Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Yuk, Kenali Apa Saja Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
20 Januari 2023
A A
hak penyandang disabilitas

Ilustrasi penyandang disabilitas dalam pemilu (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO–Konstitusi telah menjamin hak-hak politik kelompok masyarakat difabel, khususnya dalam pemilu. Hak-hak ini tercantum dalam UUD 1945, UU Penyandang Disabilitas, hingga UU Pemilu.

Pada Pemilu 2019 lalu, isu penyandang disabilitas atau difabel menjadi salah satu topik yang dibicarakan oleh kandidat capres dan cawapres. Khususnya di debat capres-cawapres pertama yang membahas isu HAM.

Pasangan nomor urut 01 Jokowi-Amin, kala itu menyebut penyetaraan hak-hak disabilitas ini salah satunya dengan pemberian bonus bagi penerima medali di ajang Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Sementara pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga, yang tak mau kalah, berjanji bakal membuka kesempatan kerja dan peluang hidup yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga juga beberapa kali memaparkan contoh kisah tentang salah satu penyandang disabilitas yang sukses menciptakan lapangan pekerjaan.

Sebagaimana diketahui, sejak Pemilu 2009 kelompok masyarakat difabel memang telah dimasukkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada Pemilu 2019, jumlah difabel yang berpartisipasi dalam pemilu tercatat sebanyak 1,2 juta di berbagai dapil.

Secara umum, konstitusi telah menjamin hak-hak politik kelompok difabel. Di UUD 1945, ada beberapa pasal yang merujuk ke hak-hak politik para penyandang disabilitas. Antara lain pasal 28 huruf (i) dan pasal 28 huruf (h). Hak-hak ini juga dijamin dalam Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Lebih lanjut, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga menjamin hak-hak ini. Pasal 13 menyebut terkait hak-hak politik mereka, sementara pasal 75 ayat 1 menegaskan terkait kewajiban pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak ini secara efektif dan penuh.

Secara lebih spesifik, keikutsertaan difabel dalam politik elektoral juga termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain menegaskan hak politik penyandang disabilitas, UU tersebut juga menjelaskan bahwa mereka berhak “mendapat ketersediaan akses untuk menyalurkan pilihannya”

Merangkum beberapa rujukan undang-undang tersebut, berikut ini hak-hak penyandang disabilitas dalam pemilu yang wajib untuk diketahui:

#1 Berhak atas pendataan khusus

Agar hak pilih kelompok difabel dapat terpenuhi, KPU dan KPU Daerah wajib melakukan pendataan khusus. Di samping mencatat identitas, pendataan ini juga perlu menyoroti kebutuhan khusus mereka agar penyelenggara Pemilu bisa menyiapkan pelayanan dan fasilitas yang sesuai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

#2 Berhak mendapat sosialisasi pemilu

KPU dan KPUD juga perlu memberikan sosialisasi untuk kelompok difabel sesuai kebutuhan mereka masing-masing. Seperti sosialisasi dengan menyertakan bahasa isyarat tangan bagi tunarungu, tulisan huruf braille bagi kelompok tunanetra, dan berbagai cara lain yang dibutuhkan.

#3 Berhak mendapat TPS yang sesuai

Iklan

KPU dan KPUD perlu membuat TPS khusus, yang memudahkan para penyandang disabilitas dalam proses pemungutan suara. Kriteria TPS yang aksesibel ini telah dijelaskan dalam buku panduan Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terbit pada tahun 2015, yakni meliputi:

  • TPS tidak didirikan di lahan yang berbatu-batu, berbukit, dikelilingi selokan atau parit, ataupun tempat yang ada anak tangganya.
  • Tinggi meja bilik setidaknya 75-100 cm dari lantai dan setidaknya berjarak 1 meter antara meja dengan dinding/pembatas TPS.
  • Tinggi meja kotak suara adalah setidaknya 35 cm dari lantai.
  • Pastikan tidak ada benda-benda yang tergantung di langit-langit yang dapat membuat penyandang tunanetra terbentur.
  • Peralatan TPS harus diatur sedemikian rupa sehingga ada jarak yang cukup bagi pengguna kursi roda untuk bergerak secara leluasa di TPS.

#4 Berhak mendapat surat suara khusus

Selain TPS Khusus, KPU dan KPUD juga wajib mengadakan Surat Suara Khusus. Salah satunya yang memuat huruf braille bagi kelompok penyandang tunanetra.

#5 Berhak mendapat pendampingan

Penyelenggara Pemilu juga perlu menyediakan pendamping untuk membantu penyandang disabilitas, khususnya tunadaksa. Dalam hal ini pendamping perlu mengisi formulir pernyataan C3 yang wajib disediakan setiap TPS.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Partisipasi Politik Terabaikan, Suara Difabel Sering Disalahgunakan

Terakhir diperbarui pada 20 Januari 2023 oleh

Tags: difabeldisabilitasPemilu 2024
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO
Ragam

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
Job fair untuk penyandang disabilitas di Surabaya buka ratusan lowongan kerja, dikawal sampai tanda tangan kontrak MOJOK.CO
Aktual

Menutup Bayangan Nganggur bagi Disabilitas Surabaya: Diberi Pelatihan, Dikawal hingga Tanda Tangan Kontrak Kerja

26 November 2025
diafebl jogja, JDA.MOJOK.CO
Sosok

Sukri Budi Dharma, Memberdayakan Difabel Jogja Melalui Seni di JDA

20 Juli 2025
Ketulusan Guru asal Magelang yang Mengajarkan Santri Tuli Jamhariyah di Sleman. MOJOK.CO
Ragam

Ketulusan Guru asal Magelang yang Mengajarkan Santri Tunarungu Mengaji, Saat Orangtua Sendiri Frustrasi

5 Februari 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
Judi Online, judol.MOJOK.CO

Pengalaman Saya 5 Tahun Kecanduan Judol: Delusi, bahkan Setelah Salat pun Doa Minta Jackpot

2 Desember 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.