Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Keluarga Histeris, Terdakwa Klitih Gedongkuning Dihukum 10 dan 6 Tahun Penjara

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
9 November 2022
A A
terdakwa klitih mojok.co

Ilustrasi klitih. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Hakim memvonis para terdakwa klitih di Gedongkuning dengan hukuman 10 tahun dan 6 tahun penjara. Kuasa hukum dan terdakwa tak terima karena ada dugaan polisi salah tangkap dalam kasus ini. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada Ryan Nanda Saputra (19), terdakwa utama kasus klitih atau kejahatan jalanan Gedongkuning dalam sidang vonis di PN Yogyakarta, Selasa (08/11/2022). Sedangkan empat terdakwa lain, Fernandito Aldrian Saputra (18), dan M. Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (19) dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20) masing-masing dikenakan hukuman 6 tahun penjara.

Sidang vonis kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan pelajar bernama Daffa Adzin Albasith (17) di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, pada 3 April 2022 tersebut digelar dalam dua sesi. Saat hakim membacakan vonis, keluarga terdakwa yang berada di ruang sidang pun histeris dan tidak terima.

Ratusan simpatisan pun sempat merangsek ke dalam ruangan. Mereka tidak terima dengan vonis sidang karena berbagai bukti dikesampingkan majelis hakim.

Hakim Ketua Suparman mengatakan kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kejahatan jalanan dan memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengesampingkan seluruh bukti-bukti juga pembelaan para terdakwa dan kuasa hukumnya. Di antaranya para terdakwa tidak berada di lokasi kejadian hingga kurangnya alat bukti penetapan tersangka.

Adapun hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, mencoreng citra Yogyakarta sebagai kota pariwisata. Selain itu keterangan berbelit-belit selama jalannya persidangan. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.

terdakwa klitih gedongkuning mojok.co
Keluarga terdakwa histeris menangis usai sidang vonis terdakwa klitih Gedongkuning di PN Yogyakarta, Selasa (08/11/2022). (yvesta ayu/mojok.co)

Sementara Penasehat Hukum Ryan, Restu Baskara mengungkapkan, pihaknya memastikan akan melakukan banding atas vonis hakim tersebut. Sebab penanganan kasus tersebut maladministrasi dan malprosedural.

“Juga terdapat kekerasan yang dialami tersangka setelah ditangkap, kemudian saat jadi terdakwa, hakim tidak melihat fakta di persidangan. Bahkan dalam persidangan tadi, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan, saksi dari kami ataupun bukti yang lain. Ini ada suatu kejanggalan, keanehan,” tandasnya.

Restu menambahkan, dalam kasus tersebut ada upaya menghalangi pengungkapan kasus. Bahkan ada indikasi manipulasi perkara. Karenanya dalam kurun waktu 15 hari, tim penasehat hukum menyiapkan proses banding kasus tersebut.

Banding dilakukan untuk semua terdakwa karena majelis hakim tidak melihat fakta persidangan. Padahal bukti-bukti di persidangan menunjukkan pelaku bukanlah terdakwa.

“Kami meyakini para terdakwa salah tangkap. Yang pada awalnya proses dipaksa mengaku pihak kepolisian, kemudian mendapat kekerasan sehingga terpaksa untuk mengaku dengan BAP yang palsu, manipulatif,” ungkapnya.

Restu menyebutkan, hakim terindikasi mengabaikan fakta di persidangan karena korban merupakan anak pejabat di Kebumen sehingga kemungkinan ada atensi pada kasus tersebut.

“Ada indikasi politik yang bermain dalam kasus ini karena korban adalah anak ketua DPRD Kebumen,” ungkapnya.

Iklan

Hal senada disampaingkan anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi, Yogi Zul Fadli yang memastikan akan langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Sebab putusan majelis hakim telah mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan.

“Tadi kami sudah menyampaikan akan mengajukan banding pada putusan ini karena kami menilai bahwa putusan ini bahwa hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang selama ini terungkap di persidangan di mana alat bukti yang kami ajukan itu dikesampingkan, di mana alat bukti itu bisa menunjukkan bisa menerangkan bahwa terdakwa Andi itu tidak pernah berada di lokasi,” paparnya.

Yogi mengaku akan mempelajari lagi putusan majelis hakim terhadap kliennya. Hal itu dilakukan agar penasehat hukum bisa menguatkan dalil mereka dalam pengajuan banding.

“Yang jelas kami akan ajukan upaya banding dimana dengan pertimbangan dan dasar bahwa hakim mengabaikan fakta-fakta yang kemudian terungkap di persidangan,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Dipaksa hingga Mulutu Ditodong Pistol, Ini 5 Fakta Temuan Dugaan Salah Tangkap Klitih di Gedongkuning

 

Terakhir diperbarui pada 9 November 2022 oleh

Tags: klitihsalah tangkapterdakwa klitih
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

10 Tahun di Jogja, Mental Orang Jombang Ambruk karena Klitih MOJOK.CO
Esai

Setelah 10 Tahun Merantau di Jogja, Orang Jombang Malah Trauma dengan Berita Buruk Khususnya Pembacokan dan Klitih

1 April 2025
Jogja Pusat Semesta? Pantas Dunia Ini Banyak Masalah MOJOK.CO
Esai

Jogja Adalah Pusat Alam Semesta? Pantas Dunia Ini Ruwet dan Banyak Masalah

29 Januari 2025
Resolusi Polda DIY 2025 dari UGM: atasi kejahatan jalanan di Yogyakarta tidak hanya pakai pendekatan hukum MOJOK.CO
Aktual

Resolusi Polda DIY dalam Hadapi Kejahatan Jalanan Jogja 2025: Pendekatan Hukum Bukan Satu-satunya

31 Desember 2024
Aktual

Berkat Pagar Nusa Saya Tak Lagi Minum Miras, Kini Saatnya Bela Korban Penusukan Santri Krapyak

29 Oktober 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Menanti kabar dari keluarga, korban bencana banjir dan longsor di Sumatera. MOJOK.CO

‘Kami Sedih dan Waswas, Mereka seperti Tinggal di Kota Mati’ – Kata Keluarga Korban Bencana di Sumatera

1 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.