MOJOK.CO – Kendaraan dengan pelat RF sering menyita perhatian. Masyarakat mengeluhkan perilaku pengendaranya yang dianggap kurang menyenangkan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sempat menyinggung hal ini.
“Misalkan ya misalkan pelat RF ini ya,” kata Sigit seperti dikutip dari detiknews, Senin (31/10/2022).
Sebagai pengingat, salah satu kasus viral terkait kendaraan pelat RF adalah pengemudi mobil bernomor polisi berakhiran RFH yang memukul seorang pemuda di Tol Dalam Kota, Sabtu (4/6/2022) siang. Belakang diketahui pemuda itu adalah anak anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.
Pemukulan terjadi karena terjadi serempetan mobil antara mobil milik pelaku dan pemuda itu. Mobil bernomor polisi plat B 1146 RFH itu berupaya menyalip mobil korban hingga terserempet. Pelaku dan korban sama-sama turun dari mobil, kemudian pemukulan terjadi.
Siapa yang bisa menggunakan pelat berakhiran RF?
Kendaraan dengan pelat RF tergolong dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Dilansir dari Peraturan Kapolri (Perkap) 3/2012, kemunculan nomor khusus itu untuk mendukung kepentingan pengamanan pejabat tertentu dan/atau pelaksanaan tugas operasional intelijen dan penyidikan/penyelidikan. Nomor polisi khusus ini diberikan pada pejabat seperti TNI, Polri, dan instansi pemerintah yang memiliki golongan eselon I, eselon II, dan eselon III.
Mengutip dari berbagai sumber, ada beberapa jenis plat RF seperti RFS, RFD, RFL, RFU, dan RFP. Perbedaan di belakang huruf RF menandakan instansi tertentu di mana pemilik kendaraan bekerja.
Kendaraan yang dimiliki oleh pejabat TNI biasanya menggunakan nomor polisi RFD, RFL, dan RFU. Perbedaannya, RFD untuk pejabat TNI Angkatan Darat, RFL untuk pejabat TNI Angkatan Laut, dan RFU untuk kendaraan TNI angkatan udara.
Sementara, RFS dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik diperuntukan untuk kendaraan pejabat negara setingkat direktur jenderal di kementerian seperti eselon I. RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara setingkat direktur di kementerian atau eselon II.
Tidak Diutamakan
Kendaraan pelat RF tidak masuk calam daftar kendaraan yang diutamakan di jalan. Berdasar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, ada tujuh kendaraan yang masuk ke dalam prioritas.
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Kendaraan dengan pelat RF baru bisa diutamakan di jalan apabila dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengacu Pasal 135, kendaraan mendapat hak utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi