Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Jokowi Nilai Kerja KPK Sporadis dan Wacana Vonis Mati untuk Koruptor

Redaksi oleh Redaksi
10 Desember 2019
A A
Jokowi Nilai Kerja KPK Sporadis dan Wacana Vonis Mati untuk Koruptor
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – KPK masih dinilai oleh Presiden Jokowi kerja dengan sporadis sehingga perlu dievaluasi. Di sisi lain, Jokowi menilai hukuman mati bisa diberlakukan untuk koruptor.

Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi pada 9 Desember, Presiden Jokowi memilih untuk tidak hadir di kantor KPK. Jokowi terlihat lebih memilih hadir di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hal ini tentu jadi pertanyaan banyak pihak, mengingat selama lima tahun ke belakang Jokowi selalu mendatangi kantor KPK kalau memperingati Hari Antikorupsi. Dalam kunjungan tersebut, Presiden membahas tiga hal penting. Yakni penindakan, rekrutmen politik, dan mengenai KPK.

“Kita fokusnya di mana dulu? Jangan semua dikerjakan. Tidak akan menyelesaikan masalah. Evaluasi-evaluasi seperti inilah yang kita mulai koreksi, evaluasi, sehingga betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang konkret yang bisa diukur,” kata Jokowi.

Dalam peringatan tersebut Jokowi juga menegaskan agar penindakan korupsi jangan sampai dilakukan secara sporadis.

“Mengenai fokus di KPK, apakah perbaikan di sisi eksekutif daerah atau sisi pemerintah pusat atau kepolisian atau kejaksaan sehingga harus ditentukan fokusnya, sehingga tidak sporadis. Evaluasi sangat perlu,” tambah Jokowi.

Pernyataan Jokowi ini segera direspons oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. Menurut Laode, selama ini KPK malah tak pernah sporadis.

“Saya pikir kalau program pencegahan KPK itu tidak sporadis, karena pekerjaan KPK sudah ditentukan di dalam undang-undang,” kata Syarif.

Bahkan menurut Syarif, KPK sudah mengerjakan penindakan, pencegahan, sampai koordinasi seperti yang sudah diamanatkan oleh undang-undang.

“Untuk pencegahan sendiri, KPK itu melaksanakan peraturan presiden tentang pencegahan korupsi starnas korupsi, sporadisnya di mana? Itu sudah sangat terkonsep, terkoordinir. Karena itu, kami menjalankan stranas. Bahkan kami melaporkan keberlanjutan capaian dari stranas,” tambah Syarif.

Meski begitu, KPK mengaku terbuka jika memang Jokowi ingin mengevaluasi KPK. Apalagi, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku memposisikan KPK yang sekarang sebagai pendengar pemerintah yang baik.

“Kita sudah sampaikan, kita lebih banyak mendengar. Kita melakukan evaluasi. Kita lebih banyak mendengar. Anda tahu? Paling tidak ada 3 menteri, ada 3 gubernur, kemudian dari penegak hukum kita tanya pendapatnya. Di situ pimpinan akan merumuskan, kemudian akan menentukan langkah dan mudah-mudahan ini akan dilanjutkan oleh pimpinan (KPK) selanjutnya,” kata Agus Rahardjo.

Selain membahas soal fokus KPK, Jokowi juga menjawab pertanyaan salah satu anak SMK. “Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa nggak berani di negara maju? Misalnya dihukum mati, kenapa (di) kita penjara? Tidak ada hukuman mati?”

Menurut Jokowi hukuman mati sangat memungkinkan. Dalam undang-undang juga disebutkan kala hukuman mati bisa berlaku untuk korupsi

Iklan

“Kalau korupsi bencana alam, dimungkinkan. Kalau nggak, tidak. Misalnya ada gempa, tsunami, di Aceh atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dihukum mati),” kata Jokowi.

Menurut Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM, hukuman mati untuk para koruptor sendiri masih wacana.

“Kami lihat saja dulu perkembangannya. Kan ini masih wacana,” kata Yasonna.

Sampai saat ini, Yasonna hanya berani mengklarifikasi bahwa sejauh ini belum ada ada rencana revisi UU Tipikor, agar hukuman mati bisa bakal diberlakukan.

“Belum, belum, kan belum ada revisi. Nanti kalau ada guliran itu kita pertimbangkan,” tambahnya.

Dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman maksimal (mati) ini berlaku.

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan “keadaan tertentu” yang dimaksud dijelaskan di ayat berikutnya:

Pasal 2 ayat (2)

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Meski begitu, sejak ada pasal ini pun, belum ada satu pun koruptor yang akhirnya bisa diseret ke hukuman mati. Kira-kira kenapa tidak ada hakim yang berani?

Kalau merujuk pada data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2012 sampai 2019, sudah ada 20 hakim yang tertangkap KPK. Uniknya, beberapa hakim yang ditangkap KPK ini sedang disuap saat sedang menangani kasus korupsi pula. Wedyan.

Hakimnya aja ada yang doyan suap dari pelaku korupsi, mana bisa bakal ada vonis mati. Ini mah ibarat pepatah memasukkan benang basah ke dalam lubang pori-pori plankton. (D/F)

Jokowi Nilai Kerja KPK Sporadis dan Wacana Vonis Mati untuk Koruptor

BACA JUGA Belajar Menghukum Koruptor Sampai Ke Negeri Cina atau kabar terbaru lainnya di rubrik KILAS.

Terakhir diperbarui pada 10 Desember 2019 oleh

Tags: Hukuman matijokowiKPK
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat MOJOK.CO
Esai

Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat 

11 Mei 2026
Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Kabar

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Lulus S3 Jurusan Rekayasa Nuklir di ITB. MOJOK.CO

Pesan dari Lulusan ITB yang Raih Gelar S3 di Usia 62 Tahun: Jangan Lupa Menikmati Hidup

25 Mei 2026
papua.MOJOK.CO

Hutan Papua Tak Baik-baik Saja, Terancam Hilang Imbas Pembukaan Lahan Besar-besaran

23 Mei 2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebut budidaya udang di Kebumen punya prospek bagus. Presiden Prabowo puji hasil panennya yang melimpah MOJOK.CO

Budidaya Udang di Kebumen Punya Prospek Besar: Hasil Melimpah Harga Bagus, Serap Tenaga Kerja Lokal

23 Mei 2026
Pentingnya keamanan siber di dunia digital. MOJOK.CO

Idul Adha: Refleksi untuk Kita yang Rela Mengorbankan Data Pribadi Dijual Secara Bebas Tanpa Tahu Kefatalannya

28 Mei 2026
Swasembada pangan Jawa Tengah tuai pujian MOJOK.CO

Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jawa Tengah Mendongkrak EKonomi dan Pangan Nasional

25 Mei 2026
Jingle MBG Mas Bahlil Ganteng: ejekan ke figur politik tapi jadi alat reproduksi popularitas, buktinya Partai Golkar senang MOJOK.CO

MBG Mas Bahlil Ganteng Sudah Over-eksposur: Bahasa Kritik tapi Jadi Alat Reproduksi Popularitas, Bikin Golkar Senang

28 Mei 2026

Video Terbaru

Antara Stabilitas Kerja dan Jalan Berkarya, Cerita Perunggu Menjadi Musisi Penuh Waktu

Antara Stabilitas Kerja dan Jalan Berkarya, Cerita Perunggu Menjadi Musisi Penuh Waktu

14 Mei 2026
Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.