Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Pasal Berbahaya dalam RKUHP: Bisa Kriminalisasi Perempuan

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
12 Desember 2022
A A
rkuhp mojok.co

Ilustrasi RKUHP (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah. Kendati demikian, undang-undang ini ramai dikritik, salah satunya karena berpotensi mengkriminalisasi perempuan.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP telah menganalisis masalah-masalah yang ada dalam undang-undang baru ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pasal Living Law di Pasal 2 RKUHP.

Menurut aliansi, pasal tersebut dianggap berbahaya mengingat tidak adanya batasan yang jelas mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, seseorang dapat dipidana jika ia melakukan sesuatu yang tidak disukai oleh orang-orang yang tinggal di lingkungannya.

Alhasil, menurut aliansi, pasal ini bakal membuka ruang persekusi dan main hakim sendiri terhadap siapapun yang dianggap tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di lingkungan. Sekalipun, perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan.

“Keberadaan pasal ini bisa berpotensi memunculkan diskriminasi-diskriminasi baru,” tulis hasil analisis Aliansi Nasional Reformasi KUHP, dikutip Jumat (9/12/2022).

“Dalam konteks diskriminasi terhadap perempuan, misalnya, keberadaan peraturan daerah yang selama ini diskriminatif terhadap perempuan bisa semakin kuat karena adanya dukungan dari pasal ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, aliansi mencatat bahwa berdasarkan data Komnas Perempuan, pada 2018 terdapat 421 Perda diskriminatif terhadap perempuan. Beberapa aturan, misalnya, mengatur soal pelarangan perempuan keluar pada malam hari, atau mengatur cara berpakaian perempuan.

Menurut mereka, kondisi hari ini akan makin mengkhawatirkan karena nantinya Pasal 2 ayat (1) RKUHP dapat menjadi legitimasi munculnya kembali aturan-aturan tingkat lokal yang mendiskriminasi perempuan.

Lebih lanjut, potensi kriminalisasi perempuan juga bakal terjadi akibat Pasal 417 dan 418 RKUHP. Pasal ini menyebut bahwa setiap bentuk hubungan seksual di luar ikatan perkawinan dan hidup bersama sebagai suami istri, dapat dipidanakan.

“Pasal ini bisa menjerat anak karena pasal tersebut tidak membatasi usia pelaku, berarti anak-anak yang berhubungan seksual bisa dipidana atas dasar aduan orang tuanya. Dalam kondisi ini, potensi kawin paksa, utamanya perkawinan anak bisa terjadi, perkawinan bisa dianggap sebagai ‘jalan keluar’,” paparnya.

Sebagai catatan, penelitian Koalisi 18+ (2019) menemukan, terkait dispensasi perkawinan di tiga daerah, menunjukkan bahwa alasan tertinggi (89 persen) permohonan dispensasi perkawinan adalah karena kekhawatiran orang tua mengenai anaknya yang sudah berpacaran. Terdapat asumsi orang tua bahwa anaknya telah melakukan hubungan di luar perkawinan.

“Dengan adanya pasal ini, orang tua akan memiliki ‘amunisi baru’ untuk memaksakan perkawinan pada anak perempuan, menjadikan perkawinan sebagai solusi,” tulis aliansi.

“Padahal banyak laporan telah menyatakan perkawinan anak membawa dampak buruk pada kesehatan fisik dan mental, pendidikan, dan partisipasi kerja,” tegasnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kesenjangan Gender di DIY Terkecil, Tapi Masih Banyak PR Terkait Suara Politik Perempuan

Terakhir diperbarui pada 12 Desember 2022 oleh

Tags: diskriminasi perempuanRKUHPsuara politik perempuan
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Sebanyak orang bakal calon DPD asal DIY lolos verifikasi dari KPU DIY. Dua di antaranya adalah perempuan. MOJOK.CO
Kotak Suara

Dua Perempuan Masuk Daftar Bakal Calon Anggota DPD DIY

21 April 2023
autobiography mojok.co
Podium

Teror Patriarki di Film Autobiography, yang Personal pun Politis

16 Januari 2023
partisipasi politik perempuan indonesia mojok.co
Kotak Suara

Tergolong Rendah, Partisipasi Politik Perempuan Indonesia Peringkat 7 di Asia Tenggara

2 Januari 2023
Perempuan Muda Kudus Penyambung Aspirasi Akar Rumput melalui Konten TikTok.MOJOK.CO
Kilas

Melihat Keterlibatan Perempuan di Parlemen

28 Desember 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.