MOJOK.CO – Penanganan kasus Tanah Kas Desa (TKD) di Yogyakarta terus berlanjut. Kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY dan rumah Krido Suprayitno, Rabu, (12/07/2023).
Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut terkait pengembangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa yang melibatkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS yang kini menjadi terdakwa serta Lurah Caturtunggal AS yang saat ini berstatus tersangka. Saat penggeledahan, Krido tidak berada di kantor.
Petugas melakukan penggeledahan sejak pagi dan baru keluar sekitar pukul 13.00 WIB membawa koper warna hitam dan membawa beberapa barang ke mobil Toyota Innova.
“Iya [penggeledahan] di ruang kepala [Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno,” kata salah seorang penyidik, Rabu Siang.
Sita sejumlah barang bukti terkait tanah kas desa
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengungkapkan hal yang sama. Penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal untuk menyita beberapa barang bukti.
“Iya [pengembangan kasus]. Ya pokoknya pengembangan penyidikan Deztama. Menyita beberapa dokumen dispertaru, CPU, flashdisk,” katanya.
Sementara Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Wahyu Budi Nugroho membenarkan terkait penggeledahan tersebut. Petugas datang sejak pukul 09.00 WIB. Budi menjelaskan, penyidik Kejati DIY membawa koper, dokumen dan CPU dari kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
“Tadi sekitar jam 9. Tadi kejaksaan tinggi datang ke tempat kami dalam rangka pemeriksaan untuk beberapa hal. Kami hanya membantu memfasilitasi kerja dari kejati. Itu terkait TKD. Cuma kasusnya apa saya nggak menanyakan, sih,” jelasnya.
Wahyu menyebutkan, ada dua ruangan yang penyidik geledah. Salah satunya merupakan ruangan milik Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno. Penyidik Kejati DIY juga menggeledah ruang Kabid Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan (P5) Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
Krido tidak berada di kantor
Saat penggeledahan, Krido tidak berada di tempat, karena menurut Wahyu, Krido tengah mengikuti pendidikan dan latihan.
“Pak Krido posisi sekarang ada panggilan Diklat Keistimewaan. Setahu saya itu tadi karena agendanya mendadak jadwal untuk diklat. Di Jogja,” jelasnya.
Meski menggeledah, lanjut Wahyu, petugas tidak menyegel ruangan. Namun, soal rumah Krido yang juga ikut digeledah, Wahyu mengaku tak tahu.
“Saya kurang tahu, saya hanya di sini [kantor],” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Jogja Jadi Salah Satu Supermarket Bencana, Pemda DIY Kaji Asuransi Bencana Alam