Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Luas Tanah Kas Desa di DIY, Sultan Ground yang Banyak Disalahgunakan Mafia Tanah

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
6 Mei 2023
A A
Luas Tanah Kas Desa di DIY, Sultan Ground yang Banyak Disalahgunakan Mafia Tanah. MOJOK.CO

Ilustrasi Luas Tanah Kas Desa di DIY, Sultan Ground yang Banyak Disalahgunakan Mafia Tanah. MOJOK.Co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Tanah kas desa di DIY menjadi sorotan setelah banyaknya kasus penyalahguaan izin. Lahan ini seharusnya tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.

Namun, realita di lapangan, banyak pihak penyewa yang memanfaatkannya untuk membangun perumahan. Sri Sultan HB X telah menyatakan sikap tegas untuk memproses hukum pihak yang memanfaatkan lahan yang termasuk bagian Sultan Ground (SG) ini.

“Rata-rata tanah kas desa itu yang dimainkan, sekarang tidak ada ampun lagi, ya kami tutup. Kalau pelanggarannya jelas merugikan, ya kita lapor kejaksaan. Itu dari Gubernur. Saya minta kraton juga mengajukan gugatan karena tanahnya hilang dengan ada yang menyalahgunakan tanpa izin,” ujar Sultan, Kamis (27/4) lalu.

Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa menyebutkan bahwa penggunaan untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY. Dari segi pemanfaatan, tanah ini juga tidak boleh untuk pendirian rumah tinggal yang diperjualbelikan

Luas tanah kas desa di DIY

Tanah kas desa merupakan bidang-bidang lahan yang menjadi salah satu sumber pendapatan bagi badan usaha milik desa/kalurahan. Persebaran berada di seluruh kabupaten/kota di DIY.

Pihak Keraton Yogyakarta mulai masif melakukan identifikasi pada lahan tersebut sejak 2015 silam. Penelitian bertajuk Defending the Sultan Land: Yogyakarta Control over Land and Aristrocatic Power in Post-Autocratic dari Bayu Dardias menyebut pencatatan tanah kas desa gencar terjadi pasca-terbitnya Undang-Undang Kestimewaan DIY 2012.

Masifnya pencatatan, salah satunya terlihat dari peningkatan dana untuk identifikasi. Pada 2013 bajet identifikasi lahan dari pemerintah DIY sebesar Rp6,3 miliar, bertambah menjadi Rp23 miliar pada 2014.

Tercatat, estimasi luas tanah kas desa pada 2015 mencapai 242.083.800 meter persegi atau 24.208,38 hektare. Presentase lahan ini mencapai 7,60 persen dari keseluruhan luas wilayah DIY.

Tanah kas paling banyak berada di Sleman dengan luas 159.959.518 meter persegi. Belakangan, kasus dugaan mafia tanah yang memanfaatkan tanah kas juga paling banyak terjadi di Sleman. Satpol PP DIY telah menyegel empat titik perumahan yang berada di atas lahan milik Sultan di Sleman sejak Agustus 2022 hingga April 2023.

Tanah yang saat ini banyak pemanfaatannya oleh desa ini telah melewati sejarah panjang. Sejak terbitnya Rijksblad Kasultanan Nomor 16 Tahun 1918  dan Rijksblad Pakualaman Nomor 18 Tahun 1918, semua tanah tanpa bukti kepemilikan menjadi tanah Sultan dan Pakuamanan.

Selepas itu, sempat ada beberapa kali perubahan aturan. Sampai akhirnya UU Keistimewaan DIY 2012 terbit dan memberikan wewenang bagi Keraton dan Pakualaman untuk melakukan sertifikasi terhadap lahan-lahan tersebut. Masyarakat dapat memanfaatkan dengan hak pakai berdasarkan pihak yang berwenang.

Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Nasib Uang Rp500 Juta Pembeli Rumah di Tanah Kas Desa dengan Izin Bermasalah di Condongcatur dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

 

Terakhir diperbarui pada 9 Mei 2023 oleh

Tags: Desamafia tanahsultan groundtanahtanah kas desa
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Lebaran, mudik, s2.MOJOK.CO
Edumojok

Bawa Pulang Gelar S2 Saat Mudik ke Desa Dicap Gagal, Bikin Tetangga “Kicep” Usai Buatkan Orang Tua Rumah

13 Maret 2026
Mudik ke desa pakai motor setelah bertahun-tahun merantau di kota seperti Jakarta jadi simbol perantau gagal MOJOK.CO
Urban

Mudik ke Desa Naik Motor usai Merantau di Kota: Dicap Gagal, Harga Diri Diinjak-injak karena Tak Sesuai Standar Sukses Warga

26 Februari 2026
Omong kosong menua dengan bahagia di desa: menjadi orang tua di desa harus memikul beban berlipat dan bertubi-tubi tanpa henti MOJOK.CO
Catatan

Omong Kosong Menua Tenang di Desa: Menjadi Ortu di Desa Tak Cuma Dituntut Warisan, Harus Pikul Beban Berlipat dan Bertubi-tubi Tanpa Henti

21 Februari 2026
Toxic sibling relationship antar saudara kandung karena rebutan sertifikat tanah. Saudara kandung bisa jadi mafia tanah soal warisan MOJOK.CO
Sehari-hari

Saudara Kandung di Desa Itu Bak Mafia, Justru Jadi Orang Paling Busuk dan Licik demi Sikat Sertifikat Tanah Saudara Sendiri

20 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

merantau, karet tengsin, jakarta. apartemen, kpr MOJOK.CO

Kebahagiaan Semu Gaji 5 Juta di Jakarta: Dianggap “Sultan” di Desa, Padahal Kelaparan dan Menderita di Kota

15 Maret 2026
Honda Scoopy, Motornya Orang FOMO yang Nggak Sadar kalau Motor Ini Pasaran dan Sudah Nggak Istimewa Mojok.co

Honda Scoopy, Motornya Orang FOMO yang Nggak Sadar kalau Motor Ini Terlalu Pasaran dan Sudah Nggak Istimewa

19 Maret 2026
Jadi gembel di perantauan tapi berlagak tajir pas pulang kampung. Siasat pura-pura baik-baik saja agar orang tua tidak kepikiran MOJOK.CO

Jadi Gembel di Perantauan tapi Berlagak Tajir saat Pulang, Bohongi Ortu biar Tak Kepikiran Anaknya Remuk-remukan

21 Maret 2026
penyiraman air keras.MOJOK.CO

Negara Harus Usut Tuntas Dalang Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM, Jangan Langgengkan Impunitas

16 Maret 2026
Grand Hotel De Djokja, Hotel Tertua di Jogja Hidup Kembali MOJOK.CO

Grand Hotel De Djokja, Hotel Tertua di Jogja Hidup Kembali 

17 Maret 2026
Mahasiswa UGM hidup nomaden sambil kuliah di Jogja demi gelar sarjana

Mahasiswa UGM Kena DO dan Tinggal Nomaden karena Kendala Ekonomi, Kini Raih Gelar Sarjana Berkat “Menumpang” di Kos Teman

17 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.