKM golongan 1) adalah Rp98,5 Maka, besaran pungutan PDRD dalam sebungkus rokok Djarum Super isi 16 adalah Rp98,5 x 16 = Rp1.576.
Ketiga, menghitung besaran PPN. Untuk tahun 2022, tarif PPN rokok sebesar 9,9% (diambil dari HJE). Mengingat pada tahun 2022 HJE terendah dari SKM golongan 1 adalah Rp1.905, maka untuk tarif PPN-nya berarti 9,9% x Rp1.905 = 188,5. Dalam sebungkus rokok Djarum Super isi 16, besaran PPN ditemukan Rp188,5 x 16 = Rp3.016.
Akhirnya, setelah tiga komponen (Cukai, PDRD, PPN) sudah diketahui besarannya, langkah berikutnya adalah menghitung tarif totalnya.
- Untuk sebatang rokok Djarum Super: Cukai + PDRD + PPN (985 + 98,5 + 188,5) hasilnya Rp1.272
- Untuk sebungkus rokok Djarum Super isi 16: Cukai + PDRD + PPN (Rp15.760 + Rp1.576 + Rp3.016) hasilnya adalah Rp20.352.
Dengan demikian, Rp20.352 merupakan nominal yang diterima pemerintah untuk setiap bungkus rokok Djarum Super isi 16. Lantas, berapa untuk harga di pasaran?
Caranya, tinggal masukan HJE terendah dari SKM golongan 1, yakni Rp1.905 dikalikan 16 batang. Hasilnya Rp30.480. Ini adalah harga rata-rata yang akan dijumpai di pasaran.
Maka, dari perhitungan ini, pemerintah mengambil pemasukan sebesar 66,7% untuk setiap bungkus rokok Djarum Super isi 16.
Daftar harga rokok pasca-kenaikan cukai
Dengan kenaikan cukai rokok sebesar 10%, Mojok mencoba memperkirakan besaran kenaikan harga rokok dari sejumlah merek yang sering dikonsumsi masyarakat. Berikut hasil ini perhitungannya:
- Djarum Super 16: dari Rp21.000-Rp25.000 ke Rp23.000-Rp.31.000
- Sampoerna Mild 16: Rp24.500-Rp27.000 ke Rp27.000 – Rp29.500
- Gudang Garam Filter 16: Rp25.000-Rp 28.500 ke Rp 27.500-Rp 31.500
- Marlboro Merah: Rp 30.000-Rp 35.500 ke Rp33.000-Rp 39.000
- Marlboro Filter Black: Rp20.000-Rp 28.000 ke Rp22.000-Rp 30.000
- Marlboro Menthol: Rp25.000-Rp 28.000 ke Rp27.500-Rp30.800
- Dji Sam Soe Kretek 16: Rp22.000-Rp 25.500 ke Rp24.000 – Rp28.000
- Sampoerna Kretek: Rp14.000-Rp 16.500 ke Rp15.500-Rp 18.000
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi