Jokowi Nilai Kerja KPK Sporadis dan Wacana Vonis Mati untuk Koruptor
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas

Jokowi Nilai Kerja KPK Sporadis dan Wacana Vonis Mati untuk Koruptor

Redaksi oleh Redaksi
10 Desember 2019
0
A A
Jokowi Nilai Kerja KPK Sporadis dan Wacana Vonis Mati untuk Koruptor
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – KPK masih dinilai oleh Presiden Jokowi kerja dengan sporadis sehingga perlu dievaluasi. Di sisi lain, Jokowi menilai hukuman mati bisa diberlakukan untuk koruptor.

Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi pada 9 Desember, Presiden Jokowi memilih untuk tidak hadir di kantor KPK. Jokowi terlihat lebih memilih hadir di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hal ini tentu jadi pertanyaan banyak pihak, mengingat selama lima tahun ke belakang Jokowi selalu mendatangi kantor KPK kalau memperingati Hari Antikorupsi. Dalam kunjungan tersebut, Presiden membahas tiga hal penting. Yakni penindakan, rekrutmen politik, dan mengenai KPK.

“Kita fokusnya di mana dulu? Jangan semua dikerjakan. Tidak akan menyelesaikan masalah. Evaluasi-evaluasi seperti inilah yang kita mulai koreksi, evaluasi, sehingga betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang konkret yang bisa diukur,” kata Jokowi.

Dalam peringatan tersebut Jokowi juga menegaskan agar penindakan korupsi jangan sampai dilakukan secara sporadis.

Baca Juga:

Selain Paspampres, Jokowi Perlu Membawa 4 Benda Ini ke Rusia dan Ukraina

Klaim Abal-abal Program Kartu Prakerja ala Menteri Airlangga

Jokowi: Subsidi Energi Setara dengan Biaya Pembangunan Ibu Kota Baru

“Mengenai fokus di KPK, apakah perbaikan di sisi eksekutif daerah atau sisi pemerintah pusat atau kepolisian atau kejaksaan sehingga harus ditentukan fokusnya, sehingga tidak sporadis. Evaluasi sangat perlu,” tambah Jokowi.

Pernyataan Jokowi ini segera direspons oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. Menurut Laode, selama ini KPK malah tak pernah sporadis.

“Saya pikir kalau program pencegahan KPK itu tidak sporadis, karena pekerjaan KPK sudah ditentukan di dalam undang-undang,” kata Syarif.

Bahkan menurut Syarif, KPK sudah mengerjakan penindakan, pencegahan, sampai koordinasi seperti yang sudah diamanatkan oleh undang-undang.

“Untuk pencegahan sendiri, KPK itu melaksanakan peraturan presiden tentang pencegahan korupsi starnas korupsi, sporadisnya di mana? Itu sudah sangat terkonsep, terkoordinir. Karena itu, kami menjalankan stranas. Bahkan kami melaporkan keberlanjutan capaian dari stranas,” tambah Syarif.

Meski begitu, KPK mengaku terbuka jika memang Jokowi ingin mengevaluasi KPK. Apalagi, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku memposisikan KPK yang sekarang sebagai pendengar pemerintah yang baik.

“Kita sudah sampaikan, kita lebih banyak mendengar. Kita melakukan evaluasi. Kita lebih banyak mendengar. Anda tahu? Paling tidak ada 3 menteri, ada 3 gubernur, kemudian dari penegak hukum kita tanya pendapatnya. Di situ pimpinan akan merumuskan, kemudian akan menentukan langkah dan mudah-mudahan ini akan dilanjutkan oleh pimpinan (KPK) selanjutnya,” kata Agus Rahardjo.

Selain membahas soal fokus KPK, Jokowi juga menjawab pertanyaan salah satu anak SMK. “Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa nggak berani di negara maju? Misalnya dihukum mati, kenapa (di) kita penjara? Tidak ada hukuman mati?”

Menurut Jokowi hukuman mati sangat memungkinkan. Dalam undang-undang juga disebutkan kala hukuman mati bisa berlaku untuk korupsi

“Kalau korupsi bencana alam, dimungkinkan. Kalau nggak, tidak. Misalnya ada gempa, tsunami, di Aceh atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dihukum mati),” kata Jokowi.

Menurut Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM, hukuman mati untuk para koruptor sendiri masih wacana.

“Kami lihat saja dulu perkembangannya. Kan ini masih wacana,” kata Yasonna.

Sampai saat ini, Yasonna hanya berani mengklarifikasi bahwa sejauh ini belum ada ada rencana revisi UU Tipikor, agar hukuman mati bisa bakal diberlakukan.

“Belum, belum, kan belum ada revisi. Nanti kalau ada guliran itu kita pertimbangkan,” tambahnya.

Dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman maksimal (mati) ini berlaku.

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan “keadaan tertentu” yang dimaksud dijelaskan di ayat berikutnya:

Pasal 2 ayat (2)

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Meski begitu, sejak ada pasal ini pun, belum ada satu pun koruptor yang akhirnya bisa diseret ke hukuman mati. Kira-kira kenapa tidak ada hakim yang berani?

Kalau merujuk pada data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2012 sampai 2019, sudah ada 20 hakim yang tertangkap KPK. Uniknya, beberapa hakim yang ditangkap KPK ini sedang disuap saat sedang menangani kasus korupsi pula. Wedyan.

Hakimnya aja ada yang doyan suap dari pelaku korupsi, mana bisa bakal ada vonis mati. Ini mah ibarat pepatah memasukkan benang basah ke dalam lubang pori-pori plankton. (D/F)

Jokowi Nilai Kerja KPK Sporadis dan Wacana Vonis Mati untuk Koruptor

BACA JUGA Belajar Menghukum Koruptor Sampai Ke Negeri Cina atau kabar terbaru lainnya di rubrik KILAS.

Terakhir diperbarui pada 10 Desember 2019 oleh

Tags: Hukuman matijokowiKPK
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Selain Paspampres, Jokowi Perlu Membawa 4 Benda Ini ke Rusia dan Ukraina MOJOK.CO

Selain Paspampres, Jokowi Perlu Membawa 4 Benda Ini ke Rusia dan Ukraina

27 Juni 2022
Klaim Abal-abal Program Kartu Prakerja ala Menteri Airlangga MOJOK.CO

Klaim Abal-abal Program Kartu Prakerja ala Menteri Airlangga

23 Juni 2022
subsidi energi mojok.co

Jokowi: Subsidi Energi Setara dengan Biaya Pembangunan Ibu Kota Baru

21 Juni 2022
Politisi diangkat Jokowi jadi menteri

Perbanyak Politisi di Kabinet, Jokowi Dianggap Ingin Lebarkan Pengaruh Politik

17 Juni 2022
Pengamat politik UGM, Mada Sukmajati, Jokowi

Reshuffle Ketujuh Kalinya, Pengamat Politik Sebut Jokowi Amankan IKN

16 Juni 2022
jokowi mojok.co

Jokowi Kesal Banyak Produk Impor dalam Belanja Pemerintah Pusat-Daerah

14 Juni 2022
Pos Selanjutnya
Bayar Jutaan ke Orang Pintar Bisa, Giliran BPJS Malah Nunggak

Ambisi Martinelli dan Injeksi Nyali ke Nadi Arsenal

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Jokowi Nilai Kerja KPK Sporadis dan Wacana Vonis Mati untuk Koruptor

Jokowi Nilai Kerja KPK Sporadis dan Wacana Vonis Mati untuk Koruptor

10 Desember 2019
Garuda Pancasila, Sudharnoto

9 Fakta Pencipta Lagu Garuda Pancasila yang Tersingkir dari Sejarah

26 Juni 2022
baskara aji mojok.co

Soal Jam Malam, Sultan Minta Menyeluruh di Jogja

24 Juni 2022
kecurangan SBMPTN

Polisi Amankan 15 Pelaku Kecurangan SBMPTN di UPN Veteran Yogyakarta

28 Juni 2022
Kasman Singodimedjo tagih janji ke Sukarno sial Piagam jakarta

Kasman Singodimedjo, Menagih Janji 7 Kata Piagam Jakarta pada Sukarno

26 Juni 2022
Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati MOJOK.CO

Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati

23 Juni 2022
Pertamina dan aplikasi MyPertamina yang bikin ribet rakyat kecil! MOJOK.CO

MyPertamina dan Logika Aneh Pertamina: Nggak Peka Kehidupan Rakyat Kecil!

29 Juni 2022

Terbaru

holywings jogja mojok.co

Holywings Jogja Ditutup Satpol PP, Buntut Kasus di Jakarta

29 Juni 2022
Kekerasan seksual

Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Tak Boleh Naik Kereta Api Seumur Hidup

29 Juni 2022
Boikot Holywings, Polemik ETLE, dan Politik Tukang Bakso

Boikot Holywings, Polemik ETLE, dan Politik Tukang Bakso

29 Juni 2022
pertalite mojok.co

KSP Sebut Peraturan Beli Pertalite dan Solar Demi Ketahanan Nasional

29 Juni 2022
petilasan ratu kalinyamat mojok.co

Menyusuri Jejak Cinta Kalinyamat, Ratu Pemberani dari Jepara

29 Juni 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In