MOJOK.CO – Dinas Kesehatan Kota Solo melakukan inspeksi mendadak di toko-toko obat. Hal ini dilakukan untuk menghentikan peredaran obat sirup yang telah dilarang oleh Kementerian Kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih, Senin (24/10/2022). Ia telah melakukan inspeksi ke toko obat, apotek hingga klinik untuk menindaklanjuti imbauan dari Kementerian Kesehatan terkait peredaran obat sirup yang menyebabkan gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal.
Adapun obat sirup yang dilarang oleh Kemenkes hingga saat ini diantaranya adalah Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat flu dan batuk), Unibebi Cough Sirup (obat flu dan batuk), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
“Dari 5 jenis obat sirup yang dilarang BPOM, kami menemukan dua jenis,” katanya saat jumpa pers di Balai Kota Solo.
Inspeksi ini sudah dimulai sejak Kamis pekan lalu. Totalnya sudah ada 17.272 kemasan obat. Ada dua jenis obat yang ditemukan, yakni Termorex Sirup dan Unibebi Cough Sirup yang ditemukan di pedagang besar farmasi (PBF) dan apotek.
“Obat ini kemudian kami karantina. Sejauh ini apotek sendiri sudah tidak memajang obat-obatan ini di etalase. Tapi mereka masih menyimpannya. Makanya kami segel supaya bisa ditarik oleh pabriknya,” ucapnya.
Hingga saat ini kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal belum ditemukan di kota Solo. Ada satu kasus yang diterima RSUD dr Moewardi Solo yang kemudian dirujuk ke RS dr Sarjito Yogyakarta.
“Tapi pasien ini bukan berasal dari Solo,” katanya.
Untuk itu ia mengimbau agar masyarakat bisa lebih waspada, khususnya orang tua yang memiliki anak-anak. Sebab gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal ini mayoritas menyerang anak-anak.
“Jika menemukan gejala, harus segera dibawa ke faskes [fasilitas kesehatan] terdekat. Kalau faskesnya tidak memadai harus segera dirujuk. Kalau sudah terlanjur beli dan dikonsumsi juga [obat sirup terlarang] harus lebih waspada terhadap munculnya gejala, segera ke faskes saja,” katanya.
Reporter: Novita Rahmawati
Editor: Purnawan Setyo Adi