Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Mahkamah Agung (MA) Secara Resmi Memutuskan Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Nyaleg

Redaksi oleh Redaksi
15 September 2018
A A
napi korupsi
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Indonesia memang paling piawai dalam urusan mengaduk-aduk perasaan dan membolak-balikkan kebahagiaan segenap rakyatnya.

Belum lama setelah rakyat mendapatkan kebahagiaan sederhana karena muncul aturan mantan koruptor tidak boleh nyalog, kini, rakyat harus kecewa karena akhirnya nyaleg diperbolehkan kembali untuk nyaleg.

Iklan

Adalah Mahkamah Agung (MA), yang secara resmi menyatakan bahwa mantan napi korupsi diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan legislatif.

Aturan tentang tidak diperbolehkannya mantan napi korupsi untuk ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota ini awalnya diusulkan oleh KPU pada awal bulan Juli 2018 lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Aturan ini diharapkan bisa menghalau dan menyadarkan diri banyak mantan koruptor yang sejak lama sudah ngebet pengin nyaleg. Wong ya sudah sadar kalau dirinya mantan napi korupsi, masih saja ngotot daftar caleg.

Dan sudah bisa ditebak, tentu saja muncul banyak pro-kontra terkait dengan aturan tersebut. Walaupun didukung oleh beberapa tokoh dan lembaga, namun aturan ini nyatanya ditentang oleh sejumlah fraksi di DPR.

PKPU tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Agung oleh beberapa mantan napi korupsi seperti Wa Ode Nurhayati dan M Taufik. Mereka beralasan bahwa PKPU tersebut membatasi hak politik seseorang.

Waktu berlalu, dan gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi untuk nyaleg itu akhirnya dikabulkan oleh MA.

Permohonan gugatan tersebut dikabulkan pada 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.

Sejak dikabulkannya permohonan gugatan PPKU tersebut, maka secara resmi, mantan napi korupsi diperbolehkan lagi untuk mengikuti pemilihan legislatif.

Yah, sebagai rakyat yang tak bisa apa-apa, mari kita pasrah saja. Mari mengumpat sekasar-kasarnya.

Kalau sudah puas mengumpat, mari berdoa bersama-sama: Ya Allah, lindungilah kami. Lindungilah negara ini. Kalahkanlah dengan telak mereka para caleg yang mantan napi korupsi, kalau perlu jangan dikasih suara sama sekali. Biar kapok dan periode depan tidak nyaleg lagi.

Aamiin…

Iklan

napi korupsi

Terakhir diperbarui pada 15 September 2018 oleh

Tags: Koruptormantan koruptornapi korupsiPKPU
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO
Kabar

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

2 Januari 2025
Mirip Sukolilo Pati, Kampung Muharto Malang Dicap Sebagai "Sarang Preman": Warganya Di-blacklist Leasing Saking Banyak Kredit Macet.MOJOK.CO
Ragam

Menjadi Anak Maling Itu Penuh Penderitaan, Mending Sekalian Jadi Anak Koruptor

6 Maret 2024
Mantan Koruptor Banyak yang Maju Caleg Pemilu 2024 MOJOK.CO
Kotak Suara

Permohonan ICW Sudah Terkabul, tapi Puluhan Mantan Koruptor Masih Bisa Nyaleg

14 Oktober 2023
Pengakuan Anak Koruptor: Dunia Politik Itu Keras dan Culas. MOJOK.CO
Sosok

Pengakuan Anak Koruptor: Dunia Politik Itu Keras dan Culas

14 Agustus 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Warga makin malas bayar pajak bukan berarti membangkang, tapi karena ulah pemerintah sendiri MOJOK.CO

Makin Malas Bayar Pajak Bukan Semata Membangkang tapi Akumulasi Kekecewaan, Pemerintah Bisanya Nagih Doang

10 Juli 2026
Setiabudi Jakarta Selatan, Work Life Balance.MOJOK.CO

Kawasan Setiabudi Strategis buat Ngekos, tapi Menyimpan Masalah yang Menyiksa Perantau Gen Z Jakarta

7 Juli 2026
Yang Melelahkan bagi Disabilitas Tak Tampak Bukan Penyakitnya, tetapi Harus Terus Membuktikan Diri Sakit MOJOK.CO

Yang Melelahkan bagi Disabilitas Tak Tampak Bukan Penyakitnya, tetapi Harus Terus Membuktikan Diri Sakit

13 Juli 2026
Jumirah dan suami merupakan pemulung di TPA Troketon, Klaten. MOJOK.CO

“Nrimo ing Pandum” ala Ibu Jumirah: Berteman dengan Belatung dan Diabetes di Tengah 150 Ton Sampah Residu Warga Klaten

12 Juli 2026
Caruban—sebagai ibu kota dari Madiun—barangkali terkesan tidak bagus-bagus amat. Tapi bikin jatuh hati lewat hal-hal sederhana MOJOK.CO

Caruban Madiun Memang Tidak Bagus-bagus Amat, Tapi bikin Jatuh Hati Lewat Hal-hal Sederhana

13 Juli 2026
manfaat program WiFi gratis bagi pedagang sekaligus warga Klaten. MOJOK.CO

Memanfaatkan WiFi Gratis di Sejumlah Titik Klaten: Meski Harus Berebut, Tetap Jadi Solusi Alternatif saat Paket Data Habis

10 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.