Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Kendaraan Pelat RF Sering Dikeluhkan, Siapa yang Bisa Menggunakan?

Kenia Intan oleh Kenia Intan
1 November 2022
A A
Kendaraan Pelat RF Sering Dikeluhkan, Siapa yang Bisa Menggunakan? mojok.co

Ilustrasi

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kendaraan dengan pelat RF sering menyita perhatian. Masyarakat mengeluhkan perilaku pengendaranya yang dianggap kurang menyenangkan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sempat menyinggung hal ini.

“Misalkan ya misalkan pelat RF ini ya,” kata Sigit seperti dikutip dari detiknews, Senin (31/10/2022).

Iklan

Sebagai pengingat, salah satu kasus viral terkait kendaraan pelat RF adalah pengemudi mobil bernomor polisi berakhiran RFH yang memukul seorang pemuda di Tol Dalam Kota, Sabtu (4/6/2022) siang. Belakang diketahui pemuda itu adalah anak anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.

Pemukulan terjadi karena terjadi serempetan mobil antara mobil milik pelaku dan pemuda itu. Mobil bernomor polisi plat B 1146 RFH itu berupaya menyalip mobil korban hingga terserempet. Pelaku dan korban sama-sama turun dari mobil, kemudian pemukulan terjadi.

Siapa yang bisa menggunakan pelat berakhiran RF?

Kendaraan dengan pelat RF tergolong dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Dilansir dari Peraturan Kapolri (Perkap) 3/2012, kemunculan nomor khusus itu untuk mendukung kepentingan pengamanan pejabat tertentu dan/atau pelaksanaan tugas operasional intelijen dan penyidikan/penyelidikan. Nomor polisi khusus ini diberikan pada pejabat seperti TNI, Polri, dan instansi pemerintah yang memiliki golongan eselon I, eselon II, dan eselon III.

Mengutip dari berbagai sumber, ada beberapa jenis plat RF seperti RFS, RFD, RFL, RFU, dan RFP. Perbedaan di belakang huruf RF menandakan instansi tertentu di mana pemilik kendaraan bekerja.

Kendaraan yang dimiliki oleh pejabat TNI biasanya menggunakan nomor polisi RFD, RFL, dan RFU. Perbedaannya, RFD untuk pejabat TNI Angkatan Darat, RFL untuk pejabat TNI Angkatan Laut, dan RFU untuk kendaraan TNI angkatan udara.

Sementara, RFS dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik diperuntukan untuk kendaraan pejabat negara setingkat direktur jenderal di kementerian seperti eselon I. RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara setingkat direktur di kementerian atau eselon II.

Tidak Diutamakan

Kendaraan pelat RF tidak masuk calam daftar kendaraan yang diutamakan di jalan. Berdasar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, ada tujuh kendaraan yang masuk ke dalam prioritas.

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f.  Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

Kendaraan dengan pelat RF baru bisa diutamakan di jalan apabila dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengacu Pasal 135, kendaraan mendapat hak utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pameran 7 Mobil Dinas Kepala Negara, Buick yang Dipakai Sukarno Jadi Primadona

Terakhir diperbarui pada 1 November 2022 oleh

Tags: nomor polisinopolpejabatpelat nomorpelat RF
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Polisi Tangkap Pejabat di Gunungkidul, Korupsi Rp470 Juta di RSUD Wonosari. MOJOK.CO
Hukum

Polisi Tangkap Pejabat di Gunungkidul, Korupsi Rp470 Juta di RSUD Wonosari

6 Maret 2023
pejabat diy maen ketoprak mojok.co
Hiburan

Para Pejabat Bermain Ketoprak, Ribuan Warga Padati Titik Nol

5 Desember 2022
penjabat mundur mojok.co
Politik

Deretan Pejabat Indonesia yang Mundur karena Merasa Gagal

7 Oktober 2022
atlet
Pojokan

Wahai Para Pejabat, Berhentilah Mendominasi Poster Ucapan Selamat kepada Para Atlet Juara dengan Tampangmu Sendiri

30 Juli 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kisah pengusahaan binaan program UMiMAX dari Pertamina. MOJOK.CO

Kisah Para Ibu Jual Kopi Keliling usai Suami Kena PHK, Relakan “Cincin Terakhir” agar Anak Bisa Sekolah

26 Juni 2026
Kedai Kopi Dinasty di Surabaya milik alumnus Unesa. MOJOK.CO

Bukan Sekadar Cari Cuan, Alumnus Unesa Ini Sukses Bikin Kedai Kopi Murah Sekaligus Berdayakan Ibu-ibu untuk Jual Kopi Keliling

30 Juni 2026
Liburan bareng keluarga di Candi Prambanan, Yogyakarta. MOJOK.CO

Liburan Sekolah Bareng Keluarga di Candi Prambanan Terasa Beda Sekaligus Lega, Banyak Kegiatan Menarik yang Nggak Bikin Dompet Boncos

1 Juli 2026
Mengapa Calon Mahasiswa PTN Banyak yang Mengundurkan Diri? MOJOK.CO

Mengapa Calon Mahasiswa PTN Banyak yang Mengundurkan Diri?

29 Juni 2026
Naik BYD Menyusuri Jalanan Jakarta Bikin Saya Jadi Kampungan MOJOK.CO

Pengalaman Menahan Rasa Penasaran di Dalam Kabin Mewah BYD demi Tidak Terlihat Kampungan ketika Menyusuri Jalanan Jakarta

30 Juni 2026
Menurut Pakar UGM, Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah putih/KDMP) harus dievaluasi MOJOK.CO

Pelatihan Militer ke Manajer Kopdes Merah Putih Perlu Didesain Ulang, Harus Lebih Relevan dengan Tata Kelola Koperasi agar Tak Ada Korban Lagi

29 Juni 2026

Video Terbaru

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.