Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
24 Oktober 2023
A A
Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat MOJOK.CO

Mantan Kadispetaru DIY, Krido Suprayitno minta maaf usai jadi saksi kasus TKD di Caturtunggal dalam sidang di PN Tipikor Yogyakarta, Senin (23/10/2023). (Yvesta Ayu:Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno yang menjadi salah satu terdakwa kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Nologaten Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Sleman akhirnya buka suara. Usai menjadi saksi terdakwa Lurah Non Aktif Caturtunggal, Agus Santosa, Krido tiba-tiba menyampaikan permintaan maafnya kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. 

Permintaan maaf secara terbuka ini pertama kalinya dilakukannya usai terseret kasus TKD. Krido yang membacakan permintaan maaf ini didampingi penasihat hukum Ade Yuliawan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Senin (23/10/2023).

“Pada kesempatan ini saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Bersama ini kami mengajukan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada yang saya hormati dan yang sama-sama kita hormati, yaitu beliau bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Huwono X, Ngarsa Dalem,” ungkapnya.

Minta maaf kepada masyarakat

Tak hanya pada Sultan, Krido yang mengenakan baju putih dan peci hitam itu juga meminta maaf kepada masyarakat Yogyakarta. Krido diketahui menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino untuk memuluskan pemanfaatan TKD di Nologaten.

“Saya [meminta maaf pada] masyarakat Yogyakarta,” ujarnya.

Krido diketahui menerima ATM dari Robinson sebesar Rp 294 juta pada 2021 dan dua bidang tanah di Purwamartani, Sleman. Uang dan dua bidang tanah tersebut diduga hasil persekongkolan dengan Robinson Saalino untuk memuluskan perizinan pembangunan hunian komersil di atas tanah kas desa Caturtunggal.

Setelah jadi terdakwa, Krido pun meminta doa agar proses hukumnya pun berjalan lancar. Direncanakan sidangnya akan dilaksanakan beberapa waktu kedepan.

“Dengan adanya proses hukum yang sedang saya jalani saat ini mohon kiranya doanya agar senantiasa dalam lindungan Allah SWT,” paparnya.

Krido dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DIY, Triskie Narendra dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta pun menjawab sejumlah pertanyaan JPU.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta, Tri Asnuri Herkutanto, Krido menjawab sejumlah pertanyaan kapasitasnya sebagai pengawas pemanfaatan tanah kas desa di Dispertaru DIY.

Semula membantah akhirnya mengaku terlibat penyalahgunaan TKD

JPU menanyakan terkait temuan pelanggaran pemanfaatan TKD di Kalurahan Caturtunggal pada 2020 silam oleh Dispertaru Sleman. Dispertaru DIY dalam hal ini dinilai seolah tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan PT Deztama Putri Santosa.

Krido yang semula membantah mengetahui hal itu akhirnya menyatakan mengetahui pelanggaran tersebut. Namun dia membiarkan dugaan penyimpangan oleh PT Deztama Putri Santosa tersebut.

“Betul, tahu [penyimpangan [PT Deztama Putri Santosa],” ujar Krido.

Krido yang menjabat Kepala Dispertaru DIY membiarkan meski tahu melihat penyimpangan tersebut. Alasannya karena miskomunikasi tentang pemahaman pendelegasian wewenang penindakan penyimpangan TKD di pemerintah kabupaten atau tingkat provinsi.

Iklan

Padahal  jika merujuk pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah kas desa, pengawasan TKD ada pada tingkat provinsi dalam hal ini Dispertaru DIY.

Jaksa menyampaikan, pada November 2020 Dispertaru Sleman dengan Dispertaru DIY menggelar rapat membahas surat peringatan SP1 dan SP2 untuk PT Deztama.

Namun pada saat itu Dispertaru DIY justru mengirim salah satu Kabid alih-alih Krido Suprayitno selaku kepala dinas.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU pada persidangan, Krido Suprayitno pada tanggal yang sama justru bertemu secara pribadi dengan Robinson Saalino selaku Dirut PT Deztama Putri Santosa di sebuah kafe.

Dalam pertemuan pribadi itulah diduga terjadi proses mufakat jahat antara Krido Suprayitno dengan Robinson Saalino. Hal itu didukung pada pada 2021, Krido Suprayitno mendapat ATM dari Robinson Saalino berisi uang sebesar Rp294 juta. Selain itu dua bidang tanah nomor SHM 14577 seluas 811 meter persegi di Purwomartani, Sleman seharga Rp1,3 miliar. Dan sebidang tanah nomor SHM 14576 seluas 997 meter persegi di Purwartani Sleman seharga Rp1,4 Miliar.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Terdakwa Mafia Tanah di Jogja Divonis 8 Tahun, Sultan Beri Tanggapan

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 24 Oktober 2023 oleh

Tags: mafia tanahsultan hb xTKD
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Sultan HB X raja Jogja. MOJOK.CO
Aktual

Jogja Krisis Air, Pemerintah Malah Bikin Proyek yang Menghambat Sumber Air

20 Januari 2025
Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Jualan Sapi, Tukang Foto KTP Keliling, dan Pekerjaan Lain Sebelum Sultan HB X Jadi Raja Keraton Yogyakarta MOJOK.CO
Catatan

Jualan Sapi, Tukang Foto KTP Keliling, dan Pekerjaan Lain Sebelum Sultan HB X Jadi Raja Keraton Yogyakarta

9 Maret 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Film "Surat untuk Masa Mudaku" tayang di Netflix. MOJOK.CO

Film “Surat untuk Masa Mudaku”: Realitas Kehidupan Anak Panti dan Lansia yang Kesepian tapi Saling Mengasihi

5 Februari 2026
Misi Mulia Rumah Sakit Visindo di Jakarta: Tingkatkan Derajat Kesehatan Mata dengan Operasi Katarak Gratis MOJOK.CO

Misi Mulia Rumah Sakit Visindo di Jakarta: Tingkatkan Derajat Kesehatan Mata dengan Operasi Katarak Gratis

31 Januari 2026
Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers MOJOK.CO

Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers

6 Februari 2026
Umur 23 tahun belum mencapai apa-apa: dicap gagal dan tertinggal, tapi tertinggal ternyata bisa dinikmati dan tak buruk-buruk amat MOJOK.CO

Umur 23 Belum Mencapai Apa-apa: Dicap Gagal dan Tertinggal, Tapi Tertinggal Ternyata Bisa Dinikmati karena Tak Buruk-buruk Amat

2 Februari 2026
Rekomendasi penginapan di Lasem, Rembang. MOJOK.CO

Lasem Lebih Terkenal daripada Rembang tapi Hanya Cocok untuk Wisata, Tidak sebagai Tempat Tinggal

6 Februari 2026
Kisah Pelajar SMA di Bantul Melawan Trauma Pasca Gempa 2006, Tak Mau Kehilangan Orang Berharga Lagi MOJOK.CO

Kisah Pelajar SMA di Bantul Melawan Trauma Pasca Gempa 2006, Tak Mau Kehilangan Orang Berharga Lagi

31 Januari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.